Ini Dia 10 Orang Pelaku Penyebar Hoaks Kerusuhan 21-22 Mei

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 28 Mei 2019
Ini Dia 10 Orang Pelaku Penyebar Hoaks Kerusuhan 21-22 Mei

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (MP/Kanugraha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Selama sepekan polisi berhasil mengamankan sepuluh tersangka penyebar hoaks kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019.

"Sampai tanggal 21-28 Mei sudah ada 10 kasus hoaks yang saat ini ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim bersama beberapa Polda," ujar Karopnemas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (28/5).

Tersangka pertama yang ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yakni ada SDA. Ia ditangkap pada 23 Mei 2019 terkait kasus penyebaran berita bohong adanya polisi Tiongkok yang ikut mengamankan jalannya aksi 21 dan 22 Mei.

Tak hanya itu, SDA menambahkan keterangan kalau polisi Tiongkok itu turut menembak para demonstran.

BACA JUGA: Terungkap! Ini Tiga Cara Pemerintah Tangkal Penyebaran Hoaks di Medsos

Tersangka kedua yakni ASR ditangkap pada 26 Mei 2019 terkait kasus berita bohong yang menyebarkan konten di WhatsApp group menyebut, adanya seorang Habaib yang dipersekusi dan dianiaya polisi dengan cara kepala dan dadanya diinjak-injak.

Ketiga, MNA, ditangkap pada 28 Mei 2019 karena menyebarkan konten negatif mengenai pemilu curang, kemudian menyebarkan video penganiayaan di depan masjid di Tanah Abang, Jakarta Pusat yang ternyata kejadian dan peristiwanya berbeda.

Tersangka keempat adalah HU, ditangkap pada 26 Mei 2019 dengan kasus telah menyebarkan provokasi yang menimbulkan permusuhan atas SARA. Unggahan HU menuliskan keterangan Brimob bermata sipit melakukan sweeping ke masjid-masjid.

RR, tersangka ke lima ini ditangkap pada 27 Mei 2019 karena mengunggah konten yang mengancam akan membunuh tokoh nasional.

Kemudian yang keenam ada M, ia ditangkap oleh Polda Jawa Tengah terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan, SARA.

Ke tujuh, MS, ditangkap oleh Polda Sulawesi Selatan pada 27 Mei 2019 dengan konten menggantung foto tokoh nasional dengan caption 'mudah-mudahan manusia ini cepat mati'.

Karopenmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo
Karopenmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menggelar konpes di Kemenkopolhukam (MP/Kanugraha)

Tersangka ke delapan yakni DS, ditangkap Polda Jawa Barat 27 Mei 2019 terkait penyebaran berita bohong seorang remaja berusia 14 tahun yang dianiaya oleh polisi.

MA, tersangka ke sembilan ditangkap di Sorong, Papua pada 27 Mei 2019 karena menyebarkan konten negatif berupa foto dan video dengan narasi akan membunuh tokoh nasional.

Tersangka ke sepuluh yakni H, ditangkap pada 28 Mei 2019 dengan narasi mengancam tokoh nasional yang menimbulkan ujaran kebencian.

"Dari sepuluh tersangka dari tujuh hari ini menggambarkan bahwa, aksi 21-22 Mei cukup meningkatkan akun-akun yang menyebarkan konten ujaran kebencian, hoaks," ucap Dedi.

BACA JUGA: Medsos Kembali Normal, Menkominfo Minta Warganet Tak Lagi Sebar Hoaks

Ia menegaskan, tindakan hukum terhadap pelaku penyebar hoaks merupakan langkah terakhir setelah Polri bersama Kementerian dan lembaga memberikan literasi digital kepada masyarakat.

"Penegakan hukum yang dilakukan langkah terakhir, setelah langkah persuasif bersamaan banyak sekali literasi yang kita sampaikan baik di media sosial maupun di media mainstream," kata Dedi. (Knu)

#Penyebar Hoaks
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Warga Diminta Tidak Terprovokasi Jelang Peringatan HUT Kemerdekaan Ke-81 Republik Indonesia
Panglima meminta masyarakat tidak mudah mempercayai kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Masyarakat juga diminta melaksanakan aktivitas seperti biasa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Agustus 2026
Warga Diminta Tidak Terprovokasi Jelang Peringatan HUT Kemerdekaan Ke-81 Republik Indonesia
Indonesia
Polda Metro Jaya Amankan Perempuan Diduga Sebarkan Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT ke-81 RI
Polisi mengamankan seorang perempuan yang diduga menyebarkan informasi palsu terkait ajakan demonstrasi menjelang HUT ke-81 RI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Polda Metro Jaya Amankan Perempuan Diduga Sebarkan Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT ke-81 RI
Indonesia
Komdigi Cermati Platform Medsos, Minta Warga Waspadai Konten Hoaks Jelang HUT RI
Konten-konten hoaks yang beredar saat ini, bisa menimbulkan keresahan dan ketakutan bagi anggota masyarakat awam yang kurang berhati-hati
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Agustus 2026
Komdigi Cermati Platform Medsos, Minta Warga Waspadai Konten Hoaks Jelang HUT RI
Indonesia
Kementerian Komdigi Diminta Segera Tindak Tegas Akun Penyebar Hoaks Hingga Disinformasi
Negara tidak boleh membiarkan ruang digital dipenuhi informasi yang sengaja dipelintir, dimanipulasi, atau disebarkan tanpa dasar
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 Agustus 2026
Kementerian Komdigi Diminta Segera Tindak Tegas Akun Penyebar Hoaks Hingga Disinformasi
Indonesia
Pengamat Minta Polisi Usut Aktor di Balik Sindikat Buzzer
Penanganan perkara tidak boleh berhenti pada para pelaku yang diduga menjalankan aktivitas di lapangan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Pengamat Minta Polisi Usut Aktor di Balik Sindikat Buzzer
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Toko Klontong Dilarang Berada Dekat Koperasi Merah Putih
Disebutkan, larangan mendirikan kios itu berlaku dalam radius 2 kilometer dan jika ketahuan akan diancam denda.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Toko Klontong Dilarang Berada Dekat Koperasi Merah Putih
Indonesia
Rp 220 Juta Disita, Polda Telisik Dugaan Sindikat Propaganda Hoaks Medsos Dibiayai Uang Negara
Polda Metro Jaya menyita Rp220 juta dari sindikat hoaks medsos. Polisi mendalami dugaan dana negara digunakan untuk membiayai propaganda digital. Delapan tersangka ditangkap.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
 Rp 220 Juta Disita, Polda Telisik Dugaan Sindikat Propaganda Hoaks Medsos Dibiayai Uang Negara
Dunia
[HOAKS atau FAKTA] : Indonesia Tolak Keinginan Timor Leste Kembali ke NKRI
Klaim Timor Leste ingin kembali ke Indonesia adalah hoaks. Faktanya, video hanya membahas impor barang dari Indonesia tanpa pernyataan resmi bergabung ke NKRI.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Indonesia Tolak Keinginan Timor Leste Kembali ke NKRI
Indonesia
Hoaks Kejahatan di Jakarta Viral, Diskominfotik Didesak Patroli Siber
warga untuk bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyaring konten-konten yang dikonsumsi sebelum dibagikan di akunnya masing-masing.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Hoaks Kejahatan di Jakarta Viral, Diskominfotik Didesak Patroli Siber
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sebut MBG Membebani APBN
Tidak ditemukan informasi atau pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sebut MBG Membebani APBN
Bagikan