Putusan MK, Calon Tunggal Bisa Ikuti Pilkada Serentak
Mahkamah Konstitusi saat membacakan amar putusan PUU UU Pemilihan Kepala Daerah, Selsa (29/9). (Antara Foto/Reno Esnir)
MerahPutih Peristiwa - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) yang dimohonkan pakar komunikasi politik Effendi Ghazali. Dalam amar putusannya lembaga peradilan tertinggi di Tanah Air itu berpendapat daerah dengan satu pasangan calon (paslon) bisa mengikuti pilkada serentak periode pertama pada akhir tahun 2015.
"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon sebagian," kata Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/9).
Lembaga peradilan yang dibentuk pada zaman Presiden Megawati Soekarnoputri menjelaskan alasan pihaknya mengabulkan permohonan pasal 49 ayat (9), pasal 50 ayat (9) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan pilkada daerah harus diikuti lebih dari satu pasangan calon kepala daerah. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi maka pilkada serentak di daerah tersebut batal dilaksanakan. Mahkamah Konstitusi menilai klausul tersebut sangat merugikan warga. Sebab hak memilih dan dipilih dijamin dalam konsitusi.
Di tepi lain, pakar komunikasi politik Effendi Ghazali mengapresiasi amar putusan Mahkamah Konstitusi. Dengan terbitnya amar putusan ini semua daerah di tanah bisa mengikuti pilkada serentak tahap awal yang akan dilaksanakan pada Desember 2015 mendatang.
"Boleh kita katakan pilkada serentak tahun ini akan bisa digelar di seluruh Indonesia," jelas Effendi usai persidangan.
Untuk diketahui Effendi Ghazali bersama dengan Yayan Sakti Suryandaru mengajukan PUU ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon merasa hak konstitusionalnya sebagai pemilih merasa dirugikan jika pilkada serentak ditunda sampai tahun 2017 karena hanya ada satu calon pasangan alias calon tunggal.
Mereka kemudian mengajukan uji materi Pasal 49 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 50 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya menyatakan ada tiga daerah di Tanah Air yang pelaksanaan pilkadanya ditunda sampai tahun 2017. Ketiga daerah tersebut adalah Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat dan Kabupaten Timor Tengah Utara. Ketiga daerah tersebut tidak bisa ikut pilkada serentak tahun ini karena hanya terdapat calon tunggal kepala daerah.
BACA JUGA:
- Kapolri: Tangkap Aktor Intelektual Pembunuh Salim Kancil
- Mendagri Keluarkan 3 Instruksi terkait Pilkada Serentak
- Pilkada Serentak Berpotensi Rusuh, Bang Yos Minta Anggaran BIN Ditambah
- Bawaslu Akui Temukan Praktek Mahar Politik dalam Pilkada Serentak
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik