Kemenag Diminta Transparan Soal Biaya Umrah di Masa Pandemi COVID-19
Jamaah umrah asal Temanggung, Jawa Tengah, gagal berangkat di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (27/2). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
Merahputih.com - Kementerian Agama sebagai regulator dan pengawas haji dan umrah didorong transparan dalam menetapkan harga referensi biaya umrah di masa COVID-19.
"Penyesuaian biaya harus transparan, akuntabel dan tidak merugikan calon jemaah," ujar Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj dikutip dari laman resmi NU, Rabu (4/11).
Baca Juga
Ribuan Jemaah Umrah Jadi Korban Penutupan Penerbangan ke Arab Saudi
Kenaikan tarif pendaftaran dan biaya perjalanan umrah diduga terjadi akibat adanya aturan protokol kesehatan. Misalnya tes swab atau PCR yang disyaratkan, kemudian biaya-biaya lain di tanah suci termasuk harus menanggung biaya kenaikan harga di sana seperti hotel, transportasi dan akomodasi.
Informasi yang beredar, kata dia, penyesuaian biaya berkisar sampai 20-30 persen. "Bahkan ada yang lebih," tegas dia. Di sisi lain, pelaksanaan ibadah umrah dengan berbagai keterbatasan seperti sekarang juga menekan biaya lain aspek tertentu, sehingga ada pula penghematan.
Di samping itu, pembatasan umur calon jamaah yang bisa berangkat dari 18-50 tahun. Sehingga, ia mempertanyakan bagaimana dengan mereka yang di bawah dan/atau di atas usia itu, sedangkan mereka sudah lunas. Status mereka juga harus jelas, apakah uangnya dikembalikan oleh travel atau biaya yang telah masuk diendapkan menunggu perubahan regulasi sampai mereka diizinkan.
"Akan tetapi waktunya tidak jelas pastinya, kapan batasan usia itu akan dicabut baik oleh Kemenag atau pemerintah Arab Saudi," katanya.
Baca Juga
Jemaah Umrah Dilarang Masuk Arab Saudi, Pemerintah Indonesia Diminta Jangan Diam
Hal inilah yang belum mendapat penjelasan sehingga perlu mendapat kepastian dari kementerian agama. Oleh karena itu, Mustolih menegaskan penyelenggaraan umrah di masa pandemi harus mendapatkan perhatian dan pengawasan dari lintas sektor, termasuk oleh Gugus Tugas COVID-19.
"Bila nanti ada peristiwa yang tidak terduga menyangkut keselamatan jemaah umrah harus ada langkah-langkah yang cepat dan dilakukan evaluasi menyeluruh sehingga tidak membahayakan jemaah dan pihak lain, baik di tanah air maupun di tanah suci," tandas dia. (Ayu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Menteri Haji dan Umrah Ngaku Banyak Dapat Keluhan Terkait Umrah Mandiri
Legalisasi Perjalanan Umrah Mandiri Jangan Timbulkan Korban di Lapangan
Umrah Mandiri Dibolehkan, DPR Minta Pemerintah Terbitkan Panduan Khusus
Umrah Mandiri Dinilai tak Ancam Travel Resmi
Protes Amphuri Munculnya Legalisasi Umrah Mandiri di Indonesia
KPK Temukan Modus Sesama Travel Jual-Belikan Kuota Haji untuk Loncati Antrean
Nama 5 Bos Travel yang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Uang Palak Kuota Haji
KPK: 10 Travel Haji Besar Terlibat Korupsi Diduga Rugikan Negara Rp 1 T
Legalisasi Umrah Mandiri dalam RUU Haji dan Umrah Bisa Jadi 'Hadiah' Pahit untuk Jamaah dan UMKM
KPK Sebut Ratusan Travel Haji Terlibat Kasus Korupsi Kuota Khusus, Paling Minim dapat Jatah 10