Resmi Tersangka Penembakan Bos Rental, Sanksi PTDH 3 Anggota TNI AL Tunggu Vonis Pengadilan Militer
Pelimpahan berkas perkara penembakan bos rental mobil dari Puspomal kepada Oditur Militer secara simbolis di Jakarta, Rabu (15/1/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
MerahPutih.com - Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) melimpahkan kasus penembakan bos rental mobil oleh tersangka 3 oknum TNI AL ke Oditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta.
Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga oknum anggota TNI AL akan bergantung pada putusan sidang Pengadilan Militer. Ketiga tersangka anggota TNI AL itu Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA.
"Status mereka ini sekarang masih tersangka. Jadi, nanti akan dijatuhkan PTDH atau tidak itu dalam hasil keputusan setelah sidang oleh hakim," kata Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda (Laksda) TNI Samista, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (15/1).
Baca juga:
Kapolsek Cinangka Terancam Sanksi Pemecatan Tidak Hormat Imbas Kasus Penembakan Bos Rental
Samista menambahkan pelimpahan dilakukan karena pihaknya telah selesai melakukan penyelidikan terhadap perkara. Hasil penyelidikan ditemukan bahwa benar terdapat penembakan di KM 45 yang dilakukan oknum anggota TNI AL. Sebanyak 18 saksi yang mengetahui terjadinya peristiwa itu telah diperiksa.
"Puspomal telah melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan secara maraton dan cepat terhadap perkara pembunuhan yang terjadi di Rest Area Kilometer (KM) 45 Tol Tangerang-Merak," tutur Samista.
Penyelidik Puspomal juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mobil Daihatsu Sigra warna hitam, senjata api jenis pistol yang digunakan untuk melakukan penembakan, lima butir selongsong peluru yang ditemukan di area parkiran, baju korban, bukti transfer, serta beberapa bukti lainnya.
Baca juga:
TNI AL Janji Hukum Oknum Anggotanya yang Diduga Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil
Tak hanya itu, Puspomal juga telah melakukan rekonstruksi untuk membuat perkara tersebut lebih terang dan jelas. Dari hasil pemeriksaan saksi, tersangka, dan diperkuat dengan barang bukti, diputuskan para tersangka yang ditangkap cukup terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.
"Sebagaimana diatur pada Pasal 340 atau Pasal 338 dan Pasal 480 juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," tandas perwira tinggi TNI AL bintang satu itu, dikutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
TNI AL Telah Kerahkan 20 Kapal Perang Bantu Pemulihan Daerah Bencana di Sumatera
Viral Video Bantuan ke Sumatera Berupa Kotak Kosong, Begini Penjelasan TNI
Wagub Kalbar Gandeng Imigrasi Buru 15 WNA China Penyerang TNI di Area Tambang Ketapang
Duduk Perkara Belasan WNA China Serang TNI Pakai Parang di Ketapang Versi Kodam XII/Tanjungpura
Insiden Penembakan di Pantai Bondi, KJRI Sydney Rilis Nomor Darurat untuk WNI
Kapal Perang USS Cincinnati-20 dan Drone AS Merapat ke Batam
KRI Semarang-594 Pembawa Logistik Korban Bencana Sumatra Mulai Bersandar, Bantuan Didistribusikan Pakai Helikopter
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Empat Syarat Wajib Jenderal Bintang Tiga Pimpin Misi Gaza, Apa Saja?