Revisi UU Penyiaran Berpotensi Langgengkan Diskriminasi Terhadap Perempuan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Mei 2024
Revisi UU Penyiaran Berpotensi Langgengkan Diskriminasi Terhadap Perempuan

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat disinyalir tengah buru-buru mengesahkan RUU Penyiaran sebelum masa jabatannya sebagai wakil rakyat periode 2019-2024 berakhir tanpa melibatkan partisipasi masyarakat.

Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ini ditolak jurnalis dan berbagaikalangan karena akan membungkam kebebasan pers.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran berpotensi melanggengkan diskriminasi terhadap perempuan, kelompok minoritas lainnya, dan masyarakat yang memiliki kerentanan menjadi korban kekerasan berbasis gender.

"Ketentuan ini memperkecil ruang demokrasi dan diskriminatif terhadap kelompok rentan yang kontradiktif dengan semangat untuk melindungi kelompok rentan," kata Anggota Komnas Perempuan Veryanto Sitohang dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/5).

Baca juga:

SHORT: Aksi Unjuk Rasa Organisasi Pers Tolak RUU Penyiaran di Gedung DPR

RUU Penyiaran juga dinilai menghalangi kebebasan berekspresi dan mengandung makna yang ambigu serta rentan mengkriminalisasi pendapat, ekspresi perempuan, dan perempuan pembela HAM.

"Soal sejauh mana aturan ini menjangkau platform digital juga bisa berpeluang mengkriminalisasi perempuan pembela HAM atau akun-akun lembaga layanan/pendamping atau pemengaruh kritis atau content creator yang mengekspresikan pendapatnya terkait isu HAM dan hak asasi perempuan di platform Youtube atau media sosial lainnya," kata Veryanto Sitohang.

Menurut dia, isi dan konten siaran yang mengandung kesopanan, kepantasan, dan kesusilaan sebagaimana tertera pada RUU Penyiaran bisa memunculkan standar ganda dan akan membatasi kebebasan berekspresi masyarakat terutama perempuan yang dalam masyarakat patriarki dikonstruksikan sebagai 'penjaga moral'.


"Sering kali pengungkapan kasus kekerasan berbasis gender atau kekerasan menyasar kelompok rentan terbantu dengan adanya jurnalistik investigasi," katanya. (*)

#RUU Penyiaran
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Sulap RUU Penyiaran, Konten Lucu Hingga Edukasi Tak Lagi Semrawut
Pihaknya ingin mencapai kesepakatan dan pemahaman yang sama
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
DPR Sulap RUU Penyiaran, Konten Lucu Hingga Edukasi Tak Lagi Semrawut
Indonesia
Bahaya Konten Digital Tanpa Batas, DPR Desak Segera Ada Revisi UU Penyiaran
Andina menyoroti krisis eksistensial yang dihadapi ekosistem penyiaran nasional
Angga Yudha Pratama - Selasa, 22 Juli 2025
Bahaya Konten Digital Tanpa Batas, DPR Desak Segera Ada Revisi UU Penyiaran
Indonesia
Legislator PKB Usulkan Pembatasan Akun Ganda Media Sosial dalam RUU Penyiaran
Akun ganda sering kali disalahgunakan untuk tujuan negatif, dari penyebaran hoaks hingga penipuan.
Dwi Astarini - Rabu, 16 Juli 2025
Legislator PKB Usulkan Pembatasan Akun Ganda Media Sosial dalam RUU Penyiaran
Indonesia
Keberatan Platform Digital User Generated Content Diatur UU Penyiaran
DPR ingin pengaturan penyiaran platform digital dapat dijadikan satu terlebih dahulu dengan penyiaran konvensional ke dalam RUU Penyiaran sebab menyasar substansi yang sama.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 Juli 2025
Keberatan Platform Digital User Generated Content Diatur UU Penyiaran
Indonesia
DPR Bakal Panggil YouTube, Netflix, dan TikTok Buat Bahas RUU Penyiaran
DPR menginginkan adanya asas keadilan antara lembaga penyiaran konvensional dan entitas OTT.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 Juni 2025
DPR Bakal Panggil YouTube, Netflix, dan TikTok Buat Bahas RUU Penyiaran
Indonesia
Komisi I Serahkan RUU Penyiaran Jadi Program Prioritas ke Baleg DPR
Masing-masing komisi yang merupakan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR RI telah menyerahkan daftar rancangan undang-undang (RUU) ke Baleg DPR RI
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 05 November 2024
Komisi I Serahkan RUU Penyiaran Jadi Program Prioritas ke Baleg DPR
Video
Inilah Alasan DPR Menunda Pembahasan RUU Penyiaran
DPR sepakat untuk menunda pembahasan RUU Penyiaran. DPR ingin pembahasan ini melibatkan banyak pihak, terutama dari organisasi-organisasi jurnalistik.
Rezita Kesuma - Sabtu, 22 Juni 2024
Inilah Alasan DPR Menunda Pembahasan RUU Penyiaran
Indonesia
DPR Tunda Pembahasan RUU Penyiaran, Ini Alasannya
Ada beberapa substansi mengenai Undang-Undang Penyiaran sudah diatur di dalam RUU cipta kerja
Angga Yudha Pratama - Kamis, 20 Juni 2024
DPR Tunda Pembahasan RUU Penyiaran, Ini Alasannya
Indonesia
Politisi Golkar Tetap Ingin Jurnalistik Investigasi Eksklusif Diatur
Jurnalistik investigasi eksklusif perlu diatur agar tidak semua media penyiaran bisa sembarangan membeli hak siar untuk konten sensitif.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 Juni 2024
Politisi Golkar Tetap Ingin Jurnalistik Investigasi Eksklusif Diatur
Indonesia
Iwakum Nilai Draf RUU Penyiaran Jadi Rangkaian Melakukan Pelemahan Terhadap Kontrol Kekuasaan
Iwakum meminta pemerintah dan DPR untuk mendengar aspirasi dari insan pers
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 02 Juni 2024
Iwakum Nilai Draf RUU Penyiaran Jadi Rangkaian Melakukan Pelemahan Terhadap Kontrol Kekuasaan
Bagikan