Ribuan Calon Pekerja Migran Gagal Kerja, Pemerintah Hentikan Perusahaan Penempatan di Bekasi
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Abdul Kadir Karding (kanan) menempelkan stiker segel dalam rangka penghentian aktivitas P3MI PT Esdema di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (20/5/2025). (ANTARA/Nabil Ihsan)
MerahPutih.com - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menghentikan aktivitas Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) PT Esdema di Jatiasih, Bekasi.
Penghentian ini akibat pelanggaran administratif termasuk karena mereka gagal memberangkatkan 1.500 lebih PMI.
Penyegelan kantor PT Esdema dilakukan langsung oleh Menteri P2MI Abdul Kadir Karding pada Selasa (20/5), dengan menegakkan patok tanda penyegelan kantor dan penempelan stiker segel di gerbang perusahaan itu.
"Padahal mereka sudah mendapatkan kontrak kerja sebelumnya di lokasi penempatan," kata Menteri Kadir.
Selain gagal memberangkatkan ribuan calon PMI, PT Esdema juga diketahui tidak menyelesaikan hak-hak para PMI yang mereka tempatkan.
Ia memaparkan, informasi dari 16 orang yang melaporkan pelanggaran perusahaan kepada KP2MI, total kerugian finansial yang mereka derita karena hak mereka tidak dibayarkan PT Esdema mencapai Rp 325 juta. Namun, perusahaan sudah membayar kewajiban mereka kepada 9 dari 16 PMI yang melapor tersebut.
Dari dua kasus tersebut, KP2MI menetapkan PT Esdema melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf r dan t Peraturan Menteri P2MI No. 4 Tahun 2025 karena tidak mengurus pemenuhan hak PMI dan tidak menyelesaikan permasalahan PMI yang ditempatkan.
KP2MI pun memutuskan menjatuhkan sanksi administratif dalam bentuk penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan PT Esdema berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI Nomor 11 tahun 2025.
Pihaknya telah meminta jajaran kementerian menangani masalah di PT Esdema dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk pemilik perusahaan dan membuat pakta integritas sebagai janji bahwa mereka tak akan melakukan pelanggaran lagi dan akan menyelesaikan seluruh kewajiban hukum, terutama menyangkut kerugian yang dialami oleh para calon PMI.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Buruh akan Demo Serentak Kamis (15/1), Tuntut Revisi UMP DKI dan RUU Ketenagakerjaan
Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu
Aksi Tolak UMP Jakarta 2026 Terus Berlanjut, Gubernur DKI Pramono Anung: Nominal Diputuskan dari Aspirasi Buruh dan Pengusaha
Pakai Alasan Berlibur Akhir Tahun, Imigrasi Gagalkan 137 Calon Pekerja Migran ke Beberapa Negara
Tolak UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5,7 Juta, Buruh Siap Tempuh Jalur Hukum
Aksi Demo Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2026 Tak Sesuai KHL
Hari Ini Buruh Turun ke Jalan Protes Hasil Ketusan Upah Minimum
Buruh Gelar Aksi Protes Besaran UMP Jakarta 2026, Bawa 3 Tuntutan
UMK Solo 2026 Jauh Dari Kebutuhan Hidup Layak, Buruh Makin Sulit Sejahtera