Ini Dia 10 Orang Pelaku Penyebar Hoaks Kerusuhan 21-22 Mei
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (MP/Kanugraha)
Merahputih.com - Selama sepekan polisi berhasil mengamankan sepuluh tersangka penyebar hoaks kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019.
"Sampai tanggal 21-28 Mei sudah ada 10 kasus hoaks yang saat ini ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim bersama beberapa Polda," ujar Karopnemas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (28/5).
Tersangka pertama yang ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yakni ada SDA. Ia ditangkap pada 23 Mei 2019 terkait kasus penyebaran berita bohong adanya polisi Tiongkok yang ikut mengamankan jalannya aksi 21 dan 22 Mei.
Tak hanya itu, SDA menambahkan keterangan kalau polisi Tiongkok itu turut menembak para demonstran.
BACA JUGA: Terungkap! Ini Tiga Cara Pemerintah Tangkal Penyebaran Hoaks di Medsos
Tersangka kedua yakni ASR ditangkap pada 26 Mei 2019 terkait kasus berita bohong yang menyebarkan konten di WhatsApp group menyebut, adanya seorang Habaib yang dipersekusi dan dianiaya polisi dengan cara kepala dan dadanya diinjak-injak.
Ketiga, MNA, ditangkap pada 28 Mei 2019 karena menyebarkan konten negatif mengenai pemilu curang, kemudian menyebarkan video penganiayaan di depan masjid di Tanah Abang, Jakarta Pusat yang ternyata kejadian dan peristiwanya berbeda.
Tersangka keempat adalah HU, ditangkap pada 26 Mei 2019 dengan kasus telah menyebarkan provokasi yang menimbulkan permusuhan atas SARA. Unggahan HU menuliskan keterangan Brimob bermata sipit melakukan sweeping ke masjid-masjid.
RR, tersangka ke lima ini ditangkap pada 27 Mei 2019 karena mengunggah konten yang mengancam akan membunuh tokoh nasional.
Kemudian yang keenam ada M, ia ditangkap oleh Polda Jawa Tengah terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan, SARA.
Ke tujuh, MS, ditangkap oleh Polda Sulawesi Selatan pada 27 Mei 2019 dengan konten menggantung foto tokoh nasional dengan caption 'mudah-mudahan manusia ini cepat mati'.
Tersangka ke delapan yakni DS, ditangkap Polda Jawa Barat 27 Mei 2019 terkait penyebaran berita bohong seorang remaja berusia 14 tahun yang dianiaya oleh polisi.
MA, tersangka ke sembilan ditangkap di Sorong, Papua pada 27 Mei 2019 karena menyebarkan konten negatif berupa foto dan video dengan narasi akan membunuh tokoh nasional.
Tersangka ke sepuluh yakni H, ditangkap pada 28 Mei 2019 dengan narasi mengancam tokoh nasional yang menimbulkan ujaran kebencian.
"Dari sepuluh tersangka dari tujuh hari ini menggambarkan bahwa, aksi 21-22 Mei cukup meningkatkan akun-akun yang menyebarkan konten ujaran kebencian, hoaks," ucap Dedi.
BACA JUGA: Medsos Kembali Normal, Menkominfo Minta Warganet Tak Lagi Sebar Hoaks
Ia menegaskan, tindakan hukum terhadap pelaku penyebar hoaks merupakan langkah terakhir setelah Polri bersama Kementerian dan lembaga memberikan literasi digital kepada masyarakat.
"Penegakan hukum yang dilakukan langkah terakhir, setelah langkah persuasif bersamaan banyak sekali literasi yang kita sampaikan baik di media sosial maupun di media mainstream," kata Dedi. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Wasit Asal China yang Pimpin Laga Indonesia vs Irak Dipecat FIFA
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Dibubarkan Karena Dianggap Tak Berguna dan Selalu Menghalangi Rakyat
[HOAKS atau FAKTA]: Enggak Ada Angin dan Hujan, Tiba-Tiba Zinedine Zidane Tangani Timnas Indonesia
Mafindo Catat 1.593 Kasus Hoaks Infeksi RI Tahun Ini, Terbanyak Isu Politik Kedua Lowongan Kerja
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
[HOAKS atau FAKTA]: Purbaya Yudhi Sadewa Kena Marah Sri Mulyani Gara-Gara Banyak Penggemar
[HOAKS atau FAKTA] : Prihatin, Kim Jong-un Siap Ambil alih Pimpin Indonesia untuk Bersihkan Pejabat Koruptor
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Minta Rakyat Sumbang Uang Kalau Mau Ekonomi Maju
[HOAKS atau FAKTA]: Ojol Dilarang Beli Pertalite
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Tunjuk Gatot Nurmantyo dan Rocky Gerung Jadi Menteri