Pulang Umrah, Jemaah Diminta Tes COVID-19 dan Karantina Mandiri

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 05 November 2020
Pulang Umrah, Jemaah Diminta Tes COVID-19 dan Karantina Mandiri

Calon jamaah umrah di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (1/11/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengimbau jemaah umrah yang kembali ke Indonesia untuk melakukan tes dan karantina selayaknya orang yang baru menempuh perjalanan dari luar negeri.

Hal ini demi meminimalisasi terjadinya penularan virus corona.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, dibukanya kembali ibadah umrah di masa pandemi menjadi bukti kemampuan masyarakat beradaptasi dengan dinamika kehidupan, termasuk wabah corona.

Baca Juga:

Puluhan Ribu Warga Indonesia Masih Menunggu Berangkat Umrah

Namun demikian, tak dapat dipungkiri bahwa umrah selama pandemi tetap berpotensi menularkan virus. Oleh karenanya, seluruh jemaah diminta untuk disiplin terhadap protokol kesehatan.

"Hal ini dapat dicegah apabila jemaah mematuhi protokol kesehatan 3M dan juga arahan petugas umrah di lapangan," ujar Wiku kepada wartawan, Kamis (5/11).

Wiku menambahkan, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 mengenai pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi.

Regulasi ini disusun untuk memberikan perlindungan kepada jemaah sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta telah pula mengacu pada pedoman ibadah haji yang ditetapkan Arab Saudi.

Kabah. (Foto: Antara)
Kabah. (Foto: Antara)

Para pemangku kepentingan diminta untuk secara masif mensosialisasikan aturan ini, melibatkan kantor wilayah kementerian agama di setiap daerah dan memanfaatkan metode maupun media yang disesuaikan dengan karakteristik calon jemaah.

"Mengingat waktu yang singkat antara keputusan dari pemerintah Arab Saudi dengan kesiapan keberangkatan, maka sosialiasi yang masif terkait protokol kesehatan untuk ibadah umrah selama pandemi betul-betul harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan kantor wilayah Kemenag di setiap daerah," papar Wiku.

"Serta memanfaatkan metode maupun media yang menyesuaikan karakteristik calon jemaah haji dan daerah asal mereka," imbuhnya.

Wiku mengatakan, masyarakat Indonesia yang akan berangkat umroh harus mengetahui betul syarat-syarat ibadah umroh saat pandemi.

Baca Juga:

Kemenag Diminta Transparan Soal Biaya Umrah di Masa Pandemi COVID-19

Syarat-syarat tersebut dapat dilihat pada Keputusan Kemenag No 719 tahun 2020.

Tak hanya itu, Wiku juga mengimbau jemaah umroh melakukan tes dan karantina saat kembali dari Arab Saudi.

"Kita tidak bisa mengesampingkan potensi penularan COVID-19 selama jemaah menjalani ibadah umrah namun hal ini dapat dicegah apabila jemaah mematuhi protokol kesehatan 3M dan juga arahan petugas umrah di lapangan," sebutnya.

"Kami mengimbau semua jemaah yang kembali ke Indonesia agar perlu menjalani testing dan juga karantina selayaknya pelaku perjalanan dari luar negeri untuk meminimalisir penularan," tambah Wiku. (Knu)

Baca Juga:

125 Ribu Jamaah Laksanakan Umrah di Arab Saudi, Tak Ada yang Terinfeksi COVID-19

#Virus Corona #Perjalanan Umrah Ke Mekkah #Biro Perjalanan Haji Dan Umrah
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Bakal Jerat Dirut Hanania Group Pakai Pasal Berlapis
Skandal investasi bodong berkedok perjalanan ibadah ini menyisakan luka mendalam bagi para korban
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Polisi Bakal Jerat Dirut Hanania Group Pakai Pasal Berlapis
Indonesia
Kasus Hanania Travel Tilep Rp 12 Miliar, DPR Desak Pemulihan Total Uang Jemaah
Pemerintah dan aparat penegak hukum wajib memastikan seluruh hak materiil korban pulih secara nyata. 

Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Kasus Hanania Travel Tilep Rp 12 Miliar, DPR Desak Pemulihan Total Uang Jemaah
Indonesia
Korban Hanania Travel Rugi Rp 60 M, Kemenhaj Didesak Buka Nama-Nama Biro Haji-Umrah Bermasalah
Kasus gagal berangkat umrah yang menimpa ribuan calon jamaah Hanania Travel kembali menambah daftar panjang persoalan penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Korban Hanania Travel Rugi Rp 60 M, Kemenhaj Didesak Buka Nama-Nama Biro Haji-Umrah Bermasalah
Indonesia
Kemenhaj Ciduk Penyelundup Spanduk KBIHU, Berani Kuasai Tenda Arafah Siap-Siap Kena Sanksi Kejam
Tim pemantau menemukan selisih kapasitas ruang tidur pada sejumlah titik penampungan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Mei 2026
Kemenhaj Ciduk Penyelundup Spanduk KBIHU, Berani Kuasai Tenda Arafah Siap-Siap Kena Sanksi Kejam
Indonesia
Umrah Mandiri Dibolehkan, DPR Minta Pemerintah Terbitkan Panduan Khusus
Sistem pelaksanaan umrah kini harus melalui aplikasi Nusuk yang dikembangkan Pemerintah Arab Saudi, termasuk untuk pemesanan hotel yang wajib terdaftar dalam aplikasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Oktober 2025
Umrah Mandiri Dibolehkan, DPR Minta Pemerintah Terbitkan Panduan Khusus
Indonesia
Umrah Mandiri Dinilai tak Ancam Travel Resmi
Kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mematikan usaha travel, melainkan untuk memperluas akses dan memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin beribadah dengan cara yang lebih mandiri, transparan, dan efisien.
Dwi Astarini - Minggu, 26 Oktober 2025
Umrah Mandiri Dinilai tak Ancam Travel Resmi
Indonesia
KPK Temukan Modus Sesama Travel Jual-Belikan Kuota Haji untuk Loncati Antrean
Praktik jual-beli kuota haji ini kian menggiurkan karena adanya tawaran berangkat langsung tanpa antre, atau dikenal dengan T0
Wisnu Cipto - Kamis, 25 September 2025
KPK Temukan Modus Sesama Travel Jual-Belikan Kuota Haji untuk Loncati Antrean
Indonesia
Nama 5 Bos Travel yang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Uang Palak Kuota Haji
KPK mengusut adanya dugaan permintaan uang kepada biro perjalanan haji dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kementerian Agama 2023-2024.
Wisnu Cipto - Rabu, 24 September 2025
Nama 5 Bos Travel yang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Uang Palak Kuota Haji
Indonesia
KPK: 10 Travel Haji Besar Terlibat Korupsi Diduga Rugikan Negara Rp 1 T
Biro perjalanan haji mendapatkan jatah haji khusus dari alokasi 10.000 kuota tambahan haji tahun 1445 hijriah atau 2024 masehi dengan jumlah bervariasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 14 Agustus 2025
KPK: 10 Travel Haji Besar Terlibat Korupsi Diduga Rugikan Negara Rp 1 T
Indonesia
KPK Sebut Ratusan Travel Haji Terlibat Kasus Korupsi Kuota Khusus, Paling Minim dapat Jatah 10
Para agensi perjalanan haji mendapatkan jatah haji khusus dari alokasi 10.000 kuota tambahan haji tahun 1445 hijriah atau 2024 masehi dengan jumlah bervariasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 13 Agustus 2025
KPK Sebut Ratusan Travel Haji Terlibat Kasus Korupsi Kuota Khusus, Paling Minim dapat Jatah 10
Bagikan