Putra Ahok dan Ayu Thalia Saling Lapor, Polisi: Semuanya akan Kami Proses

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 02 September 2021
Putra Ahok dan Ayu Thalia Saling Lapor, Polisi: Semuanya akan Kami Proses

Pengacara Ayu Thalia Rudi Kabunang menunjukkan laporan aduan polisi terkait dugaan penganiaayan yang dilakukan Nicholas Sean, di Jakarta Selatan, Rabu (1/9). ANTARA/Sihol Hasugian

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi masih mengusut dua laporan Polisi yang dilaporkan anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama dan selebgram Ayu Thaila.

Ayu diketahui melaporkan Sean terkait dugaan penganiayaan ke Polsek Penjaringan pada Jumat (27/8). Sedangkan, Sean lewat kuasa hukumnya melaporkan balik Ayu tentang dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (31/8).

Baca Juga

Putra Ahok Ancam Laporkan Balik Ayu Thalia

"Semuanya akan kami proses sesuai dengan prosedur," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan kepada wartawan, Kamis (2/9).

Guruh menyebut pihaknya masih mengumpulkan bukti dan saksi yang diperlukan. Terkait kasus laporan Sean, penyidik, kata Guruh, telah mendatangi lokasi kejadian untuk mengumpulkan bukti dan saksi tersebut.

"Dan juga sudah dilakukan pengecekan di TKP untuk mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang pada saat peristiwa terjadinya tindak pidana berada di lokasi tersebut," tuturnya.

Kuasa Hukum Ayu Thalia Rudi Kabunang (kiri) bersama Ayu Thalia menyampaikan keterangan pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021). ANTARA/Sihol Hasugian
Kuasa Hukum Ayu Thalia Rudi Kabunang (kiri) bersama Ayu Thalia menyampaikan keterangan pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021). ANTARA/Sihol Hasugian

Guruh menyebut penyidik telah meminta klarifikasi dari kuasa hukum Sean selaku pelapor dalam laporan ini. Ke depannya, Guruh menyampaikan tak menutup penyidik bakal memanggil Sean maupun Ayu untuk dimintai keterangan.

"Ini anggota masih sedang bekerja," ucap Guruh.

Guruh mengatakan akan memanggil pihak-pihak lainnya untuk memberikan keterangan.

"Mungkin dalam waktu berjalan, nanti akan kami sampaikan. Ada beberapa orang saksi yang perlu kami ambil keterangannya," kata Guruh.

Guruh tidak banyak mengungkap soal proses penyelidikan. Namun, ia memastikan pihaknya ke lokasi juga untuk mengecek rekaman CCTV.

"(CCTV) dalam pendataan anggota," singkatnya.

Baca Juga

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Penganiyaan yang Libatkan Putra Ahok

Sementara itu, Ayu Thalia mengaku dianiaya oleh Nicholas Sean saat berada di dalam mobil di showroom kawasan Pluit, Jakarta Utara. Pengacara Ayu Thalia, Rudi Kabunang menyebut kliennya didorong dari mobil Sean.

"Di mana klien kami diduga didorong atau ditarik dari mobil, sehingga terjatuh," kata pengacara Ayu Thalia, Rudi Kabunang, kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (1/9).

Akibat kejadian itu, Ayu Thalia mengaku terluka. Rudi Kabunang juga memperlihatkan foto kondisi kaki Ayu Thalia yang luka-luka.

Tuduhan itu dibantah Nicholas Sean. Pengacara Nicholas Sean, Ahmad Ramzy meragukan foto luka Ayu Thalia itu akibat tindakan penganiayaan yang dituduhkan ke kliennya.

"Saya lihat buktinya seolah-olah ditarik. Ditarik itu kan artinya diseret kalau lihat visumnya kita dalami visumnya kalau luka di sini saja saya pikir itu harusnya dari bawah sampai atas. Beda bentuk tarikan atau dorongan dengan jatuh," kata Ramzy.

Kuasa hukum Nicholas Sean Purnama, Ahmad Ramzy berikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/9/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kuasa hukum Nicholas Sean Purnama, Ahmad Ramzy berikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/9/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Belakangan, Ramzy secara terbuka mengatakan Ayu Thalia sengaja menjatuhkan diri dan menuduh kliennya melakukan penganiayaan.

"Kejadian terjatuh, dia (Ayu Thalia) keluar dari mobil jatuh, menjatuhkan dirinya. Yang jelas Sean tidak ada kontak fisik dengan AT," ungkap Ramzy.

Merasa difitnah, Nicholas Sean kemudian melapor ke Polres Metro Jakarta Utara. Laporannya itu kini diselidiki polisi. (Knu)

Baca Juga

Anak Ahok Polisikan Balik Ayu Thalia

#Sean Nicholas Purnama #Basuki Tjahaja Purnama #Penganiayaan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
TB Hasanuddin menyoroti kasus Serda Ahmad yang tewas setelah diduga dianiaya senior. Ia meminta tradisi kekerasan di lingkungan TNI dihentikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
Indonesia
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Empat prajurit TNI AU tersangka penganiayaan Serda Ahmad Muzammil Farisa berpotensi diberhentikan tidak hormat. Ini kronologi pemukulan hingga korban meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Indonesia
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Puspom TNI AU menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Serda Ahmad Muzammil yang berujung kematian.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Indonesia
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Puspom AU menetapkan empat prajurit TNI AU sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Serda Ahmad Muzammul Farisa meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Indonesia
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada indikasi keterlibatan ormas dalam kasus kematian Bambang Setiyawan di Pejompongan dan minta publik setop beropini.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Polisi Jagakarsa menangkap biker arogan FRS yang dijuluki netizen Bang Jago Jagakarsa setelah viral memukul pengendara AA di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa. Pelaku ditangkap di Masjid Al-Wiqoyah
Wisnu Cipto - Senin, 06 Juli 2026
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Indonesia
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Propam Polda Jateng menahan Aiptu N, oknum Polres Tegal Kota, atas dugaan penganiayaan terhadap perempuan Cirebon sejak 2023. Kasus pidana ditangani Bareskrim Polri.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Indonesia
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian seluruh keterangan yang diperoleh penyidik, termasuk dari korban yang keterangannya masih terbatas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
Indonesia
Menteri HAM Pigai Pastikan tak ada Ampun untuk Taufik Hidayat, Tersangka Penganiayaan Pacar
Seluruh ketentuan hukum mengenai perlindungan perempuan dan anak harus diterapkan secara konsisten.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Menteri HAM Pigai Pastikan tak ada Ampun untuk Taufik Hidayat, Tersangka Penganiayaan Pacar
Bagikan