Gubernur Lemhannas Sebut Pelibatan TNI Dalam Pemberantasan Terorisme Bikin Ruwet

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 14 Mei 2020
 Gubernur Lemhannas Sebut Pelibatan TNI Dalam Pemberantasan Terorisme Bikin Ruwet

Gubernur Lemhannas Letjen (Purn) Agus Widjojo (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Letjen (Purn) Agus Widjojo berpendapat Perpres tentang pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme berpotensi tumpang tindih dengan aturan lain.

"Penerbitan Perpres untuk TNI dalam peran menangani terorisme akan rawan dengan tumpang tindih antar berbagai lembaga seperti TNI, Polri, BNPT, Densus 88, dan lain-lain," kata Agus dalam diskusi publik virtual yang diselenggarakan Komnas HAM, Rabu (13/5).

Baca Juga:

Warga Miskin Indonesia Bertambah 10 Persen, Pemerintah Didesak Tak Lepas Tangan

Putra pahlawan revolusi Mayjen (Anumerta) Sutoyo Siswomihardjo ini menjelaskan, TNI memiliki posisi untuk berada di wilayah operasi militer. Meski begitu, peran TNI dapat diwadahi dalam operasi perbantuan otoritas sipil di masa damai.

Gubernur Lemhannas Agus Widjojo
Gubernur Lemhannas Agus Widjojo (Foto: antaranews)

Namun, perlu ada landasan hukum lebih lanjut untuk melibatkan TNI dalam perbantuan menangani terorisme. Agus mengemukakan, landasan hukum bisa berupa pembuatan undang-undang tentang perbantuan.

Upaya penindakan terorisme, kata Agus, pada hakikatnya merupakan pelanggaran hukum pidana yang membutuhkan respons penegakan hukum oleh aparat penegak hukum.

"Dan teknisnya, hendaknya dirasakan atau hendaknya diwadahi dalam sebuah undang-undang perbantuan TNI ke dalam undang-undang untuk otoritas sipil di masa damai," kata Agus.

Karena itu, Agus meminta agar penerbitan perpres tersebut tidak dilakukan tergesa-gesa agar dapat mendengar terlebih dahulu berbagai masukan dari ragam kalangan. Terlebih, lanjut dia, perlu dibentuk dahulu undang-undang perbantuan TNI.

"Sebaiknya, kita memberi kesempatan untuk pembukaan wacana yang lebih luas untuk mengisi substansi perpres untuk mendapatkan kesepakatan semua elemen. Oleh karena itu, lebih mendesak kebutuhan untuk menerbitkan undang-undang perbantuan TNI kepada otoritas sipil di masa damai," ujarnya.

Agus juga menjelaskan, Undang-undang Dasar 1945 juga sudah jelas mengatur peran TNI sebagai pelaksana utama fungsi pertahanan nasional.

Namun, Agus mengakui hingga kini masih banyak pihak tak sepakat bagaimana mendefinisikan pertahanan nasional tersebut sehingga kadang definisinya kelewat luas.

Menurut Agus, pertahanan diartikan sebagai menjaga dari ancaman militer dari luar negeri. Bagi orang yang menganut paham pertahanan sebagai external defense, kata dia, ancaman yang datang dari dalam negeri diartikan sebagai pelanggaran hukum yang harus ditindak dengan penegakan hukum.

Terorisme, kata Agus, termasuk dalam tindak pidana yang penanganannya pun tergolong penegakan hukum. "Sehingga dengan demikian tentara itu tidak pernah didesain untuk menjadi penegak hukum," kata Agus.

Agus menilai upaya penanganan terorisme sudah cukup efektif dilakukan Polri. Namun, ia menyebut bisa saja jika TNI hendak dilibatkan dalam penanganan terorisme.

Hanya saja, cara pandangnya harus bagaimana memasukkan TNI dalam upaya penegakan hukum, bukan sebaliknya membawa upaya penegakan hukum ke dalam TNI.

Baca Juga:

Menko Perekonomian Jelaskan Alasan Kenaikan Iuran BPJS

"Karena nanti akan rancu, akan muncul istilah-istilah yang sebetulnya khas operasi TNI yang tidak berlaku di dalam criminal justice system," ujar jenderal purnawirawan bintang tiga ini.

Seperti diketahui, pemerintah telah menyiapkan Peraturan Presiden mengenai Pelibatan TNI Mengatasi Terorisme sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pemerintah juga telah menyerahkan draf Perpres tersebut beserta pengantarnya kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat untuk dikonsultasikan.(Knu)

Baca Juga:

Jika Meresahkan, Oknum Ormas yang Minta THR Bisa Diproses Hukum

#Agus Widjojo #Lemhanas #Terorisme #TNI-Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Pakar Ungkap Dua Kunci Kerentanan Anak di Ruang Digital yang Bisa Dimanfaatkan Jaringan Terorisme
Proses perekrutan seringkali dimulai dari aktivitas permainan yang terkesan normal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 November 2025
Pakar Ungkap Dua Kunci Kerentanan Anak di Ruang Digital yang Bisa Dimanfaatkan Jaringan Terorisme
Indonesia
Polisi Dalami Pola Perekrutan Anak di Game Online Buat Aksi Terorisme
Sigit menjelaskan, temuan tersebut bermula dari aktivitas anak-anak dalam kelompok komunitas yang tumbuh dari hobi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
Polisi Dalami Pola Perekrutan Anak di Game Online Buat Aksi Terorisme
Indonesia
Polisi Bongkar Sindikat Teroris ‘ISIS’ Perekrut Anak-Anak, Lakukan Propaganda via Gim Online sampai Medsos
Para tersangka itu merekrut anak dan pelajar dengan memanfaatkan ruang digital, mulai dari media sosial, gim online, aplikasi pesan hingga situs tertutup.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Polisi Bongkar Sindikat Teroris ‘ISIS’ Perekrut Anak-Anak, Lakukan Propaganda via Gim Online sampai Medsos
Indonesia
110 Anak Diduga Direkrut Teroris, Gunakan Video Pendek, Animasi, Meme, dan Musik Propaganda
Anak itu direkrut melalui modus penyebaran, propaganda dilakukan secara bertahap lewat media sosial hingga game online.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
110 Anak Diduga Direkrut Teroris, Gunakan Video Pendek, Animasi, Meme, dan Musik Propaganda
Indonesia
Densus 88 Ungkap Fakta Baru Kasus Ledakan SMAN 72, Pelaku Kerap Akses Situs Darknet
Densus 88 mengungkap pelaku ledakan SMAN 72 kerap mengakses situs darknet dan merakit sendiri bahan peledak. 96 orang luka-luka dalam peristiwa itu.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Densus 88 Ungkap Fakta Baru Kasus Ledakan SMAN 72, Pelaku Kerap Akses Situs Darknet
Indonesia
Astaga! Isi Rumah Siswa Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Bikin Merinding, Ada Serbuk yang Diduga Jadi 'Kunci' Balas Dendam Perundungan
Uji Lab Puslabfor akan memastikan serbuk tersebut, sementara motif bullying santer jadi dugaan penyebab aksi ini
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Astaga! Isi Rumah Siswa Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Bikin Merinding, Ada Serbuk yang Diduga Jadi 'Kunci' Balas Dendam Perundungan
Indonesia
Operasi Luka Kepala Sukses, Terduga Pelaku Peledakan SMA 72 Mulai Sadar dan Dapat Penjagaan Ekstra Ketat
Terduga pelaku ledakan SMAN 72 Kelapa Gading, yang berstatus ABH dan diduga korban bullying, telah dioperasi karena luka berat di kepala dan dirawat intensif di ICU
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Operasi Luka Kepala Sukses, Terduga Pelaku Peledakan SMA 72 Mulai Sadar dan Dapat Penjagaan Ekstra Ketat
Indonesia
Ledakan Terjadi SMAN 72 Jakarta Belum Terindikasi Aksi Terorisme
Polri bersama dengan TNI masih mendalami insiden ledakan dalam bangunan SMAN 72 Jakarta yang berada di dalam Kompleks TNI AL, Jakarta, Jumat siang.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 November 2025
Ledakan Terjadi SMAN 72 Jakarta Belum Terindikasi Aksi Terorisme
Indonesia
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Yusril menyebut pemerintah tidak menetapkan target waktu penyelesaian, karena hal ini tidak termasuk prioritas yang harus segera dirampungkan.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Indonesia
BNPT Cari 8 Korban Bom Kepunton Solo, Biar Segera Dapat Kompensasi Negara
BNPT akan mencoba mencari korban sesulit apapun mengingat kejadiannya lebih dari 10 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
BNPT Cari 8 Korban Bom Kepunton Solo, Biar Segera Dapat Kompensasi Negara
Bagikan