Rencana Perbaikan Ponpes Al Khoziny Pakai APBN, DPR Minta Pemerintah Lakukan Peninjauan Ulang

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 10 Oktober 2025
Rencana Perbaikan Ponpes Al Khoziny Pakai APBN, DPR Minta Pemerintah Lakukan Peninjauan Ulang

Foto udara petugas mengevakuasi jenazah korban runtuhnya bangunan musala Pondok Pesantren Al Khoziny di Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (6/10). (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya mengkritik rencana pemerintah memperbaiki Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, dengan menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Menurutnya, penggunaan dana publik harus memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan kesan ketidakadilan di tengah masyarakat.
?
"Usul penggunaan APBN ini harus dikaji ulang dengan sangat serius, sambil memastikan proses hukum berjalan dan kebijakan di masa depan lebih adil, lebih transparan, dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial," kata Atalia kepada wartawan, Jumat (10/10).
?
Istri eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ini menilai rencana penggunaan dana APBN untuk membangun ulang Ponpes Al Khoziny belum menjadi keputusan final. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah berhati-hati dalam mengambil langkah agar tidak menimbulkan preseden negatif. "Saya memahami kegelisahan masyarakat. Jangan sampai muncul kesan bahwa lembaga yang lalai justru dibantu, sedangkan banyak sekolah, rumah ibadah, atau masyarakat lain yang mengalami musibah tidak mendapatkan perlakuan yang sama," ujarnya.
?
Atalia juga menekankan pentingnya penegakan hukum atas peristiwa yang menimpa pesantren tersebut. Ia meminta aparat untuk menyelidiki kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam tragedi yang terjadi di Ponpes Al Khoziny. "Negara memang punya kewajiban melindungi santri dan keberlangsungan pendidikan keagamaan. Bukan hanya di Al Khoziny, melainkan juga di ribuan pesantren atau lembaga pendidikan agama lain yang bangunannya sudah tua dan berisiko," tutup politikus Golkar itu.

Baca juga:

APBN untuk Ponpes Al Khoziny Belum Final, DPR Minta Pemerintah Mitigasi Pesantren Tua


?

Pemerintah memastikan pembangunan ulang Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, dilakukan menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo optimistis proyek rekonstruksi tersebut dapat sepenuhnya ditangani dengan dana negara tanpa perlu dukungan dari sumber lain.
?
“Insya Allah cuma dari APBN ya,” ujar Dody setelah bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Selasa (7/10).(Pon)

Baca juga:

Polisi sudah Bergerak Selidik Ambruknya Bangunan Ponpes Al Khoziny

#Ponpes Al Khoziny #Pondok Pesantren #DPR RI #Kementerian PU
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Komisi XI DPR RI menilai rendahnya literasi keuangan memicu jebakan pinjaman online ilegal dan rentenir.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Indonesia
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Komisi X DPR RI memilih pendekatan kodifikasi untuk RUU Sisdiknas, melebur UU Pendidikan Tinggi dan Sisdiknas 2003 menjadi satu payung hukum sistematis
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Indonesia
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Dasco soroti dugaan pengaruh media sosial dan bullying di balik ledakan bom molotov SMAN 72 Jakarta yang melukai 54 siswa.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Komisi III DPR mendesak polisi untuk mengusut tuntas kebakaran rumah hakim kasus korupsi PUPR Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Indonesia
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap produk lokal dan pelaku usaha kecil di dalam negeri.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Bagikan