Usai Gerebek Diskotek MG, BNN Catat Dua Nama DPO


Deputi Badan Narkotika Nasional Irjen Pol Arman Depari (ketiga kiri). (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)
MerahPutih.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) memasukkan dua nama ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait penggerebekan Diskotek MG di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat, yang digunakan sebagai tempat pembuatan narkoba.
"Dua orang itu pemilik dan penanggung jawab, Agung Ashari alias Rudy dan koordinator lapangan atas nama Samsul Anwar alias Awank," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, Senin (18/12).
Arman menegaskan, kasus ini terus dilakukan pendalaman serta dikembangkan. Sementara, dua orang yang berstatus DPO, Agung dan Anwar terus dilakukan pengejaran.
Penyidik, kata Arman, juga tak akan hanya berhenti kepada penyidikan terkait tindak pidana narkoba saja. "Akan disidik tindak pidana pencucian uang TPPU," tandasnya.
Dalam penggerebekan pada Minggu (17/12) dini hari, BNN mengamankan 120 orang. Sebanyak lima orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah FD yang berperan sebagai captain, DM sebagau penghubung, WA sebagai pengawas, FER sebagai penyedia, dan MK yang bertugas sebagai kurir.
"Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua petugas keamanan, dua bartender, dua room boy, dua waiters, dua kasir dan seorang disk jockey," kata Arman. (Ayp)
Baca berita terkait penggerebekan Diskotek MG lainnya: Mau Tahu Cara Beli Narkoba di Diskotek MG? Begini Caranya
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Viral karena Perbaiki Jalan Lingkungan, Ketua RT Gen Z dan RW di Jakut Didaulat Jadi Duta Antinarkoba

Seluruh Fraksi di DPR Beri 'Lampu Hijau' Kenaikan Anggaran KPK, PPATK Hingga BNN

Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba

Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli

Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!

Polda Kalteng Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba
