Punya Menteri Eks Wartawan, Kemenkomdigi Yakin Indeks Kebebasan Pers Meningkat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 22 Oktober 2024
Punya Menteri Eks Wartawan, Kemenkomdigi Yakin Indeks Kebebasan Pers Meningkat

Meutya Hafid Menteri Komunikasi dan Digital. Foto Instagram Meutya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kementerian Komunikasi dan Digital yakin kebebasan pers tetap terjaga, bahkan lebih baik dari sebelumnya di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Terlebih, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid merupakan sosok yang cukup lama berkecimpung di dunia kewartawanan.

"Kita pasti akan meningkatkan indeks kebebasan pers. Itu komitmen dari Kabinet Merah Putih dipimpin oleh Presiden Prabowo," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital Prabunindya Revta Revolusi dikutip Antara, Selasa (22/10).

Dia meyakini, ke depan semangat yang akan diusung adalah membawa pers ke arah yang lebih baik.

Baca juga:

Profil Meutya Hafid: Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia Kabinet Merah Putih

Prabu juga menekankan bahwa Presiden Prabowo berulang kali menyatakan komitmennya untuk melanjutkan berbagai program dari pemerintahan Presiden ke-7, Joko Widodo.

Salah satunya adalah kebijakan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights, yang akan terus didorong guna memberikan perlindungan lebih kuat bagi media nasional.

Selain itu, Kementerian Komdigi juga sedang mengkaji regulasi lain yang dapat memperkuat posisi media nasional di tengah disrupsi digital. Pengkajian ini diharapkan menghasilkan regulasi yang memperkuat media di Indonesia.

"Ke depan ini sekarang lagi ada kajian agar kita memberikan penguatan lagi melalui regulasi yang lain. Prosesnya masih dalam pengkajian di Kementerian Kominfo kemarin, dan arahannya saya yakin akan serupa dari Ibu Menteri," kata Prabu.

Baca juga:

Menteri Meutya Hafid Prioritaskan Perlindungan Data Pribadi dan Internet Ramah Anak

"Besok kami akan rapim (rapat pimpinan), pasti kami akan sampaikan inisiatif penguatan media oleh Kementerian Komunikasi dan Digital," sambung dia.

Selain regulasi, lanjut dia, Kementerian Komunikasi dan Digital juga akan berperan dalam mendukung transformasi digital media nasional.

Prabu menilai bahwa media merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus tetap hidup dan kuat. Oleh karena itu negara harus hadir untuk memastikan eksistensi media di tengah tantangan disrupsi.

"Kementerian Komunikasi dan Digital akan turut serta memandu proses transformasi digital media nasional supaya transformasinya bisa memberikan hasil yang lebih baik dan nyata untuk media nasional. Jadi kita akan coba mencari jalan keluar yang baru untuk adaptasi media nasional di era disrupsi," pungkas dia.

#Meutya Hafid
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Akun Medsos Wajib Cantumkan Nomor Ponsel, DPR: Cegah Hoaks dan Penipuan
Penggunaan media sosial harus diatur dengan baik demi menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
Akun Medsos Wajib Cantumkan Nomor Ponsel, DPR: Cegah Hoaks dan Penipuan
Berita Foto
Raker Menkomdigi dengan Komisi I DPR Bahas Perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART)
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan paparan saat Raker dengan Komisi I di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Didik Setiawan - Senin, 18 Mei 2026
Raker Menkomdigi dengan Komisi I DPR Bahas Perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART)
Indonesia
Wacana Baru dari Komdigi: Nomor HP Jadi Syarat Registrasi Akun Medsos
Aturan mewajibkan setiap pengguna media sosial (medsos) mencantumkan nomor telepon seluler saat registrasi akun.
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Wacana Baru dari Komdigi: Nomor HP Jadi Syarat Registrasi Akun Medsos
Indonesia
DPR-Komdigi Bahas Transfer Data RI-AS, Fokus pada Keamanan Siber dan Data Digital
Komisi I DPR RI bersama Menkomdigi Meutya Hafid membahas regulasi transfer data internasional dalam kesepakatan ART RI-AS, termasuk keamanan siber dan kedaulatan digital.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 18 Mei 2026
DPR-Komdigi Bahas Transfer Data RI-AS, Fokus pada Keamanan Siber dan Data Digital
Indonesia
Tinggal Roblox Belum Taat PP Tunas, Menkomdigi Optimistis Bentar Lagi Ikut
Menkomdigi Meutya Hafid optimistis Roblox segera patuhi PP Tunas, setelah YouTube resmi ikut aturan batasan usia 16 tahun.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 April 2026
Tinggal Roblox Belum Taat PP Tunas, Menkomdigi Optimistis Bentar Lagi Ikut
Indonesia
Komdigi: YouTube Setuju Batasi Usia 16 Tahun dan Hapus Iklan untuk Anak
YouTube Indonesia resmi patuhi aturan pemerintah dengan batas usia minimum 16 tahun dan penghapusan iklan untuk anak dan remaja.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 April 2026
Komdigi: YouTube Setuju Batasi Usia 16 Tahun dan Hapus Iklan untuk Anak
Indonesia
Pramono Anung Dukung Pembatasan Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendukung kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun yang mulai berlaku 28 Maret 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 09 Maret 2026
Pramono Anung Dukung Pembatasan Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026
Indonesia
Mulai 28 Maret 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Platform Digital Berisiko
Komdigi akan menerapkan aturan pembatasan usia akses platform digital bagi anak mulai 28 Maret 2026. Platform digital wajib melindungi anak sesuai PP Tunas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 05 Maret 2026
Mulai 28 Maret 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Platform Digital Berisiko
Indonesia
Kerja Sama Dagang RI–AS Disorot, Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Data Konsumen Tetap Terlindungi
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan data konsumen Indonesia tetap aman meski ada perjanjian dagang ART antara RI dan AS. Pemerintah menjamin perlindungan sesuai UU PDP.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Februari 2026
Kerja Sama Dagang RI–AS Disorot, Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Data Konsumen Tetap Terlindungi
Indonesia
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Meutya Hafid menegaskan batas usia anak untuk akun media sosial dalam PP Tunas. PSE wajib mematuhi aturan atau menerima sanksi dari pemerintah.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Bagikan