Retas Aplikasi PeduliLindungi, Sindikat Pemalsu Hasil Swab COVID-19 Dibongkar


Scan QR code sebelum melakukan rapid test antigen dan PCR di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, (22/12/2020). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap praktik jual beli hasil swab antigen COVID-19 palsu di bandara terbesar di Indonesia itu.
Pemalsuan dokumen untuk salah satu syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang ini juga melibatkan oknum petugas Bandara Soetta.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat orang tersangka yang masing-masing berinisial MSF (25), S (29), HF (35) dan AR (40).
Mereka dipamerkan saat proses rilis di Polres lengkap dengan mengenakan baju tahanan seraya tangan diborgol. Ekspresi mereka datar dan tampak menundukkan kepala.
Baca Juga:
Langkah Kemenkes Sikapi Viral Dugaan Pelanggaran SOP Swab PCR Bumame
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Sigit Dany Setiyono mengungkapkan, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam jual beli dokumen untuk syarat perjalanan ini.
Mulai dari mencari calon penumpang yang belum melakukan tes COVID-19 hingga pembuatan hasil swab antigen palsu.
"Peran dari empat tersangka ini adalah mencari, kemudian menghubungkan, ada yang operator. Ini adalah oknum dari yang bertugas di bandara," terang Sigit di Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (25/2).
Sigit menjelaskan, keempat tersangka tersebut telah menjual ratusan hasil swab antigen palsu kepada calon penumpang pesawat selama kurang lebih lima bulan terakhir sejak tahun 2021.
Adapun harga yang ditawarkan untuk hasil negatif swab antigen palsu tersebut sebesar ratusan ribu.
"Sudah lima bulan dilaksanakan, dan ratusan surat keterangan yang sudah dihasilkan. Untuk masing-masing surat dikenakan kurang lebih harganya Rp 200 sampai Rp 300 ribu," ungkap dia.
Tidak hanya memalsukan dokumen kesehatan. Namun, salah satu tersangka AR juga meretas aplikasi PeduliLindungi.
Peretasan dilakukan untuk melancarkan tindak pemalsuan yang dilakukan oleh para tersangka, mengingat saat ini setiap penumpang khususnya pesawat wajib menyertakan atau menggunakan aplikasi tersebut sebagai syarat bepergian.
"Pelaku AR ini meretas aplikasi PeduliLindungi, dia hanya butuh NIK dari si pemesan dan melalui tekniknya, dia masuk ke sistem tersebut, kemudian melakukan perubahan data, dengan keterangan si pemesan sudah tes COVID-19 dengan hasil negatif," jelasnya yang memakai masker hitam ini.
Baca Juga:
Antisipasi Kerumunan Libur Nataru, Satpol PP Solo Siapkan Swab On The Spot
Dalam kasus ini, Sigit menduga adanya keterlibatan dari oknum Bandara Soekarno-Hatta.
Atas dasar itu, pihaknya akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap oknum tersebut.
"Dan kita juga meminta agar pemerintah bisa lebih meningkatkan keamanan terutama pada aplikasi tersebut," katanya.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Rezha Rahandhi menjelaskan, kasus ini terungkap pada Rabu 23 Februari 2022.
Polisi menerima laporan dari masyarakat tentang jasa pembuatan surat antigen ataupun PCR tanpa pemeriksaan secara klinis terlebih dahulu.
"Pelapor mencurigai seorang sekuriti Avsec yang sedang bertransaksi dengan calon penumpang untuk dibuatkan surat antigen," kata Rezha.
Sekuriti Avsec tersebut menawarkan surat antigen palsu untuk digunakan sebagai syarat penerbangan dengan tarif Rp 200 ribu.
"Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Kota Bandara Soekarno Hatta guna penyelidikan lebih lanjut," kata Rezha.
Tim Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap empat tersangka yaitu MSF, pekerja Avsec yang berperan sebagai pencari orang yang memerlukan surat kesehatan untuk proses penerbangan tanpa melalui mekanisme pemeriksaan kesehatan dengan memasang tarif Rp 200 ribu per surat antigen palsu.
Dari surat tes palsu itu, dia mendapatkan keuntungan sekitar sebesar Rp 50 ribu.
Tersangka lain HF, PHL Protokol Manado, berperan sebagai perantara dan memberikan data calon penumpang yang memesan surat antigen palsu dengan mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu.
Polres Bandara Soekarno-Hatta juga menetapkan karyawan honorer kelurahan di Jakarta berinisial AR sebagai tersangka.
AR berperan membuat surat keterangan hasil negatif swab antigen palsu dengan menggunakan handphone.
Nantinya, para tersangka akan dijerat menggunakan Pasal 263, 268 KUHPidana dan Pasal 93 juncto Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Adapun ancaman hukuman yakni 6 tahun kurungan penjara. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Swab PCR Ternyata Vaksinasi Terselubung
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Menilik Instalasi Arsitektural Nusantara Heritage Meriahkan HUT Ke-80 RI di Bandara Soekarno-Hatta

Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Penumpang Bertingkah dan Berteriak Ada Bom di Pesawat Lion Air, Ditangkap dan Dijadikan Tersangka

Pengalihan Penerbangan Dari Halim ke Soetta Rampung, Ini Daftar Maskapai Yang Beroperasi di Halim

24 Penerbangan Dipindah Dari Bandara Halim ke Soekarno-Hatta, Terminal 1C Digunakan Bagi Citilink

Penerbangan Citilink dan Batik Air dari Halim Dikurangi, Sebagian Dialihkan ke Bandara Soekarno-Hatta

Ingat! Penerbangan Batik Air dan Citilink Pindah Bandara per 1 Agustus, Jangan Sampai Salah

Jangan Main Layang-Layang Dekat Bandara Soetta, Sanksinya 3 Tahun Bui Denda Rp 1 M

Viral Batik Air Nyaris Kecelakaan Mendarat Miring di Soetta, Ini Penjelasan Makaspai

Peluncuran Kota Mandiri Bertajuk Asthara Skyfront City Dekat Bandara Soekarno-Hatta
