Ribuan Calon Pekerja Migran Gagal Kerja, Pemerintah Hentikan Perusahaan Penempatan di Bekasi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Mei 2025
Ribuan Calon Pekerja Migran Gagal Kerja, Pemerintah Hentikan Perusahaan Penempatan di Bekasi

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Abdul Kadir Karding (kanan) menempelkan stiker segel dalam rangka penghentian aktivitas P3MI PT Esdema di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (20/5/2025). (ANTARA/Nabil Ihsan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menghentikan aktivitas Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) PT Esdema di Jatiasih, Bekasi.

Penghentian ini akibat pelanggaran administratif termasuk karena mereka gagal memberangkatkan 1.500 lebih PMI.

Penyegelan kantor PT Esdema dilakukan langsung oleh Menteri P2MI Abdul Kadir Karding pada Selasa (20/5), dengan menegakkan patok tanda penyegelan kantor dan penempelan stiker segel di gerbang perusahaan itu.

"Padahal mereka sudah mendapatkan kontrak kerja sebelumnya di lokasi penempatan," kata Menteri Kadir.

Selain gagal memberangkatkan ribuan calon PMI, PT Esdema juga diketahui tidak menyelesaikan hak-hak para PMI yang mereka tempatkan.

Ia memaparkan, informasi dari 16 orang yang melaporkan pelanggaran perusahaan kepada KP2MI, total kerugian finansial yang mereka derita karena hak mereka tidak dibayarkan PT Esdema mencapai Rp 325 juta. Namun, perusahaan sudah membayar kewajiban mereka kepada 9 dari 16 PMI yang melapor tersebut.

Dari dua kasus tersebut, KP2MI menetapkan PT Esdema melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf r dan t Peraturan Menteri P2MI No. 4 Tahun 2025 karena tidak mengurus pemenuhan hak PMI dan tidak menyelesaikan permasalahan PMI yang ditempatkan.

KP2MI pun memutuskan menjatuhkan sanksi administratif dalam bentuk penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan PT Esdema berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI Nomor 11 tahun 2025.

Pihaknya telah meminta jajaran kementerian menangani masalah di PT Esdema dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk pemilik perusahaan dan membuat pakta integritas sebagai janji bahwa mereka tak akan melakukan pelanggaran lagi dan akan menyelesaikan seluruh kewajiban hukum, terutama menyangkut kerugian yang dialami oleh para calon PMI.

#Pekerja Migran #PMI #Buruh
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Aturan PHK Makin Ketat, Pekerja Wajib Tahu Ini
UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur tahapan selanjutnya apabila dari perundingan bipartit tersebut tidak ditemukan kesepakatan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Aturan PHK Makin Ketat, Pekerja Wajib Tahu Ini
Indonesia
Pemerintah Buka Pendaftaran Pelatihan PMI Batch 2, ini Syarat Daftarnya
Program bagian dari ekosistem SMK Go Global itu kembali dibuka untuk mempersiapkan tenaga kerja Indonesia menghadapi kebutuhan pasar kerja luar negeri.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Pemerintah Buka Pendaftaran Pelatihan PMI Batch 2, ini Syarat Daftarnya
Berita Foto
Aksi Demo Buruh Tuntut Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di Jakarta
Massa buruh melakukan long march saat aksi unjuk rasa menuntuk sahkan RUU Ketenagakerjaan di Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Aksi Demo Buruh Tuntut Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di Jakarta
Indonesia
Gaji Bisa Sampai 21 Juta, Anak Muda Indonesia Didorong Kerja ke Luar Negeri
Kemenaker saat ini tengah gencar menggalakkan program bagi tenaga kerja profesional yang menguasai keahlian khusus untuk ditempatkan di negara-negara mitra, salah satunya Jepang.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Gaji Bisa Sampai 21 Juta, Anak Muda Indonesia Didorong Kerja ke Luar Negeri
Indonesia
Buruh Berikan Draf Sandingan RUU Perlindungan Tenagakerja, Ingin Semua Jenis Perkerjaan Diakomodir
Masih terdapat sejumlah hal yang harus diperbaiki dan ditambahkan. Salah satunya adalah ruang lingkup definisi pekerja yang dinilai masih terlalu berorientasi pada pekerja manufaktur.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Buruh Berikan Draf Sandingan RUU Perlindungan Tenagakerja, Ingin Semua Jenis Perkerjaan Diakomodir
Indonesia
Sudah Jelas! 1.512 Anak Pekerja Migran di Malaysia Akhirnya Diberikan Kewarganegaraan Indonesia
Berawal dari penegasan status kewarganegaraan, ini akan menjadi pintu bagi anak-anak kita untuk bersekolah, melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 September 2026
Sudah Jelas! 1.512 Anak Pekerja Migran di Malaysia Akhirnya Diberikan Kewarganegaraan Indonesia
Indonesia
Berpacu Waktu, PMI Kalimantan Barat Pontang-Panting Evakuasi Warga yang Sesak Napas karena Karhutla
Mereka menolong para relawan pemadam kebakaran yang kelelahan berjibaku dengan asap dan panas api yang masih berlangsung hingga saat ini.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Berpacu Waktu, PMI Kalimantan Barat Pontang-Panting Evakuasi Warga yang Sesak Napas karena Karhutla
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima naskah dari Ketua KRPI Rieke Diah Pitaloka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 13 Agustus 2026
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
Said Iqbal Ingatkan DPR dan Pemerintah tidak Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, jangan Seperti UU Ciptaker
Said meminta kualitas aturan dan keterlibatan buruh tetap menjadi prioritas.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Said Iqbal Ingatkan DPR dan Pemerintah tidak Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, jangan Seperti UU Ciptaker
Indonesia
Gaji 7 ABK WNI Kapal China MV Star Janet Telat Bayar, Lobi-Lobi Kemenlu Berbuah Hasil
7 ABK WNI di Kapal MV Star Janet alami keterlambatan gaji setelah kapal rusak di Zhuhai, China.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Gaji 7 ABK WNI Kapal China MV Star Janet Telat Bayar, Lobi-Lobi Kemenlu Berbuah Hasil
Bagikan