MerahPutih.com - Satpol PP DKI Jakarta menindak puluhan tempat usaha yang dikenakan sanksi penyegelan atau penutupan sementara selama 1x24 jam.
Mereka ditindak karena tidak mematuhi ketentuan waktu operasional dan melanggar protokol kesehatan pada malam pergantian tahun, Kamis (31/12)
Baca Juga
Penyegelan ini merupakan hasil pengawasan dan penindakan yang dilakukan Satpol PP DKI bersama unsur TNI-Pori dan aparatur kewilayahan Camat dan Lurah.
“Tercatat kurang lebih 45 tempat diberikan sanksi penutupan sementara 1x24 jam dan puluhan titik kerumunan dibubarkan oleh petugas di wilayah ibukota,” tulis akun resmi Instagram Satpol PP DKI Jakarta, @satpolpp.dki yang dikutip, Sabtu (2/1).
Pada malam pergantian tahun 2021 tersebut, sebanyak 400 personel.Satpol PP tingkat Provinsi disiagakan di kawasan Protokol Jalam Sudirman-Thamrin dan seputaran Monas. Ini untuk mendukung kebijakan penutupan dan sterilisasi kerumunan warga di kawasan tersebut.
Kurang lebih 900 personel Satpol PP di tingkat Kota juga disiagakan untuk melakukan pengawasan ketat pada lokasi-lokasi yang menjadi pusat keramaian dalam perayaan malam pergantian tahun 2021.
Satpol PP DKI Jakarta bersinergi dengan unsur TNI-Polri dalam mendukung upaya pengendalian kerumunan perayaan malam tahun baru di Ibukota karena Jakarta masih dalam ancaman Pandemi COVID-19.
Salah satunya, Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur (Jaktim), menutup dan menyegel puluhan tempat usaha makanan dan minuman (kuliner) karena beroperasi pada malam Tahun Baru 2021, Kamis (31/12).
"Data sementara yang masuk dari empat wilayah kecamatan di Jakarta Timur, sekitar 45 tempat usaha kuliner makan maupun minuman yang telah kita tutup," kata Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian kepada wartawan.
Keempat wilayah kecamatan itu masing-masing Pulogadung, Jatinegara, Cipinang dan Matraman. Penutupan tempat usaha dilakukan puluhan Satpol PP saat menggelar patroli malam Tahun Baru di sepuluh kecamatan Jakarta Timur.
Budhy mengatakan tempat usaha yang mengundang kerumunan saat malam pergantian tahun diberikan sanksi penutupan usaha selama 1x24 jam.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 dan 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan mewajibkan tempat usaha melakukan serangkaian upaya pencegahan penularan COVID-19.
Pencegahan itu seperti memeriksa suhu tubuh terhadap setiap pengunjung yang datang untuk bersantap atau membeli makanan, penyediaan buku tamu, dan lainnya.
Budhy mengatakan pengusaha kuliner itu juga melanggar Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2020 terkait jam operasional tempat usaha pada 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. (Knu)
Baca Juga
Wagub DKI Jelaskan Penyebab Lonjakan Tinggi Kasus Corona di Jakarta