Pusako Unand Curiga Koruptor Gunakan Dewas KPK Jadi Alat Pembenaran

KPK. (Foto: Antara)
Merahputih.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat Feri Amsari mengaku sudah mencurigai bahwa keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digunakan sebagai alat pembenaran oleh para koruptor.
"Termasuk alat pembenaran dari kealpaan KPK dan koruptor," ujar Feri dikutip Antara, Selasa (13/7).
Baca Juga:
Vendor Bansos Akui Serahkan Duit Ratusan Juta ke Anak Buah Eks Mensos Juliari
Sebagai contoh, kasus dua penyidik KPK yang diberi sanksi oleh Dewas KPK yakni M Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga.
Dewas KPK menyatakan dua penyidik tersebut melanggar kode etik dan pedoman perilaku KPK. Keduanya dinilai melakukan perundungan dan pelecehan kepada Agustri Yogaswara yang merupakan saksi dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Feri mengatakan dalam kasus dua penyidik tersebut, masyarakat atau publik bisa saja tidak akan fokus kepada persoalan pokok dimana kedua penyidik itu sedang menangani kasus besar yakni korupsi bansos COVID-19.
"Akibat putusan Dewas KPK, publik jadi bicara apakah dalam proses para penyidik melanggar prosedur etik," kata dia.
Apalagi, keterangan dan alat bukti yang dipahami Dewas KPK sepotong-potong. Sehingga menimbulkan kesan bahwa ada isu yang lebih besar sedang ditutupi. "Jadi kesannya bahwa ada isu lebih besar sedang ditutupi terasa sekali," ujarnya.
Baca Juga:
Diperkarakan, Penyidik KPK Duga Ada Upaya Hentikan Kasus Korupsi Bansos COVID-19
Dewas KPK memutuskan dua orang penyidik dalam kasus dugaan penerimaan suap kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dari perusahaan penyedia bansos COVID-19, yaitu M Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
"Mengadili menyatakan terperiksa I M Praswad Nugraha dan terperiksa II Muhammad Nur Prayoga bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain di dalam dan di luar lingkungan kerja yang diatur dalam Pasal 6 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK No. 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," kata Ketua Majelis Etik Harjono. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
