Ribuan Warga Tiongkok Ajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa di Indonesia

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 05 Maret 2020
 Ribuan Warga Tiongkok Ajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa di Indonesia

Kabag Humas Ditjen Imigrasi Kemkumham, Arvin Gumilang (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) telah memberikan Izin Tinggal Terpaksa kepada 2.643 warga negara Tiongkok.

Kabag Humas Ditjen Imigrasi Kemkumham, Arvin Gumilang mengatakan pemberian izin tinggal terpaksa ini dilakukan Ditjen Imigrasi terkait mewabahnya virus corona atau Covid-19.

Baca Juga:

Antisipasi Virus Corona, Pemerintah Batasi Sementara Pergerakan Wisatawan Tiongkok

"Sebanyak 2.643 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) mendapat izin tinggal keadaan terpaksa per hari ini. Sebelumnya 1.247 sejak 5 Februari sampai 23 Februari," kata Arvin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (5/3/).

Menurut Arvin jumlah tersebut bertambah dibanding periode 5 Februari 2020 hingga 23 Februari 2020. "Ada penambahan Warga Negara RRT mendapat izin tinggal keadaan terpaksa setelah didata," ujarnya.

Ribuan warga Tiongkok ajukan izin tinggal terpaksa di Indonesia karena virus corona
Warga Tiongkok ajukan izin tinggal terpaksa di Indonesia lantaran virus corona (Foto: antaranews)

Izin Tinggal Keadaan Terpaksa ini diberikan hanya kepada warga negara Tiongkok yang memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona.

Dengan demikian, jumlah warga Tiongkok yang mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa di Indonesia jumlahnya diperkirakan lebih banyak dibanding dengan izin yang diberikan.

Dalam aturan itu, izin tinggal keadaan terpaksa dapat diberikan kepada warga negara Tiongkok, orang asing pemegang izin tinggal di Tiongkok, dan suami atau istri atau anak dari WN Tiongkok.

Izin tinggal keadaan terpaksa diberikan saat muncul wabah virus corona yang diterapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah Indonesia ke Tiongkok.

Pemohon izin tinggal keadaan terpaksa mengajukan permohonan dengan melampirkan paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, visa, atau izin tinggal yang dimiliki. Namun, izin tinggal keadaan terpaksa ini tak diberikan kepada pemegang izin tinggal kunjungan atau izin tinggal terbatas yang masih berlaku.

Lebih lanjut, orang asing dari negara Tiongkok pemegang izin tinggal tetap yang masa berlaku izin masuk kembali telah berakhir dapat diberikan izin masuk kembali dalam keadaan terpaksa melalui permohonan kepada Pejabat Imigrasi di Perwakilan Republik Indonesia.

Pengajuan ini juga harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti keterangan sehat yang menyatakan bebas virus corona dari otoritas kesehatan negara setempat dalam bahasa Inggris, pernyataan bersedia untuk masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia; atau singgah/transit selama 14 hari di negara lain yang tidak terjangkit virus corona sebelum masuk wilayah Indonesia. Jika persyaratan-persyaratan itu tidak dilampirkan, permohonan ditolak.

Baca Juga:

Waspadai Virus Corona, Angkasa Pura akan Pulangkan 174 Wisatawan Tiongkok dari Solo

Permenkumham nomor 7 Tahun 2020 yang mencabut Permenkumham nomor 3 tahun 2020 ini diterbitkan untuk meningkatkan pencegahan masuknya virus corona ke wilayah Indonesia.

"Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 juga tidak melulu soal WNA Tiongkok, tapi Orang Asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Negara Republik Indonesia," pungkas Arvin.(Pon)

Baca Juga:

Wabah Virus Corona Menyebar, Ratusan Turis Asal Tiongkok Batal Kunjungi Solo

#Wisatawan Tiongkok #Kemenkumham #Imigrasi #Virus Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
KPK membongkar modus pemerasan izin tinggal WNA yang dilakukan Imipas. Tarif percepatan izin tinggal dipatok Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per orang.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Indonesia
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
Indonesia
OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK
Silmy tampak keluar ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan KPK sekitar pukul 08.36 WIB. Ia ditahan seusai diperiksa penyidik KPK selama sekitar 10 jam sejak Rabu (3/6) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK
Indonesia
Dicari-cari Terkait OTT Imigrasi, Wamen Silmy Karim Diimbau Kooperatif Datang ke KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sedang mencari keberadaan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Dicari-cari Terkait OTT Imigrasi, Wamen Silmy Karim Diimbau Kooperatif Datang ke KPK
Indonesia
Menteri Agus Minta Wamennya Silmy Karim Segera Menyerahkan Diri ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto meminta Wamen Silmy Karim segera menyerahkan diri ke KPK terkait OTT Imigrasi Jakbar.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Menteri Agus Minta Wamennya Silmy Karim Segera Menyerahkan Diri ke KPK
Indonesia
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait Pengurusan WNA
KPK membenarkan operasi tangkap tangan di Kantor Imigrasi Jakbar yang diduga berkaitan dengan pengurusan WNA. Sejumlah pihak diamankan dan dibawa ke Gedung KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait Pengurusan WNA
Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (3/6).
Frengky Aruan - Rabu, 03 Juni 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah Indonesia Tolak Warga Palestina Masuk ke Tanah Air
Menteri Imipas Agus Andrianto menegaskan dokumen itu palsu.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah Indonesia Tolak Warga Palestina Masuk ke Tanah Air
Indonesia
Rapat dengan Komisi III DPR, Imigrasi Sebut Kasus TPPO Lintas Negara Turun 65 Persen
Pemerintah menilai tingkat kerentanan masyarakat terhadap praktik perdagangan orang masih tinggi, terutama di daerah kantong pekerja migran.
Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Rapat dengan Komisi III DPR, Imigrasi Sebut Kasus TPPO Lintas Negara Turun 65 Persen
Bagikan