Ribuan Buku Radikalisme di Situbondo Ditarik
Seorang pengunjung membaca buku komik di kedai penyewaan dan penjualan buku, Jl Chairil Anwar, Padang, Sumatera Barat, Selasa (7/4). (Foto: Antara/ Iggoy el Fitra)
MerahPutih Pendidikan - Polres Situbondo, Jawa Timur, bersama dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, secara resmi menarik ribuan buku pendidikan agama Islam yang tersebar luas di SMA/MA/SMK/MAK se-Kabupaten Situbondo pada Senin (6/4). Penarikan ribuan buku dilakukan karena adanya paham radikalisme dalam buku-buku tersebut. (Baca: Jelang UN Pekan Depan, Pendistribusian Soal di Sulses Rampung)
"Pemkab bersama Polres Situbondo sengaja melakukan penarikan buku-buku ini karena ada materi yang bisa mengundang penafsiran yang macam-macam. Kami minta para wali murid atau para orangtua siswa tidak perlu resah, karena kami sudah mengambil langkah-langkah," Ucap Kapolres Situbondo, AKBP Hadi Utomo," seperti dilansir dari akun facebook Divisi Humas Mabes Polri, Selasa (7/4).
Lebih lanjut AKBP Hadi Utomo menjelaskan, buku-buku yang sudah ditarik akan disimpan di gudang kantor Dinas Kabupatan Situbondo, Jawa Timur. Dinas pendidikan sendiri hingga kini akan mendatangkan ahli agama untuk melakukan kajian lebih dalam atas buku-buku yang mengajarkan paham radikal tersebut.
"Penarikan ini hanya sementara. Jika memungkinkan untuk dipelajari siswa, maka buku-buku tersebut akan dikembalikan lagi ke sekolah," tandas AKBP Hadi Utomo. (Baca: 10 Kampus Terbaik Dunia)
Ribuan buku yang ditarik merupakan Buku Pendidikan Agama Islam (PAI). Penarikan buku tersebut lantaran diindikasi adanya paham radikal. Dalam buku setebal 170 halaman tersebut juga memuat salah satu paham yang memperbolehkan melakukan pembunuhan kepada siapa pun bagi mereka yang tidak menyembah Allah SWT.
Buku-buku yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2014 itu kini dikumpulkan di Posko Penarikan Buku PAI Kelas XI, di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo. (bhd)
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Viral Pos Polisi Tulungagung Dipakai Bikin Video Mesum, Identitas Pelaku Masih Dicari
Rotasi Jabatan di Polda Metro Jaya, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Diganti
Premanisme di Jakarta Masih Marak, 250 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar