Pukat Dorong KPK Tuntaskan Korupsi E-KTP dan BLBI
Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM mendorong KPK selesaikan kasus korupsi e-KTP dan BLBI. (MP/Teresa Ika)
MerahPutih.com - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan pengusutan korupsi e-KTP dan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menurut peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, dua kasus megakorupsi itu adalah sebagian dari agenda pemberantasan korupsi 2018 yang disarankan mesti diselesaikan KPK.
Zaenur Rohman mengatakan, hilangnya empat nama yang sempat disebutkan dalam dakwaan, perlu diusut kembali oleh KPK. Keempat nama tersebut adalah Ganjar Pranowo, Olly Dondokambey, Yasona Laoly, dan Gamawan Fauzi.
"Pertama perlu diusut. Nama-nama tersebut sempat disebutkan menerima aluran dana korupsi e-KTP dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Tapi sekarang sudah tidak ada," kata Zaenur dalam jumpa pers di Kantor Pukat UGM, Sleman, Yogyakarta, Kamis (11/1).
KPK juga perlu mengusut dugaan aliran dana korupsi kepada mantan Ketua Umum Demokrat, Anas Urbaningrum. Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto menyebutkan aliran dana tersebut diduga digunakan Anas untuk mendanai kongres Demokrat 2010.
Di luar itu, KPK diminta lebih detail dan cermat mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut mendapat limpahan dana korupsi e-KTP.
"Sejauh ini, KPK belum melakukan pendekatan korporasi untuk menjerat korporasi yang terlibat, korporasi juga meliputi partai politik," pungkasnya.
Pukat turut mendorong KPK kembali mengusut kasus megakorupsi BLBI. Namun, KPK diminta berhati-hati dan lebih teliti dalam mencari bukti agar kuat menghadapi serangan balik yang dilancarkan sekelompok pihak. (Teresa Ika)
Bagikan
Berita Terkait
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot