Revisi Buku PPKn, Kelenteng Dipastikan Tempat Ibadah Agama Buddha


Kelenteng Rumah Ibadah Agama Buddha. (Foto: Dok Humas WALUBI -KCBI)
MerahPutih.com - Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) dan Keluarga Cedikiawan Buddhis Indonesia (KCBI) Rapat Bersama Kemendikbudristek Dan Kementerian Agama, Pastikan Kelenteng Sebagai Tempat Ibadah Agama Buddha.
Pada hari Jumat, 29 Juli 2022 telah berlangsung rapat pembahasan revisi buku PPKn Kelas VII Kurikulum Merdeka yang diinisiasi oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum & Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo; dan dihadiri oleh Direktur Urusan dan Pendidikan Agama Buddha, Supriyadi; juga Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya Subdit Dasmen Buddha, Paniran.
Baca Juga:
Dalam kesempatan tersebut turut hadir Pelaksana Harian DPP Keluarga Cendekiawan Buddhis Indonesia, Eric Fernardo dan Billy Gunawan.
"Kelenteng adalah Tempat Ibadah Agama Buddha yang dibina oleh berbagai majelis - majelis Agama Buddha aliran Tri Dharma di bawah binaan Ditjen Bimas Buddha," ungkap Eric Fernardo.
"Ditjen Bimas Buddha juga telah menerbitkan Tanda Daftar Rumah Ibadah Agama Buddha untuk berbagai Tempat Ibadah Tri Dharma Kelenteng di berbagai wilayah se-Indonesia," tutur Direktur Urusan dan Pendidikan Agama Buddha, Supriyadi.
Baca Juga:
SnackVideo Bersama Kemendikbudristek Ajak Masyarakat Sebarkan Pesan Positif
Adapun satu hasil rapat Kemendikbudristek, Kementerian Agama, WALUBI - KCBI disepakati bahwa Tempat Ibadah Agama Buddha adalah Vihara, Kelenteng, Bio, Candi, Arama (She), Arama Madya (Yuan), Kuil, Cetiya.
"Selain itu, kami juga menyampaikan bahwa Rohaniwan Agama Buddha adalah Bhiksu/Bhikkhu, Bhiksuni, Rinpoche, Lama, Acarya, Fashe, Qianren, Dianchuanshi, Samanera/Sramanera, Sramaneri, Pandita, Meici, Caici/Caima, dan Caikong," tambah Eric Fernardo. (*)
Baca Juga:
2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Ujian Nasional Kemendikbud Segera Disidang
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
JPPI Sebut Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek Bukti Bobroknya Sistem Pendidikan Indonesia

Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Mengenal Lebih Dalam Chromebook, Laptop yang Pengadaannya Membuat Nadiem Makarim Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dipenjara

KPK Kembali Klarifikasi Eks Stafsus Nadiem Makarim Terkait Kasus Google Cloud

Penuhi Undangan KPK, Nadiem Makarim Irit Bicara

KPK Panggil Google Selidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud

Sejumlah Persyaratan yang Mesti Dipenuhi Kejaksaan sebelum Tetapkan Mantan Stafsus Nadiem jadi Buronan Internasional

Setelah Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim Berpotensi Berurusan dengan KPK

Kejaksaan Ajukan Ekstradisi untuk Bawa Pulang Jurist Tan yang Diduga ‘Bersembunyi’ di Australia

Chromebook Jatah Kejagung, KPK Lidik Dugaan Korupsi Proyek Google Cloud Era Nadiem Makarim
