Ridwan Kamil Janjikan UMP di Jawa Barat Naik Signifikan


Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil. (Foto:Humas Pemda Jawa Barat)
MeahPutih.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2023 saat ini sudah dibahas di tingkat Dewan Pengupahan.
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil memastikan, nilai UMP bakal naik jika dibandingkan tahun lalu. Saat ini, buruh minta naik 12 persen, pengusaha minta enam persen.
Baca Juga:
Heru Budi Bakal Umumkan UMP DKI 2023 Paling Lambat Senin Mendatang
"Nanti kita lihat ya, tapi intinya naik," kata Gubernur Ridwan Kamil, di Kota Bandung, Kamis (25/11).
Ridwan Kamil mengatakan, formula kenaikan UMP juga seiring dengan instruksi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan penetapan UMP Jawa Barat Tahun 2023 akan dilakukan pada 27 November 2022.
"Sedang dibahas, pokoknya sesuai jadwal. Intinya ada kenaikan signifikan dibanding dengan tahun lalu," kata Ridwan Kamil.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat menyatakan penetapan UMP Jawa Barat 2023 hanya tinggal menunggu persetujuan Gubernur Ridwan Kamil untuk segera disahkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, pembahasan UMP Jawa Barat Tahun 2023 disesuaikan dengan regulasi anyar yaitu Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
"Dewan Pengupahan pun baru saja merampungkan pembahasan UMP dengan kalangan serikat pekerja dan serikat buruh," katanya.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 di Jawa Barat, sebesar Rp 1.841.487,31. Di mana jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 1,72 persen jika dibandingkan dengan nilai UMP Tahun 2021. (Imanha/ Jawa Barat)
Baca Juga:
Buruh Tolak Usulan Kenaikan UMP DKI dari Apindo
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Buruh Tuntut UMP 2026 Naik 10,5%, Menaker Catat Itu Sebagai Harapan

Daftar UMP 2025 Terbaru di Indonesia: Jawa Tengah Paling Rendah!

UMK Solo Jadi Rp 2.416.559, DPRD Solo Ingatkan Jangan Sampai Terjadi PHK

UMP Jakarta Bakal Naik Jadi Rp 5.396.761 Per Bulan

Pemprov DKI Siapkan Sanksi ke Pengusaha yang Tidak Patuhi Ketentuan UMP 2025

Kadin Sebut Tidak Semua Pengusaha Bisa Berikan UMP Rp 5,3 Juta di Jakarta

Sah! UMP Jakarta Naik Jadi Rp 5.396.761 Per Bulan

Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP Pekan Ini

Kenaikan UMP 6,5%, DPR: Pemerintah Jawab Keluhan Pekerja

Gerindra DIY Sebut Kenaikan UMP Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Nasional
