Ribuan Calon Pekerja Migran Gagal Kerja, Pemerintah Hentikan Perusahaan Penempatan di Bekasi


Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Abdul Kadir Karding (kanan) menempelkan stiker segel dalam rangka penghentian aktivitas P3MI PT Esdema di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (20/5/2025). (ANTARA/Nabil Ihsan)
MerahPutih.com - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menghentikan aktivitas Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) PT Esdema di Jatiasih, Bekasi.
Penghentian ini akibat pelanggaran administratif termasuk karena mereka gagal memberangkatkan 1.500 lebih PMI.
Penyegelan kantor PT Esdema dilakukan langsung oleh Menteri P2MI Abdul Kadir Karding pada Selasa (20/5), dengan menegakkan patok tanda penyegelan kantor dan penempelan stiker segel di gerbang perusahaan itu.
"Padahal mereka sudah mendapatkan kontrak kerja sebelumnya di lokasi penempatan," kata Menteri Kadir.
Selain gagal memberangkatkan ribuan calon PMI, PT Esdema juga diketahui tidak menyelesaikan hak-hak para PMI yang mereka tempatkan.
Ia memaparkan, informasi dari 16 orang yang melaporkan pelanggaran perusahaan kepada KP2MI, total kerugian finansial yang mereka derita karena hak mereka tidak dibayarkan PT Esdema mencapai Rp 325 juta. Namun, perusahaan sudah membayar kewajiban mereka kepada 9 dari 16 PMI yang melapor tersebut.
Dari dua kasus tersebut, KP2MI menetapkan PT Esdema melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf r dan t Peraturan Menteri P2MI No. 4 Tahun 2025 karena tidak mengurus pemenuhan hak PMI dan tidak menyelesaikan permasalahan PMI yang ditempatkan.
KP2MI pun memutuskan menjatuhkan sanksi administratif dalam bentuk penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan PT Esdema berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI Nomor 11 tahun 2025.
Pihaknya telah meminta jajaran kementerian menangani masalah di PT Esdema dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk pemilik perusahaan dan membuat pakta integritas sebagai janji bahwa mereka tak akan melakukan pelanggaran lagi dan akan menyelesaikan seluruh kewajiban hukum, terutama menyangkut kerugian yang dialami oleh para calon PMI.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Polisi Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman 10 WNI ke Kamboja, Direkrut Melalui Iklan di Facebook

6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan

Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia

Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik

Partai Buruh Beri Peringatan Keras, Tiga Juta Massa Siap Turun ke Jalan Jika Tuntutan Soal Upah dan Outsourcing Tak Dipenuhi

Said Iqbal Minta DPR Tak Paranoid dengan Aksi Buruh, Lebih Baik Terbuka dan Tidak Takut Terima Aspirasi Publik

Demo Buruh 28 Agustus 2025 10 Ribu Buruh Kepung DPR: Ini Deretan Fakta Pentingnya

Tak Terima Anggota Dewan Dapat Gaji Tinggi sementara Rakyat Hidup Susah, Elemen Buruh Akan ‘Geruduk’ DPR Besok

Buruh Gelar Demo Besar-besaran Kamis, 28 Agustus, Dishub DKI Jakarta Bakal Rekayasa Rute Transjakarta

Minta Revisi UU Buruh, Buruh Aksi di 28 Agustus 2025
