Pungut Pajak Digital, Konsumen Harus Dilindungi

Ilustrasi layanan digital. (Foto: comways.eu)
MerahPutih.com - Pemerintah bakal menerapkan pungutan pajak digital atau pemungutan pajak penghasilan (PPh) dari perusahaan digital luar negeri yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik di Indonesia, pada Agustus mendatang.
Pungutan pajak atas pembelian oleh konsumen ini, harus dibarengi dengan tanggung jawab pemerintah dalam penguatan regulasi perlindungan konsumen. Caranya dengan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena UU yang belum memasukkan ekosistem ekonomi digital di dalamnya.
"Perlindungan diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen dalam bertransaksi dan merupakan instrumen penting untuk pemerintah siapkan sebelum mengimplementasi pajak digital," kata Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ira Aprilianti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 19 Juni 2020.
Baca Juga:
Pengamat Nilai PSBB Transisi di DKI Enggak Jelas Juntrungannya
Ia mengatakan, kegiatan ekonomi digital yang melibatkan penyedia jasa dan layanan serta konsumen membutuhkan adanya payung hukum terkait perlindungan konsumen. Walaupun ada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik telah dilegalisasi untuk memberikan perlindungan konsumen digital, contohnya aturan terkait iklan digital, peraturan tersebut belum bisa menjamah jasa digital yang berbeda karakteristiknya dengan penjualan barang secara daring.
"UUPK bahkan belum mencakup transaksi online sama sekali. Contohnya terkait kontrak digital, yang merupakan instrumen penting perlindungan konsumen," katanya.

Selain itu, regulasi saat ini belum mampu menjamin adanya lingkungan digital yang aman bagi konsumen, karena belum rampungnya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU Siber).
"Jangan sampai, konsumen membayar pajak tetapi masih khawatir datanya disalahgunakan, atau merasa tidak aman melakukan transaksi. Pada hal ini, yang dirugikan bukan hanya konsumen tetapi juga pemerintah karena tidak dapat mengembangkan ekonomi digital," ujarnya.
Baca Juga:
Mabes Polri Minta Polres Kepsul Tak Reaktif Tanggapi Guyonan Gus Dur
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPH 21, DPR Haruskan Semua Perusahaan Terapkan Aturan tanpa Berbelit-Belit

Bank Bebas Guyurkan Rp 200 Triliun ke Warga, Menkeu Tidak Bikin Perintah Khusus

Menkeu Pede Dapat Untung Rp 100 T dari Suntikan Dana Rp 200 T ke Bank Himbara, Ini Ilustrasinya

Menkeu Gelontorkan Rp 200 Triliun ke Bank untuk Bantu Kredit Rakyat, Pengamat Ekonomi: Likuiditas Perbankan masih Longgar

Jika Ingin Tanah Warisan Tidak Dikenai Pajak, Begini Syaratnya

Pemerintah Gelontorkan Duit ke Himbara, Bank Mandiri, BNI, dan BRI Terima Paling Besar untuk Bantu Kredit Rakyat

Asik Nih Bank Milik Pemerintah Mulai Dapat Kucuran Rp 200 Triliun, Harus Disalurkan Buat Kredit

Menkeu Purbaya Bakal Datangi Kementerian Yang Lelet Belanja, Paparkan Dihadapan Media

Celios Desak Reset Ekonomi Indonesia, Copot Menkeu Sampai Pemberian Subsidi Tunai ke Rakyat

Penjarahan Rumah Pribadi Menkeu Sri Mulyani Jadi Sorotan, Pengamanan Idealnya Setara Wakil Presiden
