Ribuan Warga Tiongkok Ajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa di Indonesia

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 05 Maret 2020
 Ribuan Warga Tiongkok Ajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa di Indonesia

Kabag Humas Ditjen Imigrasi Kemkumham, Arvin Gumilang (Foto: antaranews)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) telah memberikan Izin Tinggal Terpaksa kepada 2.643 warga negara Tiongkok.

Kabag Humas Ditjen Imigrasi Kemkumham, Arvin Gumilang mengatakan pemberian izin tinggal terpaksa ini dilakukan Ditjen Imigrasi terkait mewabahnya virus corona atau Covid-19.

Baca Juga:

Antisipasi Virus Corona, Pemerintah Batasi Sementara Pergerakan Wisatawan Tiongkok

"Sebanyak 2.643 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) mendapat izin tinggal keadaan terpaksa per hari ini. Sebelumnya 1.247 sejak 5 Februari sampai 23 Februari," kata Arvin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (5/3/).

Menurut Arvin jumlah tersebut bertambah dibanding periode 5 Februari 2020 hingga 23 Februari 2020. "Ada penambahan Warga Negara RRT mendapat izin tinggal keadaan terpaksa setelah didata," ujarnya.

Ribuan warga Tiongkok ajukan izin tinggal terpaksa di Indonesia karena virus corona
Warga Tiongkok ajukan izin tinggal terpaksa di Indonesia lantaran virus corona (Foto: antaranews)

Izin Tinggal Keadaan Terpaksa ini diberikan hanya kepada warga negara Tiongkok yang memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona.

Dengan demikian, jumlah warga Tiongkok yang mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa di Indonesia jumlahnya diperkirakan lebih banyak dibanding dengan izin yang diberikan.

Dalam aturan itu, izin tinggal keadaan terpaksa dapat diberikan kepada warga negara Tiongkok, orang asing pemegang izin tinggal di Tiongkok, dan suami atau istri atau anak dari WN Tiongkok.

Izin tinggal keadaan terpaksa diberikan saat muncul wabah virus corona yang diterapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah Indonesia ke Tiongkok.

Pemohon izin tinggal keadaan terpaksa mengajukan permohonan dengan melampirkan paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, visa, atau izin tinggal yang dimiliki. Namun, izin tinggal keadaan terpaksa ini tak diberikan kepada pemegang izin tinggal kunjungan atau izin tinggal terbatas yang masih berlaku.

Lebih lanjut, orang asing dari negara Tiongkok pemegang izin tinggal tetap yang masa berlaku izin masuk kembali telah berakhir dapat diberikan izin masuk kembali dalam keadaan terpaksa melalui permohonan kepada Pejabat Imigrasi di Perwakilan Republik Indonesia.

Pengajuan ini juga harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti keterangan sehat yang menyatakan bebas virus corona dari otoritas kesehatan negara setempat dalam bahasa Inggris, pernyataan bersedia untuk masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia; atau singgah/transit selama 14 hari di negara lain yang tidak terjangkit virus corona sebelum masuk wilayah Indonesia. Jika persyaratan-persyaratan itu tidak dilampirkan, permohonan ditolak.

Baca Juga:

Waspadai Virus Corona, Angkasa Pura akan Pulangkan 174 Wisatawan Tiongkok dari Solo

Permenkumham nomor 7 Tahun 2020 yang mencabut Permenkumham nomor 3 tahun 2020 ini diterbitkan untuk meningkatkan pencegahan masuknya virus corona ke wilayah Indonesia.

"Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 juga tidak melulu soal WNA Tiongkok, tapi Orang Asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Negara Republik Indonesia," pungkas Arvin.(Pon)

Baca Juga:

Wabah Virus Corona Menyebar, Ratusan Turis Asal Tiongkok Batal Kunjungi Solo

#Wisatawan Tiongkok #Kemenkumham #Imigrasi #Virus Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
3 Nama Lolos Seleksi Akhir Calon Dirjen Imigrasi, Ada Polisi Hingga Eks Pj Bupati
Para kandidat calon Dirjen Imigrasi akan menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto pasa Selasa 23 September 2025.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
3 Nama Lolos Seleksi Akhir Calon Dirjen Imigrasi, Ada Polisi Hingga Eks Pj Bupati
Indonesia
Penumpang Internasional Wajib Isi All Indonesia Demi Keamanan Mulai 1 September
Aplikasi All Indonesia memungkinkan Kementerian Kesehatan mendeteksi potensi risiko penyakit menular sehingga respons cepat dapat dilakukan di pintu masuk negara.
Wisnu Cipto - Senin, 01 September 2025
Penumpang Internasional Wajib Isi All Indonesia Demi Keamanan Mulai 1 September
Infografis
Kamera Jalan, Pelayanan Aman! Petugas Imigrasi Kini Pakai Bodycam agar Lebih Transparan dalam Bekerja
Demi transparan dalam bekerja, petugas Imigrasi kini 24 personel dipakaikan bodycam Tujuannya melindungi petugas melalui rekaman video yang bisa menjadi alat bukti bahwa tindakan mereka sesuai prosedur. Gimana nih tanggapan kamu tentang berita ini? Coba komen
Wiwit Purnama Sari - Kamis, 31 Juli 2025
Kamera Jalan, Pelayanan Aman! Petugas Imigrasi Kini Pakai Bodycam agar Lebih Transparan dalam Bekerja
Indonesia
Imgrasi Cabut Paspor Riza Chalid, Terpantau Tinggalkan Indonesia Sejak Februari
Tersangka Riza Chalid berdasarkan data Imigrasi telah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025 lalu.
Wisnu Cipto - Selasa, 29 Juli 2025
Imgrasi Cabut Paspor Riza Chalid, Terpantau Tinggalkan Indonesia Sejak Februari
Indonesia
Tidak Perlu Ribet Isi Berbagai Aplikasi Pulang Dari Luar Negeri, Tinggal Isi ALL Indonesia
Data yang diintegrasikan antara lain dalam hal keimigrasian, bea dan cukai, kesehatan, hingga karantina yang sebelumnya diisi oleh penumpang secara terpisah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 Juli 2025
Tidak Perlu Ribet Isi Berbagai Aplikasi Pulang Dari Luar Negeri, Tinggal Isi ALL Indonesia
Indonesia
Imigrasi Batalkan Penerbitan Paspor Desain Merah Putih Imbas Efisiensi Anggaran
Desain paspor baru RI yang berwarna merah putih itu diklaim memiliki keunggulan yang terbagi dalam dua aspek, yakni visual dan keamanan.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Imigrasi Batalkan Penerbitan Paspor Desain Merah Putih Imbas Efisiensi Anggaran
Dunia
Cegah Vandalisme dan Penjarahan, Wali Kota Los Angeles Terbitkan Aturan Jam Malam
Aturan jam malam tersebut dimulai pukul 20.00 waktu setempat.
Dwi Astarini - Kamis, 12 Juni 2025
Cegah Vandalisme dan Penjarahan, Wali Kota Los Angeles Terbitkan Aturan Jam Malam
ShowBiz
Bintang TikTok Khaby Lame Tinggalkan AS, Pergi Sukarela tanpa Catatan Deportasi
Catatan deportasi bisa mencegah mereka kembali masuk ke negara tersebut hingga 10 tahun.
Dwi Astarini - Kamis, 12 Juni 2025
Bintang TikTok Khaby Lame Tinggalkan AS, Pergi Sukarela tanpa Catatan Deportasi
Indonesia
Profil 2 WNI Yang Ditangkap Saat Protes Penindakan dan Razia Imigrasi di Los Angeles California
KJRI Los Angeles masih berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk mendapatkan akses kekonsuleran yang menjadi hak kedua WNI tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Juni 2025
Profil 2 WNI Yang Ditangkap Saat Protes Penindakan dan Razia Imigrasi di Los Angeles California
Indonesia
Percobaan Keberangkatan Haji Nonprosudural Makin Bertambah, Imigrasi Soetta Perketat Pemeriksaan
Pada musim haji tahun ini total ada 264 calon haji yang digagalkan terbang ke Arab Saudi
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Mei 2025
Percobaan Keberangkatan Haji Nonprosudural Makin Bertambah, Imigrasi Soetta Perketat Pemeriksaan
Bagikan