Ratusan Pelaku Sebar Hoaks Bermotif Candaan dan Tak Suka dengan Pemerintah
Ilustrasi hoaks (Foto: Ist)
MerahPutih.Com - Polri memperbarui penanganan kasus penyebaran berita bohong alias hoaks berkaitan dengan virus Corona (Covid-19).
Per hari ini, Kamis (14/5), tercatat sebanyak 99 kasus ditangani Bareskrim dan polda-polda seluruh Tanah Air.
Baca Juga:
"Sampai dengan hari ini Polri telah menangani 103 kasus," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (14/5).
Motif yang jadi latar belakang pelaku melakukan aksi penyebaran termasuk pembuatan hoax Corona karena iseng, sebagai sarana bercandaan dan ekspresi tidak puas ke pemerintah.
Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur masih jadi dua polda dengan penanganan kasus hoaks Corona terbanyak yakni 14 kasus, sementara Polda Jatim 12 kasus.
"Polda Riau menangani 9 kasus, Polda Jawa Barat menangani 7 kasus, Dittipidsiber Bareskrim menangani 6 kasus. 55 kasus lainnya ditangani oleh Polda jajaran," katanya.
Baca Juga:
MUI Jabar Keluarkan Panduan Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi COVID-19
Polisi menjerat para pelaku pembuat atau penyebar hoax Covid-19 dengan pasal berlapis.
Di antaranya Pasal 45 dan 45 A Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Knu)
Baca Juga:
Gubernur Lemhannas Sebut Pelibatan TNI Dalam Pemberantasan Terorisme Bikin Ruwet
Bagikan
Berita Terkait
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri Bahlil Setujui Kenaikan Token Listrik
[HOAKS atau FAKTA]: Menggunakan Handphone di Ruangan Gelap bisa Sebabkan Kebutaan pada Mata
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Aparat Diminta Pahami Antara Kritik, Ujaran Kebencian dan Hoaks
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bagikan Token Listrik Gratis Selam 3 Bulan
[HOAKS atau FAKTA]: Mensesneg Bakal Pidanakan Korban Banjir Sumatera Pengambil Kayu
[HOAKS atau FAKTA]: Raja Juli Jadi Menteri Bencana