Resmi Tersangka Penembakan Bos Rental, Sanksi PTDH 3 Anggota TNI AL Tunggu Vonis Pengadilan Militer

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Resmi Tersangka Penembakan Bos Rental, Sanksi PTDH 3 Anggota TNI AL Tunggu Vonis Pengadilan Militer

Pelimpahan berkas perkara penembakan bos rental mobil dari Puspomal kepada Oditur Militer secara simbolis di Jakarta, Rabu (15/1/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) melimpahkan kasus penembakan bos rental mobil oleh tersangka 3 oknum TNI AL ke Oditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta.

Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga oknum anggota TNI AL akan bergantung pada putusan sidang Pengadilan Militer. Ketiga tersangka anggota TNI AL itu Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA.

"Status mereka ini sekarang masih tersangka. Jadi, nanti akan dijatuhkan PTDH atau tidak itu dalam hasil keputusan setelah sidang oleh hakim," kata Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda (Laksda) TNI Samista, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (15/1).

Baca juga:

Kapolsek Cinangka Terancam Sanksi Pemecatan Tidak Hormat Imbas Kasus Penembakan Bos Rental

Samista menambahkan pelimpahan dilakukan karena pihaknya telah selesai melakukan penyelidikan terhadap perkara. Hasil penyelidikan ditemukan bahwa benar terdapat penembakan di KM 45 yang dilakukan oknum anggota TNI AL. Sebanyak 18 saksi yang mengetahui terjadinya peristiwa itu telah diperiksa.

"Puspomal telah melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan secara maraton dan cepat terhadap perkara pembunuhan yang terjadi di Rest Area Kilometer (KM) 45 Tol Tangerang-Merak," tutur Samista.

Penyelidik Puspomal juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mobil Daihatsu Sigra warna hitam, senjata api jenis pistol yang digunakan untuk melakukan penembakan, lima butir selongsong peluru yang ditemukan di area parkiran, baju korban, bukti transfer, serta beberapa bukti lainnya.

Baca juga:

TNI AL Janji Hukum Oknum Anggotanya yang Diduga Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil

Tak hanya itu, Puspomal juga telah melakukan rekonstruksi untuk membuat perkara tersebut lebih terang dan jelas. Dari hasil pemeriksaan saksi, tersangka, dan diperkuat dengan barang bukti, diputuskan para tersangka yang ditangkap cukup terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.

"Sebagaimana diatur pada Pasal 340 atau Pasal 338 dan Pasal 480 juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," tandas perwira tinggi TNI AL bintang satu itu, dikutip Antara. (*)

#Kasus Penembakan #TNI AL #Rental Mobil
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Ini Pilihan Nama Buat Kapal Induk Pertama Indonesia Bekas Italia
Setelah nama ditentukan, nama tersebut akan disematkan secara simbolis ke kapal saat kapal tersebut datang pada 2026 ini.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Ini Pilihan Nama Buat Kapal Induk Pertama Indonesia Bekas Italia
Indonesia
Kapal Selam Militer Pakistan Sandar di Tanjung Priok Bukan Sekadar Singgah
Tiga kapal perang Pakistan, PNS Taimur, Hangor, dan PNS Aslat, bersandar di Jakarta untuk kunjungan kehormatan.
Wisnu Cipto - Kamis, 21 Mei 2026
Kapal Selam Militer Pakistan Sandar di Tanjung Priok Bukan Sekadar Singgah
Indonesia
Giuseppe Garibaldi akan Jadi Kapal Induk Pertama TNI, Bakal Bersandar di Mana?
Memiliki panjang mencapai 180,2 meter, kapal induk ini membawa mesin penggerak bertenaga tinggi yang mampu menghasilkan kecepatan hingga 30 knot atau 56 kilometer per jam
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
Giuseppe Garibaldi akan Jadi Kapal Induk Pertama TNI, Bakal Bersandar di Mana?
Indonesia
TNI AL Dapat Tambahan Kapal Perang Canopus-936, Awal Dilatih di Eropa
KRI Canopus-936 juga mampu melaksanakan misi pencarian dan pertolongan (SAR) dalam air termasuk deteksi sinyal darurat dan pencarian objek di dasar laut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
TNI AL Dapat Tambahan Kapal Perang Canopus-936, Awal Dilatih di Eropa
Berita Foto
TNI AL dan Pasukan Oranye Kompak Basmi Ikan Sapu-Sapu di Setu Babakan
Petugas gabungan dari TNI AL dan PPSU menangkap ikan sapu-sapu di kawasan Setu Babakan, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 05 Mei 2026
TNI AL dan Pasukan Oranye Kompak Basmi Ikan Sapu-Sapu di Setu Babakan
Indonesia
Satu Lagi Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan di Lebanon Selatan
PBB juga menuntut pertanggungjawaban penuh dan mendesak seluruh pihak mematuhi hukum internasional guna memastikan keamanan properti serta personel di lapangan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 April 2026
Satu Lagi Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan di Lebanon Selatan
Indonesia
Pembebasan Pilot Susi Air dari Tangan KKB Tanpa Pertumpahan Darah, TNI Mendapat Pujian Dunia
Apresiasi tinggi ini merujuk pada keberhasilan operasi pembebasan pilot Philip Mark Mehrtens yang berakhir damai tanpa pertumpahan darah September 2024 lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 April 2026
Pembebasan Pilot Susi Air dari Tangan KKB Tanpa Pertumpahan Darah, TNI Mendapat Pujian Dunia
Indonesia
Dua Siswa Jadi Korban Peluru Nyasar, DPR Desak TNI Lakukan Audit Investigasi
Langkah ini penting untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam penanganan kasus.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Dua Siswa Jadi Korban Peluru Nyasar, DPR Desak TNI Lakukan Audit Investigasi
Indonesia
Hemat BBM, TNI AL Gunakan Drone dan Kapal Selam Otonomus Saat Operasi
Selain menggunakan drone dan KSOT, TNI AL juga akan menggunakan bahan bakar jenis B50 untuk jadi bahan bakar KRI.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Hemat BBM, TNI AL Gunakan Drone dan Kapal Selam Otonomus Saat Operasi
Indonesia
Beralih Pakai BBM B50, KSAL Tekankan Mesin KRI TNI AL Butuh Modifikasi
TNI Angkatan Laut (AL) berencana menggunakan bahan bakar jenis B50 untuk kapal patroli sebagai bagian dari strategi penghematan bahan bakar minyak (BBM).
Wisnu Cipto - Kamis, 16 April 2026
Beralih Pakai BBM B50, KSAL Tekankan Mesin KRI TNI AL Butuh Modifikasi
Bagikan