Putra Ahok Ancam Laporkan Balik Ayu Thalia

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 31 Agustus 2021
Putra Ahok Ancam Laporkan Balik Ayu Thalia

Nicholas Sean Purnama. Foto: Instagram/@nachoseann

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Putra Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan Ayu Thalia atau Thata Anma.

"Kami akan ikuti proses hukum yang ada ketika ada panggilan Polsek kami siap datang," kata pengacara Sean, Ahmad Ramzy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/8).

Baca Juga

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Penganiyaan yang Libatkan Putra Ahok

Ramzy membantah kliennya melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan oleh pihak Ayu Thalia. Dia pun mendesak polisi untuk mengecek CCTV yang berada di lokasi kejadian.

"Polisi bisa cek CCTV karena kejadian di showroom Rudi Salim (lokasi kejadian). Kejadian Jumat (27/8) malam tapi nggak tahu jam berapa," ujar Ramzy.

Ramzy mengatakan Sean Purnama dan Ayu Thalia memang bertemu pada Jumat (27/8) malam dan sempat terlibat cekcok di dalam mobil. Namun, dia membantah Sean melakukan tindakan kontak fisik kepada Ayu Thalia.

"Saya nggak tahu gimana cerita mereka ada di satu lokasi, yang jelas di mobil Sean dan Sean bilang suruh keluar Thalia. Ada cekcok suruh keluar tapi nggak pernah dorong atau sentuhan fisik," ungkap Ramzy.

Kuasa hukum Nicholas Sean Purnama, Ahmad Ramzy, berikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/8). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kuasa hukum Nicholas Sean Purnama, Ahmad Ramzy, berikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/8). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Ramzy pun mengaku telah menerima pesan dari Sean Purnama yang menyebut laporan dari Ayu Thalia sebagai fitnah belaka. Sean pun menuntut Ayu Thalia menyampaikan permintaan maaf dalam 24 jam ke depan.

"Saya minta AT untuk minta maaf karena fitnah saya dan keluarga saya. Jika dalam 24 jam nggak ada itikad baik minta maaf, maka saya akan bawa hal ini ke ranah hukum," ujar Ramzy membacakan pesan Sean.

Ramzy menambahkan pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti untuk melaporkan balik Ayu Thalia. Namun, dia masih enggan membeberkan bukti-bukti tersebut.

"Ada (bukti) tapi kami nggak bisa sampaikan di sini. Kami sudah kantongi jadi apa yang dituduhkan dia kami bisa bantah," jelas Ramzy.

Ahmad Ramzi menduga, pelapor Ayu Thalia sengaja menuding Nicholas Sean Purnama untuk kepentingan pansos (panjat sosial).

Sebagai informasi, pemilik showroom Rudi Salim dan Nicholas Sean Purnama merupakan teman dekat.

“Motifnya Pansos ini, apalagi padahal Rudi Salim dan Sean teman, pokoknya kaitannya di situ Ayu hanya kerja di situ,” jelas Ahmad Ramzi.

Sebelumnya, Nicholas Sean Purnama, putra Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dilaporkan ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utama, Jumat (27/8) lalu.

Sean dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Ayu Thalia atau dikenal sebagai Thata Anma.

Kapolsek Penjaringan, Kompol Rinaldo Aser membenarkan laporan itu dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Saat ini masih proses penyelidikan. Jadi ada laporan polisi dengan pasal 351. Terlapornya NSP. Sementara itu dulu ya,” ucap Rinaldo. (Knu)

Baca Juga

Putra Ahok Dilaporkan Kasus Penganiayaan Perempuan

#Sean Nicholas Purnama #Penganiayaan #Basuki Tjahaja Purnama
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Terbukti Aniyaya Bripda Natanael hingga Tewas, 4 Anggota Polri Berpangkat Bripda Polda Kepri Dipecat
Status Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) resmi diberikan setelah sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Ruang Sidang Bidpropam Polda Kepulauan Riau.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 April 2026
Terbukti Aniyaya Bripda Natanael hingga Tewas, 4 Anggota Polri Berpangkat Bripda Polda Kepri Dipecat
Indonesia
Kapolres Sukabumi Beberkan Fakta Baru Kematian Nizam Syafi’i, Disebut Jadi Korban Penganiayaan Berulang
Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka lebam akibat trauma panas dan trauma benda tumpul.
Dwi Astarini - Senin, 02 Maret 2026
Kapolres Sukabumi Beberkan Fakta Baru Kematian Nizam Syafi’i, Disebut Jadi Korban Penganiayaan Berulang
Indonesia
Kejanggalan Kasus Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah Lombok, Hotman Paris: Tak Masuk Nalar Hukum
Hotman Paris menilai janggal penanganan kasus mahasiswi Unram yang tewas di Pantai Nipah, Lombok Utara. Polisi menetapkan RA sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Februari 2026
Kejanggalan Kasus Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah Lombok, Hotman Paris: Tak Masuk Nalar Hukum
Indonesia
Bripda MS Dipecat Polri, Berkas Kasus Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejari Tual
Bripda MS terancam 15 tahun penjara setelah menganiaya pelajar MTS hingga tewas di Tual, Maluku. Ia juga bisa dikenakan denda Rp 3 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Polri, Berkas Kasus Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejari Tual
Indonesia
Kapolri Pecat Bripda MS Usai Siswa MTs Tewas di Tual, DPR: Tak Boleh Ada Impunitas
Kapolri Listyo Sigit pecat Bripda MS usai kasus siswa MTs tewas di Tual. Komisi III DPR minta proses pidana tetap berjalan tanpa impunitas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Februari 2026
Kapolri Pecat Bripda MS Usai Siswa MTs Tewas di Tual, DPR: Tak Boleh Ada Impunitas
Indonesia
Sahroni Minta Atasan Oknum Penganiaya Remaja di Maluku Ikut Diproses, Tanggung Jawab karena Lalai Jaga Anak Buah
Selain menjaga muruah institusi, pemecatan tersebut mempermudah lembaga penegak hukum memproses hukuman pidana Bripda MA.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Februari 2026
Sahroni Minta Atasan Oknum Penganiaya Remaja di Maluku Ikut Diproses, Tanggung Jawab karena Lalai Jaga Anak Buah
Indonesia
DPR Dukung Pemecatan Oknum Brimob yang Aniaya Remaja hingga Tewas, Disebut Beban Institusi
Meminta Bripda MS juga diproses secara pidana karena tindakannya yang menewaskan remaja tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Februari 2026
DPR Dukung Pemecatan Oknum Brimob yang Aniaya Remaja hingga Tewas, Disebut Beban Institusi
Indonesia
Bripda MS Resmi Dipecat dari Polri usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku
Anggota Brimob, Bripda MS, resmi dipecat dari polri usai menganiaya pelajar MTS hingga tewas di Tual, Maluku.
Soffi Amira - Selasa, 24 Februari 2026
Bripda MS Resmi Dipecat dari Polri usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku
Indonesia
Kecam Keras Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Brimob terhadap Pelajar hingga Tewas, KPAI: Bukan Hanya Pelanggaran Hukum, tetapi Juga Konstitusi
"Aparat negara adalah representasi negara. Ketika aparat melakukan kekerasan terhadap anak, maka negara wajib hadir secara tegas untuk menegakkan keadilan."
Frengky Aruan - Selasa, 24 Februari 2026
Kecam Keras Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Brimob terhadap Pelajar hingga Tewas, KPAI: Bukan Hanya Pelanggaran Hukum, tetapi Juga Konstitusi
Indonesia
Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan Siswa hingga Tewas Terancam PTDH, Sidang Etik akan Dihadiri Keluarga Korban
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto memastikan Bripda MS yang menganiaya siswa hingga tewas di Tual terancam PTDH.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 23 Februari 2026
Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan Siswa hingga Tewas Terancam PTDH, Sidang Etik akan Dihadiri Keluarga Korban
Bagikan