Pemulihan Ekonomi

Punya Utang ke Instansi Pemerintah? Kemenkeu Berikan Keringanan Bayar

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 27 Februari 2021
Punya Utang ke Instansi Pemerintah? Kemenkeu Berikan Keringanan Bayar

Ilustrasi Uang (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Keuangan memberikan program keringanan utang bagi masyarakat dan pelaku UMKM sebagai upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional, meringankan beban debitur kecil, serta mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah.

“Kita ingin selesaikan utang lama yang ada, meningkatkan kualitas tata kelola piutang negara, dan menyambut itikad baik debitur,” kata Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN Kemenkeu Lukman Efendi dikutip Antara, Jumat (27/2).

Ia menegaskan, program ini dilakukan melalui penetapan PMK Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga:

Dana Kredit Rumah Program FLPP Dialihkan ke BP Tapera

Program keringanan utang ditujukan untuk pelaku UMKM, debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS), dan perorangan atau badan hukum/badan usaha yang memiliki utang pada instansi pemerintah.

Kemudian utang-utang tersebut pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai 31 Desember 2020.

Ia merinci, pihak yang berhak mengikuti program ini adalah perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar.

Selanjutnya, perorangan yang menerima KPR RS/RSS dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta serta perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp1 miliar.

Lukman menjelaskan, dengan adanya program keringanan utang melalui mekanisme crash program maka para debitur tersebut diberikan keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas piutang negara.

Keringanan itu antara lain adalah pengurangan pembayaran pelunasan utang yang meliputi keringanan utang pokok, seluruh sisa utang bunga, denda, biaya lain, serta tambahan keringanan utang pokok.

Besaran tarif keringanan yang diterapkan mulai dari 35 persen hingga 60 persen untuk sisa utang pokok dengan tambahan keringanan 50 persen jika lunas sampai Juni, 30 persen pada Juli sampai September, dan 20 persen pada Oktober sampai 20 Desember 2021.

Lukman menegaskan moratorium hanya diberikan kepada debitur yang memiliki kondisi khusus yaitu terbukti terdampak COVID-19 dan pengurusan piutang negaranya baru diserahkan setelah ditetapkan status bencana nasional pandemi.

Ilustrasi uang. (Foto: Antara)
Ilustrasi uang. (Foto: Antara)

Moratorium yang diberlakukan adalah penundaan penyitaan barang jaminan atau harta kekayaan lain, penundaan pelaksanaan lelang, dan/atau penundaan paksa badan sampai pandemi dinyatakan berakhir oleh pemerintah.

Lukman menambahkan, program ini tidak berlaku untuk piutang negara yang berasal dari tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan (TGR/TP), ikatan dinas, dan aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL).

Tak hanya itu, program keringanan utang tidak berlaku untuk piutang negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya.

"Para debitur atau penanggung utang agar berpartisipasi pada program keringanan utang dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) paling lambat 1 Desember 2021.

Baca Juga:

Bank BUMN Paling Kaku Turunkan Bunga Kredit

#Ekonomi Indonesia #Pemulihan Ekonomi #Kredit Bank
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Bank Dunia Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Tapi Aktivitas Ekonomi Domestik Tunjukan Pelemahan
Bauran kebijakan pemerintah dinilai turut menopang pertumbuhan ekonomi jangka pendek, namun pada saat yang sama berkontribusi terhadap pelebaran ketidakseimbangan fiskal dan eksternal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Bank Dunia Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Tapi Aktivitas Ekonomi Domestik Tunjukan Pelemahan
Indonesia
Presiden Prabowo Bicara Ambisi Ekonomi RI, Target Masuk 4 Besar Dunia pada 2050
Prospek tersebut berkaitan dengan kondisi fundamental ekonomi Indonesia yang dinilainya tetap kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 17 September 2026
Presiden Prabowo Bicara Ambisi Ekonomi RI, Target Masuk 4 Besar Dunia pada 2050
Indonesia
Prabowo Ungkap Investasi Rp 1.010 Triliun dan 1,4 Juta Lapangan Kerja Baru, Singgung MBG dan Kopdes Merah Putih
Prabowo menyebut investasi Indonesia mencapai Rp 1.010 triliun hingga Juni 2026 dan berkontribusi membuka sekitar 1,4 juta lapangan kerja.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Prabowo Ungkap Investasi Rp 1.010 Triliun dan 1,4 Juta Lapangan Kerja Baru, Singgung MBG dan Kopdes Merah Putih
Indonesia
Prabowo Soroti Inflasi 2,92 Persen dan Investasi Rp1.010 Triliun, Optimistis Ekonomi Indonesia
Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia bisa masuk 5 besar ekonomi dunia pada 2050. Ia menyoroti inflasi 2,92 persen dan investasi Rp 1.010 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Prabowo Soroti Inflasi 2,92 Persen dan Investasi Rp1.010 Triliun, Optimistis Ekonomi Indonesia
Berita Foto
DBS Indonesia Dorong Pembiayaan untuk Lima Sektor Berkelanjutan
Peluncuran Riset: The Sustainability Shift: Indonesia's Industrial Landscape in Five Key Sectors, Opportunities and Risks Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 20 Agustus 2026
DBS Indonesia Dorong Pembiayaan untuk Lima Sektor Berkelanjutan
Indonesia
Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi dalam 13 Tahun, Mengapa Prabowo Patok Target Luar Biasa di 2027?
Sepanjang semester I 2026, ekonomi Indonesia berhasil tumbuh 5,45 persen (yoy)
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi dalam 13 Tahun, Mengapa Prabowo Patok Target Luar Biasa di 2027?
Indonesia
Prabowo Ungkap Ekonomi Indonesia Tetap Berdiri Tegak, Pertumbuhan Semester I 2026 Tertinggi dalam 13 Tahun
Prabowo menyebut ekonomi Indonesia pada semester I 2026 tumbuh pada level tertinggi dalam 13 tahun terakhir. Pendapatan negara hingga Juli tumbuh 21,3%.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Prabowo Ungkap Ekonomi Indonesia Tetap Berdiri Tegak, Pertumbuhan Semester I 2026 Tertinggi dalam 13 Tahun
Indonesia
Paruh ke-2 Tahun 2026, Ekonomi Indonesia Hanya Tumbuh 5 Persen
Sebagai salah satu mitra dagang utama Indonesia, perlambatan ekonomi China, menekan perdagangan global dan permintaan komoditas Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 Agustus 2026
Paruh ke-2 Tahun 2026, Ekonomi Indonesia Hanya Tumbuh 5 Persen
Indonesia
Airlangga Senang Pertumbuhan Ekonomi di Atas 5 Persen Selama 7 Tahun Berturut Turut
Capaian pertumbuhan ekonomi pada triwulan II 2026 melanjutkan keberhasilan Indonesia menjaga pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen selama tujuh tahun berturut-turut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
Airlangga Senang Pertumbuhan Ekonomi di Atas 5 Persen Selama 7 Tahun Berturut Turut
Indonesia
3 Indikator Ini Diklaim Airlangga Bikin Ekonomi Indonesia Tetap Solid
Implementasi mandatori biodiesel B50 sejak 1 Juli 2026 terus diperkuat untuk mendukung swasembada energi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
3 Indikator Ini Diklaim Airlangga Bikin Ekonomi Indonesia Tetap Solid
Bagikan