Ratusan Orang Tiap Weekend Beli Vitamin ala Diskotek MG


Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
MerahPutih.com - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen (Pol) Arman Depari mengatakan Diskotek MG di kawasan Tubagus Angke, Jakarta Barat, ramai dikunjungi saat akhir pekan.
"Jumlah pengunjung setiap weekend rata-rata 250 orang dan weekday 75 orang," ujar Arman dalam keterangannya, Senin (19/12).
Dari penggerebekan pada Minggu (17/12) dini hari, BNN menemukan laboratorium pembuatan sabu-sabu dan ekstasi di dalam diskotek itu. Laboratoritum terletak di lantai 4 dan lantai 2.
Dari penggerebekan tersebut, 120 pengunjung terbukti mengonsumsi narkoba setelah dilakukan tes urine. Polisi juga menemukan sabu cair yang mereka kemas dalam botol air mineral.
Saat ini petugas telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni FD, DM, WA, FER, dan WK.
Dalam memasarkan produk narkobanya, para pelaku menjual produk nakoba seharga ratusan ribu.
"Narkoba jenis MDA cair. Di lokasi disebut dengan 'aqua getar' atau 'aqua setan' atau 'vitamin'. Satu botol kemasan harga 400 ribu," kata Arman.
Pembeli narkoba sendiri tak bisa sembarangan orang. Pembeli harus mempunyai member agar bisa membeli vitamin. (Ayp)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Usai Gerebek Diskotek MG, BNN Catat Dua Nama DPO
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim

Jenguk Suami di Lapas, Istri Nekat Selundupkan Paket Nasi Bungkus Isi Sabu

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 20 Kg Jaringan Malaysia-Indonesia, 2 'Kuda Darat' Diamankan

Ibu-Anak Kurir Jaringan Madura Pasok Sabu ke Kampung Boncos Jakarta Barat

Dibayar Rp 15 Juta, Ibu-Anak Kurir Sabu Madura-Jakarta Terancam Vonis Mati

Polisi Gerebeg Kamar Kos Temukan 2,4 Kilogram Sabu, 3 Tersangka di Amankan

Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba
