Ribuan Konten Pinjaman Online Ilegal Diblokir Karena Langgar Aturan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 20 Agustus 2021
Ribuan Konten Pinjaman Online Ilegal Diblokir Karena Langgar Aturan

Menkominfo Johnny G Plate (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah memutus ribuan konten yang berkenaan dengan Financial Techonolgy (fintech) lantaran melanggar aturan perundang-undangan.

Sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021, Kominfo telah memutus akses atas 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan Termasuk platform pinjaman online tanpa izin atau illegal.

Baca Juga

Ini Wilayah yang Bisa Mengakses Jaringan 5G Telkomsel

“Kami tegaskan di sini, kami akan sangat tegas dan tidak komproni terkait pelanggaran-pelanggaran financial tersebut," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jumat (20/8).

Ia menambahkan, makin berkembangannya industri fintech tak terlepas dari berbagai ancaman online. Misalnya, memanipulasi korban Social Engineering.

Menkominfo Johnny G Plate puji profesi wartawan
Menkominfo Johnny G Plate puji profesi wartawan (Foto: antaranews)

Yang kedua peretasan informasi melalui metode sniffing dan modus gagal atau kasar. "Yang mana pelaku meminta korban melakukan transaksi ke rekening orang lain," tambahnya.

Untuk mengantisipasi hal-hal tersebut, Kominfo telah melakukan beberapa langkah strategis dari hulu sampai ke hilir. Untuk arus hulu melalui gerakan nasional literasi digital.

Baca Juga

Menkominfo Ajak Masyarakat Terlibat Memperkenalkan 5G

Kominfo melaksanakan kegiatan literasi digital untuk mengkultifasi culture kesebaran, perlindungan privasi dan data pribadi.

“Dengan target tahun ini 12,48 juta rakyat ikut serta di 514 Kabupaten/Kota diseluruh provinsi di Indonesia," tutup pria yang juga Sekjen Nasdem ini. (Knu)

#Johnny G Plate #Menkominfo #Kemenkominfo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Direktorat Siber Polda Metro Jaya memblokir 4.053 aplikasi dan konten ilegal sejak awal 2024 hingga Oktober 2025. Ribuan rekening, nomor telepon, dan akun WhatsApp turut dinonaktifkan untuk memberantas penipuan online lintas negara.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Indonesia
Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan
Sejumlah perusahaan belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE sesuai peraturan pemerintah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 20 Juni 2025
Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan
Indonesia
Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’
Samuel melakukan pemufakatan jahat pembentukan PDNS hingga memberi suap agar proyek bisa diambilalih.
Frengky Aruan - Jumat, 23 Mei 2025
Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’
Indonesia
Namanya Masuk Dakwaan, Budi Arie Anggap Kasus Judol Sekarang 'Lagu Lama Kaset Rusak'
Budi Arie Setiadi enggan berkomentar banyak
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Mei 2025
 Namanya Masuk Dakwaan, Budi Arie Anggap Kasus Judol Sekarang 'Lagu Lama Kaset Rusak'
Indonesia
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Budi Arie dituding menerima jatah dari judi online. Namun, ia menegaskan bahwa tidak terlibat dalam kasus tersebut. Ia merasa namanya dijual oleh eks anak buahnya.
Soffi Amira - Senin, 19 Mei 2025
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Indonesia
Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan
Penyidik telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka terkait kasus tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 April 2025
Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan
Indonesia
Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo Picu Kebocoran Data dan Serangan Ransomware
Korupsi proyek PDNS di Kominfo telah memicu kebocoran data dan serangan ransomware.
Soffi Amira - Jumat, 14 Maret 2025
Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo Picu Kebocoran Data dan Serangan Ransomware
Indonesia
Aturan Turunan UU ITE Diserahkan ke Menteri Kabinet Prabowo
Ada tiga aturan turunan yang dikerjakan merujuk pada rencana Kementerian Kominfo setelah UU nomor 1 tahun 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 11 Oktober 2024
Aturan Turunan UU ITE Diserahkan ke Menteri Kabinet Prabowo
Indonesia
Kominfo Blokir Pengiriman Barang ke Indonesia Aplikasi TEMU
Saat ini aplikasi TEMU memang masih bisa ditemukan di Google Playstore dan App Store.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Kominfo Blokir Pengiriman Barang ke Indonesia Aplikasi TEMU
Indonesia
Peringatan Bencana Kini Dikirim dengan SMS Blast ke Semua Nomor
Kominfo baru saja membangun Sistem Nasional Peringatan Dini Kebencanaan (SNPDK).
Frengky Aruan - Rabu, 02 Oktober 2024
Peringatan Bencana Kini Dikirim dengan SMS Blast ke Semua Nomor
Bagikan