Revisi UU Penyiaran Berpotensi Langgengkan Diskriminasi Terhadap Perempuan


MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat disinyalir tengah buru-buru mengesahkan RUU Penyiaran sebelum masa jabatannya sebagai wakil rakyat periode 2019-2024 berakhir tanpa melibatkan partisipasi masyarakat.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ini ditolak jurnalis dan berbagaikalangan karena akan membungkam kebebasan pers.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran berpotensi melanggengkan diskriminasi terhadap perempuan, kelompok minoritas lainnya, dan masyarakat yang memiliki kerentanan menjadi korban kekerasan berbasis gender.
"Ketentuan ini memperkecil ruang demokrasi dan diskriminatif terhadap kelompok rentan yang kontradiktif dengan semangat untuk melindungi kelompok rentan," kata Anggota Komnas Perempuan Veryanto Sitohang dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/5).
Baca juga:
SHORT: Aksi Unjuk Rasa Organisasi Pers Tolak RUU Penyiaran di Gedung DPR
RUU Penyiaran juga dinilai menghalangi kebebasan berekspresi dan mengandung makna yang ambigu serta rentan mengkriminalisasi pendapat, ekspresi perempuan, dan perempuan pembela HAM.
"Soal sejauh mana aturan ini menjangkau platform digital juga bisa berpeluang mengkriminalisasi perempuan pembela HAM atau akun-akun lembaga layanan/pendamping atau pemengaruh kritis atau content creator yang mengekspresikan pendapatnya terkait isu HAM dan hak asasi perempuan di platform Youtube atau media sosial lainnya," kata Veryanto Sitohang.
Menurut dia, isi dan konten siaran yang mengandung kesopanan, kepantasan, dan kesusilaan sebagaimana tertera pada RUU Penyiaran bisa memunculkan standar ganda dan akan membatasi kebebasan berekspresi masyarakat terutama perempuan yang dalam masyarakat patriarki dikonstruksikan sebagai 'penjaga moral'.
"Sering kali pengungkapan kasus kekerasan berbasis gender atau kekerasan menyasar kelompok rentan terbantu dengan adanya jurnalistik investigasi," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
DPR Sulap RUU Penyiaran, Konten Lucu Hingga Edukasi Tak Lagi Semrawut

Bahaya Konten Digital Tanpa Batas, DPR Desak Segera Ada Revisi UU Penyiaran

Legislator PKB Usulkan Pembatasan Akun Ganda Media Sosial dalam RUU Penyiaran

Keberatan Platform Digital User Generated Content Diatur UU Penyiaran

DPR Bakal Panggil YouTube, Netflix, dan TikTok Buat Bahas RUU Penyiaran

Komisi I Serahkan RUU Penyiaran Jadi Program Prioritas ke Baleg DPR

Inilah Alasan DPR Menunda Pembahasan RUU Penyiaran

DPR Tunda Pembahasan RUU Penyiaran, Ini Alasannya
