Revisi UU Haji Bakal Bikin Wajah Baru Layanan Haji Indonesia, Akhiri Antrean 47 Tahun yang Bikin Pusing Tujuh Keliling

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 20 Agustus 2025
Revisi UU Haji Bakal Bikin Wajah Baru Layanan Haji Indonesia, Akhiri Antrean 47 Tahun yang Bikin Pusing Tujuh Keliling

Ilustrasi ibadah haji. (Kemenag)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) yang sedang dibahas di DPR akan difokuskan untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengelolaan ibadah haji. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri.

“RUU Haji sudah (masuk dalam pembahasan) di DPR karena pemerintah sudah menyampaikan tim. Tinggal menunggu proses pembahasan. Prinsipnya revisi ini harus memberi kemaslahatan bagi jemaah, di antaranya penyelenggara haji harus setingkat menteri serta sinergis dengan visi Arab Saudi 2030,” kata Abidin dalam keterangannya, Rabu (20/8).

Baca juga:

DPR Desak Revisi UU Haji Rampung Cepat, Nasib Calon Jemaah di Ujung Tanduk

Menurut Abidin, pembahasan RUU ini akan melibatkan berbagai pihak, seperti ormas Islam, asosiasi penyelenggara haji dan umrah, dan lembaga pengawas. Komisi VIII DPR saat ini tengah menyusun jadwal pembahasan untuk masa sidang mendatang.

Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah antrean haji yang sangat panjang, bisa mencapai 11 hingga 47 tahun. Sementara itu, Arab Saudi melalui program Vision 2030 menargetkan peningkatan kapasitas jemaah haji dan umrah, yang menuntut Indonesia untuk menyesuaikan tata kelola, sistem digitalisasi, dan layanan lainnya.

Baca juga:

Pemerintah Serahkan DIM RUU Haji dan Umrah, Ada 700 Poin Yang Bakal Dibahas

Menanggapi hal ini, Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menilai revisi UU perlu memperjelas fungsi pengawasan dan transparansi dana haji. Ketua Tim 13 Asosiasi Haji Umrah, Muhammad Firman Taufik, juga menekankan pentingnya peran penyelenggara swasta untuk meningkatkan profesionalisme layanan.

“Revisi UU ini diharapkan bukan hanya menjawab dinamika kebijakan Arab Saudi, tetapi juga memberi kepastian pelayanan bagi jamaah sejak pendaftaran, keberangkatan, hingga kepulangan,” pungkas Abidin.

#Calon Haji #Ibadah Haji #Jemaah Haji #Revisi UU Haji Dan Umrah #DPR #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Ia menekankan bahwa pemerintah harus hadir dengan bantuan konkret agar anak-anak tidak berlama-lama terjebak dalam situasi pendidikan yang tidak layak
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 10 menit lalu
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Indonesia
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Perusahaan dianggap memiliki celah untuk membuang pekerja lama demi efisiensi biaya melalui skema magang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Indonesia
Komisi I DPR Minta Pemerintah Mainkan Peran Diplomasi Internasional, Cegah Perang Dunia III
Indonesia mesti memiliki posisi moral dan politik yang kuat sebagai negara nonblok dan pengusung perdamaian dunia.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Komisi I DPR Minta Pemerintah Mainkan Peran Diplomasi Internasional, Cegah Perang Dunia III
Indonesia
Dugaan Siswa Fiktif Terima MBG Gegerkan Sampang, Legislator Tegaskan Wajib Diusut
Jika benar sebuah sekolah menerima program negara tanpa siswa yang nyata, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bisa menjadi pelanggaran serius dalam dunia pendidikan.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Dugaan Siswa Fiktif Terima MBG Gegerkan Sampang, Legislator Tegaskan Wajib Diusut
Indonesia
Haji Indonesia Pakai Skema Murur & Tanazul di Mina, Lebih Ramah Lansia
Kementerian Haji dan Umrah akan menerapkan skema murur dan tanazul pada haji 2026 untuk mengurangi kepadatan dan mengontrol aliran jemaah ke dan menuju Mina.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Haji Indonesia Pakai Skema Murur & Tanazul di Mina, Lebih Ramah Lansia
Indonesia
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
DPR mengingatkan potensi kekosongan dan ketidakpastian hukum di masa transisi penerapan KUHP Nasional, terutama pada ribuan perkara pidana berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Guna mengembalikan kepercayaan dunia, Bambang mendesak pemerintah segera membentuk polisi pariwisata khusus seperti yang telah sukses diterapkan di Malaysia dan Filipina
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Indonesia
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Safaruddin menyoroti adanya ketimpangan yang nyata antara hakim yang bertugas di Pulau Jawa dengan mereka yang berada di pelosok daerah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Indonesia
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Iman menyarankan BPKH menggunakan otoritasnya untuk mengamankan fasilitas pelayanan di Arab Saudi jauh-jauh hari guna menekan harga
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Indonesia
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Tak hanya soal navigasi, Lasarus juga menerima laporan mengenai riwayat teknis armada yang kurang prima
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Bagikan