Putusan MK, Calon Tunggal Bisa Ikuti Pilkada Serentak

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Selasa, 29 September 2015
Putusan MK, Calon Tunggal Bisa Ikuti Pilkada Serentak

Mahkamah Konstitusi saat membacakan amar putusan PUU UU Pemilihan Kepala Daerah, Selsa (29/9). (Antara Foto/Reno Esnir)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Peristiwa - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) yang dimohonkan pakar komunikasi politik Effendi Ghazali. Dalam amar putusannya lembaga peradilan tertinggi di Tanah Air itu berpendapat daerah dengan satu pasangan calon (paslon) bisa mengikuti pilkada serentak periode pertama pada akhir tahun 2015.

"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon sebagian," kata Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/9). 

Lembaga peradilan yang dibentuk pada zaman Presiden Megawati Soekarnoputri menjelaskan alasan pihaknya mengabulkan permohonan pasal 49 ayat (9), pasal 50 ayat (9) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan pilkada daerah harus diikuti lebih dari satu pasangan calon kepala daerah. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi maka pilkada serentak di daerah tersebut batal dilaksanakan. Mahkamah Konstitusi menilai klausul tersebut sangat merugikan warga. Sebab hak memilih dan dipilih dijamin dalam konsitusi.

Di tepi lain, pakar komunikasi politik Effendi Ghazali mengapresiasi amar putusan Mahkamah Konstitusi. Dengan terbitnya amar putusan ini semua daerah di tanah bisa mengikuti pilkada serentak tahap awal yang akan dilaksanakan pada Desember 2015 mendatang.

"Boleh kita katakan pilkada serentak tahun ini akan bisa digelar di seluruh Indonesia," jelas Effendi usai persidangan.

Untuk diketahui Effendi Ghazali bersama dengan Yayan Sakti Suryandaru mengajukan PUU ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon merasa hak konstitusionalnya sebagai pemilih merasa dirugikan jika pilkada serentak ditunda sampai tahun 2017 karena hanya ada satu calon pasangan alias calon tunggal.

Mereka kemudian mengajukan uji materi Pasal 49 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 50 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya menyatakan ada tiga daerah di Tanah Air yang pelaksanaan pilkadanya ditunda sampai tahun 2017. Ketiga daerah tersebut adalah Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat dan Kabupaten Timor Tengah Utara. Ketiga daerah tersebut tidak bisa ikut pilkada serentak tahun ini karena hanya terdapat calon tunggal kepala daerah.

BACA JUGA:  

  1. Kapolri: Tangkap Aktor Intelektual Pembunuh Salim Kancil 
  2. Mendagri Keluarkan 3 Instruksi terkait Pilkada Serentak 
  3. Pilkada Serentak Berpotensi Rusuh, Bang Yos Minta Anggaran BIN Ditambah 
  4. Bawaslu Akui Temukan Praktek Mahar Politik dalam Pilkada Serentak

 

#Pilkada Serentak #Arief Hidayat #Effendi Ghazali #Calon Tunggal #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Bagikan