Pungut Pajak Digital, Konsumen Harus Dilindungi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 Juni 2020
Pungut Pajak Digital, Konsumen Harus Dilindungi

Ilustrasi layanan digital. (Foto: comways.eu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah bakal menerapkan pungutan pajak digital atau pemungutan pajak penghasilan (PPh) dari perusahaan digital luar negeri yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik di Indonesia, pada Agustus mendatang.

Pungutan pajak atas pembelian oleh konsumen ini, harus dibarengi dengan tanggung jawab pemerintah dalam penguatan regulasi perlindungan konsumen. Caranya dengan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena UU yang belum memasukkan ekosistem ekonomi digital di dalamnya.

"Perlindungan diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen dalam bertransaksi dan merupakan instrumen penting untuk pemerintah siapkan sebelum mengimplementasi pajak digital," kata Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ira Aprilianti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 19 Juni 2020.

Baca Juga:

Pengamat Nilai PSBB Transisi di DKI Enggak Jelas Juntrungannya

Ia mengatakan, kegiatan ekonomi digital yang melibatkan penyedia jasa dan layanan serta konsumen membutuhkan adanya payung hukum terkait perlindungan konsumen. Walaupun ada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik telah dilegalisasi untuk memberikan perlindungan konsumen digital, contohnya aturan terkait iklan digital, peraturan tersebut belum bisa menjamah jasa digital yang berbeda karakteristiknya dengan penjualan barang secara daring.

"UUPK bahkan belum mencakup transaksi online sama sekali. Contohnya terkait kontrak digital, yang merupakan instrumen penting perlindungan konsumen," katanya.

Ilustrasu Keamanan Digital
Ilustrasi Keamanan Digital (Foto: Cyber Security).

Selain itu, regulasi saat ini belum mampu menjamin adanya lingkungan digital yang aman bagi konsumen, karena belum rampungnya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU Siber).

"Jangan sampai, konsumen membayar pajak tetapi masih khawatir datanya disalahgunakan, atau merasa tidak aman melakukan transaksi. Pada hal ini, yang dirugikan bukan hanya konsumen tetapi juga pemerintah karena tidak dapat mengembangkan ekonomi digital," ujarnya.

Baca Juga:

Mabes Polri Minta Polres Kepsul Tak Reaktif Tanggapi Guyonan Gus Dur

#Pajak Digital #Kemenkeu #Pajak
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Tarik Utang Rp 386 Triliun Dalam 5 Bulan
Penerimaan pajak terserap senilai Rp 834,4 triliun atau tumbuh positif sebesar 22,1 persen (yoy)
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 25 menit lalu
Pemerintah Tarik Utang Rp 386 Triliun Dalam 5 Bulan
Indonesia
Dalam 5 Bulan Defisit APBN Capai Rp 180,4 Triliun
Pertumbuhan pesat terjadi pada belanja pemerintah pusat, dengan kenaikan 52, 6 persen (yoy) atau senilai Rp 1.059,3 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Dalam 5 Bulan Defisit APBN Capai Rp 180,4 Triliun
Indonesia
IHSG Terseok Jatuh ke Level 5.919,56
Purbaya menilai gejolak IHSG saat ini bersifat kekhawatiran jangka pendek, yang dipengaruhi oleh isu-isu negatif di dalam negeri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
IHSG Terseok Jatuh ke Level 5.919,56
Indonesia
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain tenaga ahli; seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Indonesia
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Setoran pajak yang berasal dari orang pribadi tercatat sebanyak 10.962.917 SPT orang pribadi karyawan dan 1.504.209 SPT orang pribadi nonkaryawan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Indonesia
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Indonesia
Waka Komisi IV DPR Pertanyakan Anggaran Bencana Sumatra Rp 60 T yang Mengendap di Kemenkeu
Kemenkeu diminta tidak jalan sendiri dalam penanganan pascabencana banjir di Sumatra dan tetap memperkuat koordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Waka Komisi IV DPR Pertanyakan Anggaran Bencana Sumatra Rp 60 T yang Mengendap di Kemenkeu
Indonesia
Kejagung Mulai Penyelidikan Transfer Pricing Perusahaan Ekspor Komoditas
Temuan dugaan manipulasi nilai dokumen ekspor-impor itu sebelumnya dilaporkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada Kamis (21/5).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Mei 2026
Kejagung Mulai Penyelidikan Transfer Pricing Perusahaan Ekspor Komoditas
Indonesia
Dikritik Media Asing Soal Anggaran Negara, Purbaya: Seharusnya Memuji Indonesia
Pemerintah telah melakukan perhitungan dengan seksama untuk menjalankan sejumlah program prioritas, termasuk Makan Bergizi Gratis, dan Koperasi Desa Merah Putih.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Dikritik Media Asing Soal Anggaran Negara, Purbaya: Seharusnya Memuji Indonesia
Indonesia
Kompleksitas Aturan dan Birokrasi Hambat Investasi di Indonesia
deregulasi juga harus tetap menjaga kualitas pengawasan, perlindungan lingkungan, dan kepastian hukum agar tidak berubah menjadi liberalisasi tanpa kontrol.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Kompleksitas Aturan dan Birokrasi Hambat Investasi di Indonesia
Bagikan