Gubernur Lemhannas Sebut Pelibatan TNI Dalam Pemberantasan Terorisme Bikin Ruwet

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 14 Mei 2020
 Gubernur Lemhannas Sebut Pelibatan TNI Dalam Pemberantasan Terorisme Bikin Ruwet

Gubernur Lemhannas Letjen (Purn) Agus Widjojo (MP/Asropih)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Letjen (Purn) Agus Widjojo berpendapat Perpres tentang pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme berpotensi tumpang tindih dengan aturan lain.

"Penerbitan Perpres untuk TNI dalam peran menangani terorisme akan rawan dengan tumpang tindih antar berbagai lembaga seperti TNI, Polri, BNPT, Densus 88, dan lain-lain," kata Agus dalam diskusi publik virtual yang diselenggarakan Komnas HAM, Rabu (13/5).

Baca Juga:

Warga Miskin Indonesia Bertambah 10 Persen, Pemerintah Didesak Tak Lepas Tangan

Putra pahlawan revolusi Mayjen (Anumerta) Sutoyo Siswomihardjo ini menjelaskan, TNI memiliki posisi untuk berada di wilayah operasi militer. Meski begitu, peran TNI dapat diwadahi dalam operasi perbantuan otoritas sipil di masa damai.

Gubernur Lemhannas Agus Widjojo
Gubernur Lemhannas Agus Widjojo (Foto: antaranews)

Namun, perlu ada landasan hukum lebih lanjut untuk melibatkan TNI dalam perbantuan menangani terorisme. Agus mengemukakan, landasan hukum bisa berupa pembuatan undang-undang tentang perbantuan.

Upaya penindakan terorisme, kata Agus, pada hakikatnya merupakan pelanggaran hukum pidana yang membutuhkan respons penegakan hukum oleh aparat penegak hukum.

"Dan teknisnya, hendaknya dirasakan atau hendaknya diwadahi dalam sebuah undang-undang perbantuan TNI ke dalam undang-undang untuk otoritas sipil di masa damai," kata Agus.

Karena itu, Agus meminta agar penerbitan perpres tersebut tidak dilakukan tergesa-gesa agar dapat mendengar terlebih dahulu berbagai masukan dari ragam kalangan. Terlebih, lanjut dia, perlu dibentuk dahulu undang-undang perbantuan TNI.

"Sebaiknya, kita memberi kesempatan untuk pembukaan wacana yang lebih luas untuk mengisi substansi perpres untuk mendapatkan kesepakatan semua elemen. Oleh karena itu, lebih mendesak kebutuhan untuk menerbitkan undang-undang perbantuan TNI kepada otoritas sipil di masa damai," ujarnya.

Agus juga menjelaskan, Undang-undang Dasar 1945 juga sudah jelas mengatur peran TNI sebagai pelaksana utama fungsi pertahanan nasional.

Namun, Agus mengakui hingga kini masih banyak pihak tak sepakat bagaimana mendefinisikan pertahanan nasional tersebut sehingga kadang definisinya kelewat luas.

Menurut Agus, pertahanan diartikan sebagai menjaga dari ancaman militer dari luar negeri. Bagi orang yang menganut paham pertahanan sebagai external defense, kata dia, ancaman yang datang dari dalam negeri diartikan sebagai pelanggaran hukum yang harus ditindak dengan penegakan hukum.

Terorisme, kata Agus, termasuk dalam tindak pidana yang penanganannya pun tergolong penegakan hukum. "Sehingga dengan demikian tentara itu tidak pernah didesain untuk menjadi penegak hukum," kata Agus.

Agus menilai upaya penanganan terorisme sudah cukup efektif dilakukan Polri. Namun, ia menyebut bisa saja jika TNI hendak dilibatkan dalam penanganan terorisme.

Hanya saja, cara pandangnya harus bagaimana memasukkan TNI dalam upaya penegakan hukum, bukan sebaliknya membawa upaya penegakan hukum ke dalam TNI.

Baca Juga:

Menko Perekonomian Jelaskan Alasan Kenaikan Iuran BPJS

"Karena nanti akan rancu, akan muncul istilah-istilah yang sebetulnya khas operasi TNI yang tidak berlaku di dalam criminal justice system," ujar jenderal purnawirawan bintang tiga ini.

Seperti diketahui, pemerintah telah menyiapkan Peraturan Presiden mengenai Pelibatan TNI Mengatasi Terorisme sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pemerintah juga telah menyerahkan draf Perpres tersebut beserta pengantarnya kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat untuk dikonsultasikan.(Knu)

Baca Juga:

Jika Meresahkan, Oknum Ormas yang Minta THR Bisa Diproses Hukum

#Agus Widjojo #Lemhanas #Terorisme #TNI-Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Lifestyle
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
Isu makar kembali menjadi sorotan publik setelah Presiden RI Prabowo Subianto menyebut adanya indikasi tindakan hal tersebut dan terorisme
ImanK - Senin, 01 September 2025
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
Indonesia
TNI-Polri Sudah Berjaga di Rumah Eko Patrio Saat Pejarahan, Tapi Kalah Jumlah Massa Datang 3 Gelombang
Saat kejadian personel TNI-Polri yang dikerahkan tidak sebanding dengan banyaknya jumlah massa yang datang semalam.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Agustus 2025
TNI-Polri Sudah Berjaga di Rumah Eko Patrio Saat Pejarahan, Tapi Kalah Jumlah Massa Datang 3 Gelombang
Indonesia
Lemhanas Tegaskan Pemindahan Warga Gaza ke Pulau Galang untuk Dapat Pengobatan Murni Atas Dasar Kemanusiaan
Inisiatif ini muncul karena banyak fasilitas kesehatan di Gaza hancur akibat serangan Israel
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Lemhanas Tegaskan Pemindahan Warga Gaza ke Pulau Galang untuk Dapat Pengobatan Murni Atas Dasar Kemanusiaan
Indonesia
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
Pada tahun 2025, jumlah korban yang masih aktif dalam layanan LPSK tercatat sebanyak 30 terlindung per Agustus,
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
Indonesia
ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris
Densus 88 saat ini menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan keras (hard approach) dan pendekatan lunak (soft approach)
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Agustus 2025
ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris
Indonesia
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal
Seorang pegawai Kementerian Agama ditangkap Densus 88 atas dugaan keterlibatan jaringan terorisme.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal
Indonesia
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Kementerian Agama janji Berikan Hukuman Berat
Memastikan kementeriannya mendukung langkah Densus 88 menangkap ASN yang diduga terlibat terorisme.
Dwi Astarini - Rabu, 06 Agustus 2025
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Kementerian Agama janji Berikan Hukuman Berat
Indonesia
ASN Kemenag dan Dinas Pariwisata Aceh Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri
MZ ditangkap di sebuah warung kopi di Kota Banda Aceh, sedangkan ZA, ditangkap di sebuah tempat penjualan mobil bekas di kawasan Batoh, Kota Banda Aceh.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 05 Agustus 2025
ASN Kemenag dan Dinas Pariwisata Aceh Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri
Indonesia
Lantik Ribuan Perwira Muda TNI/Polri, Prabowo Perintahkan Agar Setia Terhadap NKRI
Lulusan akademi militer dan akademi kepolisian juga mengambil sumpah sebagai perwira Polri dan TNI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 Juli 2025
Lantik Ribuan Perwira Muda TNI/Polri, Prabowo Perintahkan Agar Setia Terhadap NKRI
Indonesia
Terungkap, Penghubung Teroris dengan Penyedia Dana dan Logistik Selama Ini Bersembunyi di Bogor
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap terduga pelaku terorisme berinisial Y di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Frengky Aruan - Senin, 21 Juli 2025
Terungkap, Penghubung Teroris dengan Penyedia Dana dan Logistik Selama Ini Bersembunyi di Bogor
Bagikan