Putusan MK, Calon Tunggal Bisa Ikuti Pilkada Serentak

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Selasa, 29 September 2015
Putusan MK, Calon Tunggal Bisa Ikuti Pilkada Serentak

Mahkamah Konstitusi saat membacakan amar putusan PUU UU Pemilihan Kepala Daerah, Selsa (29/9). (Antara Foto/Reno Esnir)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Peristiwa - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) yang dimohonkan pakar komunikasi politik Effendi Ghazali. Dalam amar putusannya lembaga peradilan tertinggi di Tanah Air itu berpendapat daerah dengan satu pasangan calon (paslon) bisa mengikuti pilkada serentak periode pertama pada akhir tahun 2015.

"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon sebagian," kata Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/9). 

Lembaga peradilan yang dibentuk pada zaman Presiden Megawati Soekarnoputri menjelaskan alasan pihaknya mengabulkan permohonan pasal 49 ayat (9), pasal 50 ayat (9) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan pilkada daerah harus diikuti lebih dari satu pasangan calon kepala daerah. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi maka pilkada serentak di daerah tersebut batal dilaksanakan. Mahkamah Konstitusi menilai klausul tersebut sangat merugikan warga. Sebab hak memilih dan dipilih dijamin dalam konsitusi.

Di tepi lain, pakar komunikasi politik Effendi Ghazali mengapresiasi amar putusan Mahkamah Konstitusi. Dengan terbitnya amar putusan ini semua daerah di tanah bisa mengikuti pilkada serentak tahap awal yang akan dilaksanakan pada Desember 2015 mendatang.

"Boleh kita katakan pilkada serentak tahun ini akan bisa digelar di seluruh Indonesia," jelas Effendi usai persidangan.

Untuk diketahui Effendi Ghazali bersama dengan Yayan Sakti Suryandaru mengajukan PUU ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon merasa hak konstitusionalnya sebagai pemilih merasa dirugikan jika pilkada serentak ditunda sampai tahun 2017 karena hanya ada satu calon pasangan alias calon tunggal.

Mereka kemudian mengajukan uji materi Pasal 49 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 50 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya menyatakan ada tiga daerah di Tanah Air yang pelaksanaan pilkadanya ditunda sampai tahun 2017. Ketiga daerah tersebut adalah Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat dan Kabupaten Timor Tengah Utara. Ketiga daerah tersebut tidak bisa ikut pilkada serentak tahun ini karena hanya terdapat calon tunggal kepala daerah.

BACA JUGA:  

  1. Kapolri: Tangkap Aktor Intelektual Pembunuh Salim Kancil 
  2. Mendagri Keluarkan 3 Instruksi terkait Pilkada Serentak 
  3. Pilkada Serentak Berpotensi Rusuh, Bang Yos Minta Anggaran BIN Ditambah 
  4. Bawaslu Akui Temukan Praktek Mahar Politik dalam Pilkada Serentak

 

#Pilkada Serentak #Arief Hidayat #Effendi Ghazali #Calon Tunggal #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan