MerahPutih.com - Pengacara Pitra Romadhoni langsung mengajukan gugatan Praperadilan untuk pertanyakan penetapan status tersangka kliennya politikus PAN Eggi Sudjana. Padahal, Padahal, Eggi sempat dipuji bersikap kesatria oleh pengacaranya karena berani menghadapi kasus hukum yang menjeratnya.
"Kami telah resmi daftarkan Gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya yang telah tetapkan klien kami sebagai tersangka atas tuduhan makar yang dilaporkan Supriyanto," kata di Pitra dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/5).
BACA JUGA: Tersangka Makar Eggi Sudjana Malah Dipuji Kesatria
Menurut Pitra, kliennya tidak pernah melakukan makar, menyebarkan ujaran kebencian atau pun berita bohong. Dia beralasan apa yang disampaikan Eggi tentang People Power merupakan suara masyarakat dan tim BPN jika ada kecurangan di KPU dan Bawaslu.
"Kami sangat kecewa sekali tidnakan Polda Metro Jaya terlalu cepat tetapkan Eggi sebagai tersangka. Padahal itu bukan pasal makar menghasut atau pengahsutan. Kenapa ini pasalnya berubah," tutur Pitra.
BACA JUGA: Eggi Sudjana Ogah Diperiksa Polisi, Pengacara: Mau Tanya Apa Lagi?
Pitra menambahkan laporan awal kliennya dijerat Pasal 106 KUHP tentang tindak pidana Makar, tetapi dalam penetapan tersangka itu ternyata pasalnya berubah menjadi 107 KUHP tentang penghasutan.
"Contoh laporan pencurian tiba tiba di kepolisian berubah jadi tidak pidana korupsi. Kan hal yamg berbeda kami sangat kecewa pasal 106 berubah jadi 107 tentang penghasutan. People yang dimaksud itu protes terhadap kecurangan di KPU dan Bawaslu tidak ada niatan untuk menggulingkan pemerintah yang sah," tutup kuasa hukum Eggi itu. (Knu)
BACA JUGA: Eggi Sudjana: People Power Berlandaskan UU