Revisi Perpres soal Pembatasan Beli Pertalite dan Solar Rampung Agustus

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 27 Juli 2022
Revisi Perpres soal Pembatasan Beli Pertalite dan Solar Rampung Agustus

SPBU. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang akan mengatur pembatasan pembelian BBM Pertalite dan Solar akan rampung dan bisa diterapkan pada Agustus 2022.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan, revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak itu juga mencakup soal petunjuk teknis pembelian Pertalite.

Baca Juga:

Beli Pertalite di SPBU Pertamina Jakarta Timur Belum Pakai MyPertamina

"(Agustus ini), insya Allah. Kita harus kerja cepat ini. Item-item-nya sudah ada," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/7).

Kendati tidak mengungkap item yang dimaksud, Arifin menuturkan pihaknya telah mengantongi izin prakarsa. Izin tersebut merupakan izin untuk menginisiasi perbaikan atau revisi peraturan sebelumnya dengan penyesuaian atas kondisi tertentu.

"Jadi izin prakarsa itu sudah dikeluarkan, sekarang ini akan kita tindaklanjuti untuk melakukan perbaikan-perbaikan dari yang sebelumnya disesuaikan dengan situasi yang ada," imbuhnya dikutip dari Antara.

Arifin memastikan pemerintah terus melakukan pembahasan intens untuk merespon dan mengantisipasi ancaman krisis energi dan pangan akibat konflik Ukraina dan Rusia.

Baca Juga:

DPD RI Kritik Kata 'Seharusnya' Harga Pertalite Versi Dirut Pertamina

Pemerintah bahkan melakukan pembahasan yang fokus untuk bisa mencari solusi cepat dan terbaik untuk mengatasi potensi krisis pangan dan energi.

Meski dampak dari potensi krisis energi mulai terasa, Arifin memastikan pemerintah menjamin ketersediaan pasokan BBM. Hanya saja, saat ini pemerintah menjaga agar pasokan BBM tersalurkan tepat sasaran karena kuotanya terus menipis.

"Selama ini kita selalu menjamin adanya BBM, cuma BBM ini kan harus tepat, tepat sasaran. Memang maksudnya subsidi ini untuk bisa memberikan energi khususnya BBM ini kepada masyarakat yang daya belinya rendah," imbuhnya.

Khusus BBM Pertamax, Arifin menambahkan pemerintah masih akan mempertahankan harga jualnya meski nantinya akan ada pembatasan Pertalite dan Solar.

"Pertamax itu kan sebetulnya nggak masuk di dalam yang diatur. Tapi saat ini kita memahami daya beli, untuk sementara ini memang masih dipertahankan. Tapi kita lihatlah perkembangannya," pungkas Arifin. (*)

Baca Juga:

Anggota DPR Minta Pertamina tidak Persulit Warga Beli Pertalite dan Solar Subsidi

#Pertalite #Solar #Menteri ESDM #Perpres
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Mula Akmal

Jurnalis, editor, dan periset dengan pengalaman lebih dari satu dekade di bidang politik, hukum, pertahanan, keamanan nasional, dan ruang digital. Menempuh magister Peperangan Asimetris di Universitas Pertahanan RI, dengan fokus pada perang kognitif, keamanan siber, perang narasi, dan konflik nonkonvensional.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Pertamina Tunggu Kebijakan Pembatasan BBM Bersubsidi Bagi Desil 9 dan 10
Posisi Pertamina sebagai badan usaha yang akan mengikuti arahan dari pemerintah.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 11 September 2026
Pertamina Tunggu Kebijakan Pembatasan BBM Bersubsidi Bagi Desil 9 dan 10
Indonesia
Menkeu Tegaskan Larangan Desil 9-10 Beli Pertalite Pasti Berlaku, Cuma Belum Sekarang
Pengendalian subsidi BBM dilakukan secara bertahap karena sistem Pertamina sudah mumpuni mendukung pembatasan pembelian pertalite bagi golongan tertentu.
Wisnu Cipto - Rabu, 19 Agustus 2026
Menkeu Tegaskan Larangan Desil 9-10 Beli Pertalite Pasti Berlaku, Cuma Belum Sekarang
Indonesia
Desil 9-10 Dilarang Beli Pertalite Belum Berlaku, Bahlil Tunggu Hasil Kajian
Aturan pembelian pertalite yang berlaku tetap sama, yakni 200 liter per hari untuk bus dan truk, serta 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat.
Wisnu Cipto - Rabu, 19 Agustus 2026
Desil 9-10 Dilarang Beli Pertalite Belum Berlaku, Bahlil Tunggu Hasil Kajian
Berita
Cara Cek Desil DTSEN dengan NIK, Ini Arti Desil 1-10 dan Cara Memperbaruinya
Cara cek desil DTSEN dengan NIK, arti Desil 1-10, Desil 9-10, serta cara memperbarui data jika hasil desil tidak sesuai kondisi ekonomi.
ImanK - Sabtu, 15 Agustus 2026
Cara Cek Desil DTSEN dengan NIK, Ini Arti Desil 1-10 dan Cara Memperbaruinya
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Tegaskan Pemilik Kulkas, AC, TV dan Sepeda akan Dikenai Pajak Tahun Depan
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dikabarkan akan menerapkan pajak untuk TV, Kulkas, hingga AC. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Tegaskan Pemilik Kulkas, AC, TV dan Sepeda akan Dikenai Pajak Tahun Depan
Indonesia
Perpres Ojol Masuk Tahap Akhir, Aturan Bagi Hasil 92 Persen Segera Difinalisasi
Perpres ojol sudah memasuki tahap akhir. Aturan bagi hasil 92 persen segera difinalisasi.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Perpres Ojol Masuk Tahap Akhir, Aturan Bagi Hasil 92 Persen Segera Difinalisasi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Bakal Hapus Pertalite
Unggahan berisi klaim “Pemerintah bakal hapus Pertalite” adalah konten palsu.
Frengky Aruan - Jumat, 17 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Bakal Hapus Pertalite
Indonesia
Warga Lokal Diprioritaskan Bekerja di LNG Abadi Masela, Bahlil Siapkan SDM Migas dari Maluku
Pemerintah memastikan warga lokal menjadi prioritas tenaga kerja Proyek LNG Abadi Masela. Bahlil menyebut anak daerah telah disiapkan melalui pendidikan migas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Warga Lokal Diprioritaskan Bekerja di LNG Abadi Masela, Bahlil Siapkan SDM Migas dari Maluku
Indonesia
Proyek LNG Abadi Masela Bernilai Rp 352 Triliun Siap Gerakkan Ekonomi Indonesia Timur
Proyek LNG Abadi Masela senilai USD 20,9 miliar diproyeksikan memperkuat ketahanan energi, menyerap 12.000 tenaga kerja, dan menjadi motor pertumbuhan ekonomi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Proyek LNG Abadi Masela Bernilai Rp 352 Triliun Siap Gerakkan Ekonomi Indonesia Timur
Indonesia
Perpres Pengamanan Jaksa Disorot, Imparsial Minta Pemerintah Evaluasi Aturan dan Perjelas Peran TNI-Polri
Imparsial meminta pemerintah mengevaluasi Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang pengamanan jaksa. Nilai pembagian kewenangan TNI dan Polri perlu diperjelas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Perpres Pengamanan Jaksa Disorot, Imparsial Minta Pemerintah Evaluasi Aturan dan Perjelas Peran TNI-Polri
Bagikan