R Habisi Nyawa Adiknya Karena Bisikan Jin


Ilustrasi Pembunuhan Senjata Tajam (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
MerahPutih Kriminal - Misteri pembunuhan Putri Mariska Sakina (13) terungkap sudah. Aparat Polres Metro Tangerang secara resmi menetapkan R yang merupakan kakak kandung Puti sebagai tersangka tunggal pembunuhan. R (15) ditetapkan sebagai tersangka tunggal berdasarkan tiga alat bukti.
Polisi menjerat tersangka R dengan pasal 80 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka R sendiri terancam hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar.
Lantas mengapa R tega menghabisi nyawa adiknya sendiri?
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Agus Pranoto menjelaskan bahwa R nekat menggorok adiknya sendiri untuk memperkuat ilmu hitam yang sudah ditekuninya. Ilmu hitam yang dimaksud adalah ilmu kebal dari senjata tajam. Kapolres juga mengaku bahwa orang tuanya sudah mengetahui bahwa R tengah mendalami ilmu hitam.
"Orang tuanya sudah tahu," katanya di Mapolres Metro Kota Tangerang, Sabtu (27/6).
Di tepi lain Kasat Reskrim Polres Metro Kota Tangerang AKBP Sutarmo menjelaskan bahwa tersangka R mengaku mendapat perintah dan bisikan dari jin untuk menghabisi nyawa adiknya. AKBP Sutarmo menirukan ucapan R, jika dirinya tidak melakukan perintah dari jin, maka jin tersebut akan menghabisi nyawa keluarga R.
"R membunuh adiknya menggunakan pisau dapur atas bisikan jin," katanya di lokasi sama.
Seperti diberitakan MerahPutih.com sebelumnya, Putri Mariska Medina ditemukan tewas bersimbah darah di Kampung Duku, jalan Masjid Al Baido RT 03/05, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten pada Minggu 7 Juni 2015.
R sendiri semula dirawat di RS Bhakti Asih, Ciledug, Tangerang. Kemudian ia dipindahkan di RS Kramat Jati. Kejadian pembunuhan berlangsung saat kedua orang tua korban sedang pergi berbelanja ke pasar. Pada saat diperiksa polisi, keterangan R berbelit-belit dan selalu berubah.
Semula ia mengaku bahwa sosok yang membunuh adiknya adalah pria berbadan besar dengan menggunakan jaket hitam. Namun demikian tidak ada saksi mata yang menyebut adanya orang masuk ke dalam rumah Putri. Di dalam rumah hanya ada Putri dan R.
Kemudian dalam keterangan selanjutnya R menyebut bahwa pelaku pembunuhan terhadap Putri adalah jin. Namun demikian belakangan polisi menetapkan bahwa R sebagai tersangka tunggal kasus pembunuhan terhadap adiknya sendiri. (bhd)
BACA JUGA:
Tersangka R, Pembunuh Adik Kandungnya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
RS Polri Lakukan Pemeriksaan Toksikologi Jenazah Kacab BRI, Ungkap Detik-Detik Penemuan Jenazah Hingga Penangkapan Empat Tersangka

Hasil Autopsi RS Polri Ungkap Penyebab Korban Meregang Nyawa Secara Tak Wajar Akibat Kekurangan Oksigen dan Tanda-tanda Kekerasan

Skandal Pembunuhan Jurnalis: Sperma di Tubuh Korban Jadi Bom Waktu Ungkap Rudapaksa Oknum TNI AL

Tragedi Rest Area KM45: Seluruhnya Dipecat dari Kedinasan, Dua Oknum TNI AL Dihukum Seumur Hidup

Bercak Darah Hingga Gayung Oranye Jadi Barang Bukti Pembunuhan Ibu-Anak dalam Toren di Tambora

Pembunuh Ibu-Anak dalam Toren Tambora Jadi Gembel Saat Ditangkap di Banyumas

Sekuriti Mal Bekasi Tega Habisi Nyawa Tukang Ojol Teman SD-nya Demi Motor dan Ponsel
Nagih Duit ke Pemilik Ruko Malah Dapat Tamparan, Kuli Bangunan Habisi Bosnya Hingga Tewas Lalu Dicor

Detik-Detik Bos di Rawamangun Dibunuh hingga Dicor Pegawainya Sendiri di Rawamangun

Pemilik Ruko Pulogadung Tewas Dicor, Pelaku Diringkus di Cipete Dipancing Pakai Istri
