Pusako Unand Curiga Koruptor Gunakan Dewas KPK Jadi Alat Pembenaran

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 13 Juli 2021
Pusako Unand Curiga Koruptor Gunakan Dewas KPK Jadi Alat Pembenaran

KPK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat Feri Amsari mengaku sudah mencurigai bahwa keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digunakan sebagai alat pembenaran oleh para koruptor.

"Termasuk alat pembenaran dari kealpaan KPK dan koruptor," ujar Feri dikutip Antara, Selasa (13/7).

Baca Juga:

Vendor Bansos Akui Serahkan Duit Ratusan Juta ke Anak Buah Eks Mensos Juliari

Sebagai contoh, kasus dua penyidik KPK yang diberi sanksi oleh Dewas KPK yakni M Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga.

Dewas KPK menyatakan dua penyidik tersebut melanggar kode etik dan pedoman perilaku KPK. Keduanya dinilai melakukan perundungan dan pelecehan kepada Agustri Yogaswara yang merupakan saksi dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Feri mengatakan dalam kasus dua penyidik tersebut, masyarakat atau publik bisa saja tidak akan fokus kepada persoalan pokok dimana kedua penyidik itu sedang menangani kasus besar yakni korupsi bansos COVID-19.

"Akibat putusan Dewas KPK, publik jadi bicara apakah dalam proses para penyidik melanggar prosedur etik," kata dia.

Apalagi, keterangan dan alat bukti yang dipahami Dewas KPK sepotong-potong. Sehingga menimbulkan kesan bahwa ada isu yang lebih besar sedang ditutupi. "Jadi kesannya bahwa ada isu lebih besar sedang ditutupi terasa sekali," ujarnya.

Baca Juga:

Diperkarakan, Penyidik KPK Duga Ada Upaya Hentikan Kasus Korupsi Bansos COVID-19

Dewas KPK memutuskan dua orang penyidik dalam kasus dugaan penerimaan suap kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dari perusahaan penyedia bansos COVID-19, yaitu M Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

"Mengadili menyatakan terperiksa I M Praswad Nugraha dan terperiksa II Muhammad Nur Prayoga bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain di dalam dan di luar lingkungan kerja yang diatur dalam Pasal 6 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK No. 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," kata Ketua Majelis Etik Harjono. (*)

#KPK #Kasus Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
Jokowi menegaskan proyek transportasi massal seperti Whoosh dibangun untuk layanan publik dan manfaat sosial, bukan demi keuntungan finansial.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 39 menit lalu
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
Indonesia
KPK Selidiki Proyek Kereta Cepat Whoosh, KCIC: Kami Hormati Proses Hukum
Penyelidikan proyek strategis nasional ini sudah dimulai sejak awal 2025. KCIC memilih tak banyak berkomentar dan menyerahkan seluruh informasi kepada KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Oktober 2025
KPK Selidiki Proyek Kereta Cepat Whoosh, KCIC: Kami Hormati Proses Hukum
Indonesia
Terungkap! KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh Sejak Awal 2025
KPK ternyata sudah mengusut dugaan korupsi proyek Whoosh sejak awal 2025. Hal itu diungkapkan oleh Jubir KPK, Budi Prasetyo.
Soffi Amira - Senin, 27 Oktober 2025
Terungkap! KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh Sejak Awal 2025
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Sudah Masuk Tahap Penyelidikan
KPK kini mulai mengusut dugaan mark up proyek Whoosh. KPK menyebutkan, bahwa sudah masuk tahap penyelidikan.
Soffi Amira - Senin, 27 Oktober 2025
 KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Sudah Masuk Tahap Penyelidikan
Indonesia
Pramono Pastikan Lahan RS Sumber Waras tak Bermasalah, KPK Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memastikan, lahan RS Sumber Waras tidak bermasalah. KPK pun telah menghentikan penyelidikan dugaan korupsi.
Soffi Amira - Senin, 27 Oktober 2025
Pramono Pastikan Lahan RS Sumber Waras tak Bermasalah, KPK Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi
Indonesia
KPK Ngaku Mulai Lakukan Penyelidikan Utang Kereta Cepat, Siapa Yang Dibidik?
Asep belum dapat memberitahukan lebih lanjut sejak kapan dugaan korupsi terkait Whoosh dilakukan oleh KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Oktober 2025
KPK Ngaku Mulai Lakukan Penyelidikan Utang Kereta Cepat, Siapa Yang Dibidik?
Indonesia
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Satori diduga menerima uang sebesar Rp12,52 miliar
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Oktober 2025
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Indonesia
KPK Tanggapi Bahlil soal Tambang Emas Ilegal Dekat Sirkuit Mandalika, Sebut Perlu Koordinasi Lintas Kementerian
KPK menanggapi persoalan tambang emas ilegal di dekat Sirkuit Mandalika, Lombok.
Soffi Amira - Senin, 27 Oktober 2025
KPK Tanggapi Bahlil soal Tambang Emas Ilegal Dekat Sirkuit Mandalika, Sebut Perlu Koordinasi Lintas Kementerian
Indonesia
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Milik Pertamina, KPK Uji Sampling di 15.000 Titik
KPK hanya menyebutkan salah satu penyedia mesin EDC di kasus korupsi digitalisasi SPBU Pertamina sama dengan yang terjadi di BRI.
Wisnu Cipto - Sabtu, 25 Oktober 2025
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Milik Pertamina, KPK Uji Sampling di 15.000 Titik
Indonesia
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
KPK sudah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan total kerugian negara dalam perkata tersebut. ?
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Bagikan