Respons Polisi Banyaknya Pengendara Palsukan Pelat saat Tilang Elektronik Berlaku


Ilustrasi - Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menggelar Operasi Patuh Jaya 2019 di Jalan Juanda, Neglasari, Kota Tangerang. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya rupanya masih melakukan tilang manual terhadap sejumlah pelanggaran di jalan raya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, tilang manual tersebut diberlakukan khusus kepada para pelanggar lalu lintas tertentu.
"Tilang manual diberlakukan bagi pelanggar, seperti pengendara yang melepas pelat nomor kendaraannya," tuturnya, Senin (28/11).
Baca Juga:
68,5 Persen Masyarakat Dukung Kebijakan Tilang Elektronik
Ia mengatakan, setelah ditiadakannya tilang manual dan diganti menjadi electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, banyak pengendara yang melepas pelat nomor hingga memalsukan pelat nomornya.
"Banyak fenomena pengendara melepas dan memalsukan pelat nomornya setelah tilang manual ditiadakan dan diganti tilang ETLE," ungkapnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya terus berupaya untuk memperbanyak kamera ETLE untuk menindak pelanggar lalu lintas di Jakarta.
Upaya tersebut dilakukan setelah pelaksanaan tilang manual ditiadakan dan diganti menggunakan kamera tilang elektronik.
"Instruksi Kapolri tilang elektronik harus segera, langkah yang terbaik mendisiplinkan daripada masyarakat. Kalau masih manual istilahnya kayak kucing-kucingan," ujar Latif.
Baca Juga:
Knalpot Bising dan Balap Liar Meningkat Usai Tilang Manual Dihapus
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya resmi menghentikan pelaksanaan tilang manual terhadap para pelanggar lalu lintas.
Semua pengendara yang melanggar bakal ditindak secara elektronik.
Latif menjelaskan, semua surat tilang yang sudah diedarkan kepada anggota polisi lalu lintas telah ditarik.
Untuk wilayah DKI Jakarta, kepolisian bakal mengandalkan kamera ETLE statis sudah terpasang di 57 titik.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan menggunakan ETLE mobil yang menurut rencana bakal diluncurkan pada Desember 2022. (Knu)
Baca Juga:
WNA Kena Tilang Elektronik akan Dicekal Keluar Indonesia
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kopda FH Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI, TNI dan Polda Metro Bakal Gelar Perkara Bareng

Motif Penculikan Kepala Cabang BRI tak Kunjung Terungkap, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pendalaman

Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
