'Rocky Gerung' Menjelek-jelekkan Jokowi, Polisi Bergerak Cari Pelakunya

Kombes Pol Argo Yuwono (ANTARA Foto/Rival Awal Lingga)
Merahputih.com - Akun media sosial Facebook bernama Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Aliansi Relawan Jokowi (ARJ) karena menyebut calon presiden Joko Widodo (Jokowi) curang dalam Pemilihan Presiden 2019.
Laporan bernomor LP/3408/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus dengan pelapor ia sendiri dan terlapor masih dalam lidik. Tim Hukum ARJ, C Suhadi mengaku belum tahu siapa pemilik akun tersebut.
BACA JUGA: Ini Dia 10 Orang Pelaku Penyebar Hoaks Kerusuhan 21-22 Mei
Dia menyebut akun mengatasnamakan Rocky Gerung dan menggunakan foto Rocky Gerung. Dimana tulisan yang dilaporkan diposting pada 28 Mei 2019 lalu.
Suhadi mengatakan akun itu menulis Jokowi hanya mendapat perolehan suara yang lebih sedikit ketimbang calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto. Pasal yang dilaporkan adalah ujaran kebencian melalui media elektronik Pasal 28 Ayat (2) junto Pasal 48 ayat (2) UU RI nomer 19 tahun 2016 tentang ITE.

"Dia katakan juga ini kecurangan, ini kelicikan atau cara-cara seperti ini mengulang dari pemilu 2014. Jadi 2019 mengulang kecurangan di 2014 kira-kira itu," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/5).
Dirinya membawa bukti berupa print out postingan dan file postingan yang dimasukan ke dalam flashdisk sebagai barang bukti dalam membuat laporan. Ia sendiri mengaku pertama kali tahu postingan tersebut dari aplikasi WhatsApp.
BACA JUGA: Terungkap! Ini Tiga Cara Pemerintah Tangkal Penyebaran Hoaks di Medsos
Dikonfirmasi terpisah, polisi mengaku akan menindaklanjuti laporan sama dengan laporan lain yang masuk ke Polda Metro Jaya. Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
"Ya tentu kita selidiki. Kan sudah ada laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya. Intinya polisi akan mempelajari, menyelidiki laporan yang masuk ke kita berdasrakan pasal yang dilaporkan," kata Argo. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak

Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI

Kopda FH Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI, TNI dan Polda Metro Bakal Gelar Perkara Bareng

Motif Penculikan Kepala Cabang BRI tak Kunjung Terungkap, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pendalaman

Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
