Pungutan Ekspor Sawit dan Turunannya Gratis Sampai Akhir Agustus 2022
Tangkapan layar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menutup G20 Infrastructure Investors Dialogue. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2022 yang mengatur perubahan tarif pungutan ekspor terhadap seluruh produk kelapa sawit dan turunannya.
Atas dasar itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, menghapus tarif pungutan ekspor kelapa sawit dan turunannya hingga 31 Agustus 2022.
Baca Juga:
Menkeu Klaim Singapura Negara Asal Terbesar Deklarasi Tax Amnesty Jilid II
PMK tersebut adalah perubahan atas PMK Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Pada dasarnya, PMK Nomor 15 tahun 2022 ini adalah memberikan perubahan tarif pajak pungutan ekspor untuk seluruh produk sawit dari tandan buah segar, kelapa sawit, buah sawit, crude palm oil (CPO), palm oil, dan used cooking oil," ujar Sri Mulyani dikutip dari Antara, Sabtu (16/7).
Dengan demikian, ia menjelaskan PMK itu menurunkan tarif pungutan ekspor menjadi nol persen atau Rp 0 kepada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO atau kelapa sawit.
Tarif pungutan ekspor biasanya dikumpulkan untuk menjadi sumber dana bagi BPDPKS untuk stabilisasi harga.
Sesudah tanggal 31 Agustus 2022 yakni 1 September 2022, Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan kemudian menerapkan tarif yang bersifat progresif.
Baca Juga:
Menkeu Sri Mulyani Sebut Presiden Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan
"Artinya kalau dalam hal ini harga CPO rendah, maka tarifnya juga akan sangat rendah. Sedangkan kalau harganya naik, tarifnya akan meningkat," jelasnya.
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan agar pemerintah melalui BPDPKS mendapatkan pendanaan untuk melakukan program yang berhubungan dengan stabilisasi harga biodiesel hingga minyak goreng.
Meski dalam kesibukan menjadi tuan rumah Presidensi G20, pemerintah Indonesia tetap memperhatikan situasi dalam negeri yang berhubungan dengan pangan dan CPO lantaran Indonesia merupakan salah satu produsen kelapa sawit terbesar di dunia dan melihat kondisi para petani, termasuk petani sawit dan kondisi masyarakat yang mengonsumsi minyak goreng.
"Semua kebutuhan itu kami jaga dalam sebuah kebijakan termasuk pungutan ekspor dan mencari keseimbangan berbagai tujuan tersebut," tutur Sri Mulyani. (*)
Baca Juga:
Menkeu Sri Mulyani Paparkan soal BRIN di Hadapan Kepala Daerah PDIP
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Dukung Penuh Menkeu Purbaya Larang Impor Pakaian Bekas, DPR: Jadi Angin Segar bagi Industri Tekstil Nasional
Ramai Bantahan Jumlah Dana Pemda Mengendap, Menkeu Purbaya Lempar Tanggung Jawab ke BI
Sindir Gubernur Jabar soal Uang APBD di Giro Bank, Menkeu Purbaya: Pasti Nanti akan Diperiksa BPK
Anggaran Jakarta 'Disunat' Rp 15 Triliun, Pramono Didesak Segera Nego Menteri Purbaya
Menkeu Purbaya Jadi ‘Idola’ Baru di Panggung Politik, Jadi Ancaman karena Gaya Koboi Bongkar Kejanggalan Keuangan Negara
Menkeu Purbaya Pastikan Dana Mobil Maung untuk Menteri Siap, Tinggal Tunggu Produksi Pindad
[HOAKS atau FAKTA]: Purbaya Yudhi Sadewa Kena Marah Sri Mulyani Gara-Gara Banyak Penggemar
[HOAKS atau FAKTA]: Diteror Karena Aksinya Memberantas Korupsi, Rumah Menkeu Purabaya Kini Dijaga Provost TNI
Biodiesel 50 Bakal Tekan Harga Sawit Petani, SPKS Desak Pemerintah Hati-Hati
Geram Pengawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks saat Jam Kerja, Menkeu Purbaya: Nggak Kira-kira, Akan Gue Pecat