Regulasi Anyar, Program Kartu Prakerja Diklaim Lebih Tepat Sasaran
Ilustrasi Kartu Pra Kerja. (prakerja.go.id).
MerahPutih.com - Pemerintah mengeluarkan aturan anyar Perpres 76 tahun 2020, terkait program Kartu Prakerja. Adanya aturan anyar ini, diharapkan Program Kartu Prakerja gelombang IV akan dibuka pada Akhir Juli 2020..
"Kami berharap untuk batch selanjutnya bisa segera kita jalankan bersama, dengan perangkat regulasi baru, yang mudah-mudahan ini akan jauh lebih baik dari tata kelola dan akuntabilitasnya," kata Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono di Jakarta.
Pemerintah, kata ia, menjamin tata kelola dan akuntabilitas Program Kartu Prakerja dengan adanya beberapa perubahan ketentuan yang sifatnya melengkapi peraturan sebelumnya.
Baca Juga:
Ia mengatakan, aturan anyar ini, memastikan Kartu Prakerja tepat sasaran dan tepat guna. Pemerintah mengklaim mengikuti rekomendasi, masukan, dan perbaikan, dari berbagai lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Polri.
Selain itu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta masyarakat yang telah mengikuti program tersebut.
Ia menegaskan, program ini semakin relevan untuk dijalankan mengingat pandemi COVID-19 yang masih berlangsung dan telah berdampak luas terhadap angkatan kerja dalam negeri. Dimana pada tahap IV ini akan diberikan kepada pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
"Peningkatan kompetensi kerja ini termasuk bagi buruh atau pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah termasuk pelaku usaha mikro kecil yang diharapkan meningkatkan keahlian mereka dan mendorong penciptaan wirausahawan baru," katanya.
Baca Juga:
Tak Terdampak COVID-19, Penjualan Hewan Kurban di Yogyakarta Meningkat
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPK Kulik Transaksi Pembelian Mobil Mantan Sekjen Kemenaker
Tingkat Pendapatan Kelas Menengah Bawah Terus Menurun
Ini Penyebab Persoalan Pengangguran Usia Muda dan Terdidik Melonjak
Ekonomi Melambat, PHK Bakal Terus Terjadi di 2026
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemprov DKI Serius Tangani Pengangguran, Fokus pada Difabel dan UMKM