Ribuan Warga di Jakarta Dikenai Sanksi Sosial Langgar Protokol Kesehatan


Operasi Yustisi saat PSBB di Jakarta. (Foto: TMC Polda Metro Jata)
MerahPutih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp257 juta dari operasi yustisi pelanggar PSBB ketat selama dua pekan terhitung sejak 14 September hingga 27 September 2020.
Dari denda yang disetorkan atau telah terbayarkan untuk denda masker mencapai Rp233.725.000. Sedangkan sanksi denda perkantoran yang melanggar ketentuan PSBB senilai Rp7 juta dan sanksi denda yang diperoleh dari rumah makan yang melanggar protokol kesehatan COVID-19, sebesar Rp17,2 juta.
Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan, sanksi denda tersebut didapat dari tiga bentuk pelanggaran yang terdiri dari perorangan terkait penggunaan masker, perkantoran, dan rumah makan.
Baca Juga:
Jenazah Protap COVID-19 Terus Bertambah, TPU Pondok Ranggon Diperluas
Arifin melanjutkan, untuk pelanggaran masker, selama dua minggu sebanyak 21.285 orang yang ditindak. Dari jumlah tersebut 19.816 orang disanksi kerja sosial dan 1.469 dikenai sanksi denda.
Adapun pelanggar penggunaan masker tertinggi berada di 4 kecamatan di empat kota administrasi Jakarta meliputi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat; Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur; Kecamatan Koja, Jakarta Utara; dan Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Sementara, Data Kepolisian, sepekan Operasi Yustisi tim gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, dan Dishub telah menutup 17 perkantoran swasta di DKI Jakarta yang kedapatan melanggar melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2020.
Paling tidak, denda administrasi dari pelanggar protokol kesehatan terkumpul Rp313.456.500 dari 2.115 orang pelanggar sejak 14 hingga 21 September 2020. Sebanyak 55.778 orang dilakukan penindakan dengan rincian diberikan teguran tertulis sebanyak 26.272 orang dan teguran lisan sebanyak 1.471 orang.
Kemudian, berupa sanksi sosial sebanyak 25.920 orang, dan denda administrasi 2.115. Untuk besaran denda administrasi, Yusri mengatakan, mulai Rp 250 ribu hingga Rp1 juta. (Asp)
Baca Juga:
Parpol Bertanggung Jawab Terhadap Kepatuhan Protokol Kesehatan Saat Pilkada 2020
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Jakarta Bukan Lagi Kota Tertutup, Pendatang Baru Bebas Mengadu Nasib Setelah Lebaran

Pramono Kembali Tegaskan Tak Gelar Operasi Yustisi: Jakarta Terbuka Buat Siapapun

Berpotensi Langgar HAM, DPRD DKI Setuju Pramono Tak Gelar Yustisi usai Lebaran 2025

Ketua DPRD DKI Minta Pendatang Baru di Jakarta Usai Lebaran Jangan Jadi Beban

Ketua DPRD Tak Persoalkan Pramono Enggak Ada Operasi Yustisi setelah Lebaran

Pemprov DKI Tegaskan Tak Ada Operasi Yustisi Pasca Lebaran, Cuma Terapkan Penataan Adminduk

Hadapi Ancaman Virus HMPV di Indonesia, Menkes: Tetap Tenang dan Waspada

Jokowi Berencana Akhiri PSBB dan PPKM Akhir Tahun Ini

Pemerintah Serukan Masyarakat Tingkatkan Prokes Jelang Libur Akhir Tahun
