Rencana Penghapusan Outsourcing Bukti Keberpihakan Presiden Prabowo ke Buruh
Mengintip Aksi Buruh Memperingati Hari Buruh Internasional 2025
MerahPutih.com - Arahan dan kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait persoalan outsourcing atau pekerja alih daya, akan menjadi landasan dalam penyusunan Peraturan Menteri.
Prabowo tentang outsourcing merupakan bukti bahwa pemerintah aspiratif dan memahami kegundahan pekerja/buruh Indonesia.
Di mana, kebijakan ketenagakerjaan harus sejalan dengan norma konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan rencana penghapusan outsourcing atau pekerja alih daya merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada buruh.
Baca juga:
Prabowo Bikin Dewan Kesejahteraan Buruh, Ini Tuntutan Pengusaha
"Ya, outsourcing ini yang pertama teman-teman, kita harus lihat seperti yang saya sampaikan, respons dari Pak Presiden RI Prabowo Subianto bahwa ini kepedulian beliau menangkap aspirasi dari pimpinan serikat buruh," ujar Yassierli di Jakarta, Senin.
Dirinya melihat bahwa praktik outsourcing di lapangan memang banyak menimbulkan masalah.
"Kalau kita lihat memang praktik outsourcing banyak masalah. Jadi ada orang yang kemudian sudah usianya 40 tahun, 50 tahun masih saja berstatus pekerja alih daya tanpa ada karir dengan gajinya tetap Upah Minimum Provinsi (UMP), bahkan ada yang kontraknya UMP tapi ternyata realitasnya dibayarnya seperti apa, jadi ini banyak kasus," katanya.
Pemerintah selalu hadir untuk memberikan kepastian kepada para pekerja seperti jaminan sosial dan seterusnya.
"Pak Presiden RI minta kalau kita cermati dihapuskan tapi juga realistis, dan kemudian meminta Dewan Kesejahteraan Buruh untuk turut mengkaji itu. Nah ini yang nanti teman-teman, semangat kita sekali lagi adalah negara hadir untuk memberikan kepastian kepada pekerja seperti jaminan sosial dan seterusnya," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Tingkatkan Penjualan Mobil Listrik, Kemenperin Tetap Siapkan Insentif di 2026
Ratu Belanda Maxima Cek Kualitas Hidup Buruh Pabrik Tekstil
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu
3 Opsi Buruh Terkait Kenaikan Upah Minumum
Promono Belum Putuskan Kenaikan UMP Jakarta 2025 Sesuai Kemauan Buruh Rp 6 Juta
Buruh Jakarta Minta Pramono Tetapkan UMP Rp 6 Juta Buat 2026
Begini Langkah Pulihkan Reputasi Produk Udang dan Cengkeh Setelah Terkontaminasi Radiasi Cs-137
6 Sektor Ini Dibanjiri Barang Impor, Ini Kata Kemenperin
Kakak Marsinah Titip Pesan Kepada Presiden Prabowo Subianto: Hapus Total Sistem Outsourcing