Putra Ahok dan Ayu Thalia Saling Lapor, Polisi: Semuanya akan Kami Proses

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 02 September 2021
Putra Ahok dan Ayu Thalia Saling Lapor, Polisi: Semuanya akan Kami Proses

Pengacara Ayu Thalia Rudi Kabunang menunjukkan laporan aduan polisi terkait dugaan penganiaayan yang dilakukan Nicholas Sean, di Jakarta Selatan, Rabu (1/9). ANTARA/Sihol Hasugian

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi masih mengusut dua laporan Polisi yang dilaporkan anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama dan selebgram Ayu Thaila.

Ayu diketahui melaporkan Sean terkait dugaan penganiayaan ke Polsek Penjaringan pada Jumat (27/8). Sedangkan, Sean lewat kuasa hukumnya melaporkan balik Ayu tentang dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (31/8).

Baca Juga

Putra Ahok Ancam Laporkan Balik Ayu Thalia

"Semuanya akan kami proses sesuai dengan prosedur," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan kepada wartawan, Kamis (2/9).

Guruh menyebut pihaknya masih mengumpulkan bukti dan saksi yang diperlukan. Terkait kasus laporan Sean, penyidik, kata Guruh, telah mendatangi lokasi kejadian untuk mengumpulkan bukti dan saksi tersebut.

"Dan juga sudah dilakukan pengecekan di TKP untuk mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang pada saat peristiwa terjadinya tindak pidana berada di lokasi tersebut," tuturnya.

Kuasa Hukum Ayu Thalia Rudi Kabunang (kiri) bersama Ayu Thalia menyampaikan keterangan pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021). ANTARA/Sihol Hasugian
Kuasa Hukum Ayu Thalia Rudi Kabunang (kiri) bersama Ayu Thalia menyampaikan keterangan pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021). ANTARA/Sihol Hasugian

Guruh menyebut penyidik telah meminta klarifikasi dari kuasa hukum Sean selaku pelapor dalam laporan ini. Ke depannya, Guruh menyampaikan tak menutup penyidik bakal memanggil Sean maupun Ayu untuk dimintai keterangan.

"Ini anggota masih sedang bekerja," ucap Guruh.

Guruh mengatakan akan memanggil pihak-pihak lainnya untuk memberikan keterangan.

"Mungkin dalam waktu berjalan, nanti akan kami sampaikan. Ada beberapa orang saksi yang perlu kami ambil keterangannya," kata Guruh.

Guruh tidak banyak mengungkap soal proses penyelidikan. Namun, ia memastikan pihaknya ke lokasi juga untuk mengecek rekaman CCTV.

"(CCTV) dalam pendataan anggota," singkatnya.

Baca Juga

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Penganiyaan yang Libatkan Putra Ahok

Sementara itu, Ayu Thalia mengaku dianiaya oleh Nicholas Sean saat berada di dalam mobil di showroom kawasan Pluit, Jakarta Utara. Pengacara Ayu Thalia, Rudi Kabunang menyebut kliennya didorong dari mobil Sean.

"Di mana klien kami diduga didorong atau ditarik dari mobil, sehingga terjatuh," kata pengacara Ayu Thalia, Rudi Kabunang, kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (1/9).

Akibat kejadian itu, Ayu Thalia mengaku terluka. Rudi Kabunang juga memperlihatkan foto kondisi kaki Ayu Thalia yang luka-luka.

Tuduhan itu dibantah Nicholas Sean. Pengacara Nicholas Sean, Ahmad Ramzy meragukan foto luka Ayu Thalia itu akibat tindakan penganiayaan yang dituduhkan ke kliennya.

"Saya lihat buktinya seolah-olah ditarik. Ditarik itu kan artinya diseret kalau lihat visumnya kita dalami visumnya kalau luka di sini saja saya pikir itu harusnya dari bawah sampai atas. Beda bentuk tarikan atau dorongan dengan jatuh," kata Ramzy.

Kuasa hukum Nicholas Sean Purnama, Ahmad Ramzy berikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/9/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kuasa hukum Nicholas Sean Purnama, Ahmad Ramzy berikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/9/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Belakangan, Ramzy secara terbuka mengatakan Ayu Thalia sengaja menjatuhkan diri dan menuduh kliennya melakukan penganiayaan.

"Kejadian terjatuh, dia (Ayu Thalia) keluar dari mobil jatuh, menjatuhkan dirinya. Yang jelas Sean tidak ada kontak fisik dengan AT," ungkap Ramzy.

Merasa difitnah, Nicholas Sean kemudian melapor ke Polres Metro Jakarta Utara. Laporannya itu kini diselidiki polisi. (Knu)

Baca Juga

Anak Ahok Polisikan Balik Ayu Thalia

#Sean Nicholas Purnama #Basuki Tjahaja Purnama #Penganiayaan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Terbukti Aniyaya Bripda Natanael hingga Tewas, 4 Anggota Polri Berpangkat Bripda Polda Kepri Dipecat
Status Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) resmi diberikan setelah sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Ruang Sidang Bidpropam Polda Kepulauan Riau.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 April 2026
Terbukti Aniyaya Bripda Natanael hingga Tewas, 4 Anggota Polri Berpangkat Bripda Polda Kepri Dipecat
Indonesia
Kapolres Sukabumi Beberkan Fakta Baru Kematian Nizam Syafi’i, Disebut Jadi Korban Penganiayaan Berulang
Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka lebam akibat trauma panas dan trauma benda tumpul.
Dwi Astarini - Senin, 02 Maret 2026
Kapolres Sukabumi Beberkan Fakta Baru Kematian Nizam Syafi’i, Disebut Jadi Korban Penganiayaan Berulang
Indonesia
Kejanggalan Kasus Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah Lombok, Hotman Paris: Tak Masuk Nalar Hukum
Hotman Paris menilai janggal penanganan kasus mahasiswi Unram yang tewas di Pantai Nipah, Lombok Utara. Polisi menetapkan RA sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Februari 2026
Kejanggalan Kasus Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah Lombok, Hotman Paris: Tak Masuk Nalar Hukum
Indonesia
Bripda MS Dipecat Polri, Berkas Kasus Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejari Tual
Bripda MS terancam 15 tahun penjara setelah menganiaya pelajar MTS hingga tewas di Tual, Maluku. Ia juga bisa dikenakan denda Rp 3 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Polri, Berkas Kasus Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejari Tual
Indonesia
Kapolri Pecat Bripda MS Usai Siswa MTs Tewas di Tual, DPR: Tak Boleh Ada Impunitas
Kapolri Listyo Sigit pecat Bripda MS usai kasus siswa MTs tewas di Tual. Komisi III DPR minta proses pidana tetap berjalan tanpa impunitas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Februari 2026
Kapolri Pecat Bripda MS Usai Siswa MTs Tewas di Tual, DPR: Tak Boleh Ada Impunitas
Indonesia
Sahroni Minta Atasan Oknum Penganiaya Remaja di Maluku Ikut Diproses, Tanggung Jawab karena Lalai Jaga Anak Buah
Selain menjaga muruah institusi, pemecatan tersebut mempermudah lembaga penegak hukum memproses hukuman pidana Bripda MA.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Februari 2026
Sahroni Minta Atasan Oknum Penganiaya Remaja di Maluku Ikut Diproses, Tanggung Jawab karena Lalai Jaga Anak Buah
Indonesia
DPR Dukung Pemecatan Oknum Brimob yang Aniaya Remaja hingga Tewas, Disebut Beban Institusi
Meminta Bripda MS juga diproses secara pidana karena tindakannya yang menewaskan remaja tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Februari 2026
DPR Dukung Pemecatan Oknum Brimob yang Aniaya Remaja hingga Tewas, Disebut Beban Institusi
Indonesia
Bripda MS Resmi Dipecat dari Polri usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku
Anggota Brimob, Bripda MS, resmi dipecat dari polri usai menganiaya pelajar MTS hingga tewas di Tual, Maluku.
Soffi Amira - Selasa, 24 Februari 2026
Bripda MS Resmi Dipecat dari Polri usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku
Indonesia
Kecam Keras Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Brimob terhadap Pelajar hingga Tewas, KPAI: Bukan Hanya Pelanggaran Hukum, tetapi Juga Konstitusi
"Aparat negara adalah representasi negara. Ketika aparat melakukan kekerasan terhadap anak, maka negara wajib hadir secara tegas untuk menegakkan keadilan."
Frengky Aruan - Selasa, 24 Februari 2026
Kecam Keras Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Brimob terhadap Pelajar hingga Tewas, KPAI: Bukan Hanya Pelanggaran Hukum, tetapi Juga Konstitusi
Indonesia
Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan Siswa hingga Tewas Terancam PTDH, Sidang Etik akan Dihadiri Keluarga Korban
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto memastikan Bripda MS yang menganiaya siswa hingga tewas di Tual terancam PTDH.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 23 Februari 2026
Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan Siswa hingga Tewas Terancam PTDH, Sidang Etik akan Dihadiri Keluarga Korban
Bagikan