Tersangka Makar Eggi Sudjana Malah Dipuji Kesatria

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 09 Mei 2019
Tersangka Makar Eggi Sudjana Malah Dipuji Kesatria

Eggi Sudjana. Foto: ANTARA

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar, Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana mendapat pujian berani bersikap kesatrian datang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Dia (Eggi) sebagai kesatria ya tidak takut terhadap hal (pemanggilan) tersebut," kata Pitra Romadhoni, kuasa hukum Eggi, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/5).

Pitra juga mengkritik penyidik yang langsung menetapkan kliennya sebagai tersangka, meskipun Eggi telah menenuhi panggilan pemeriksaan berdasarkan laporan caleg PDIP dan relawan Jokowi-Ma'ruf Amin.

Caleg PDIP Dewi Tanjung melaporkan Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan makar (MP/Kanu)
Caleg PDIP Dewi Tanjung melaporkan Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan makar (MP/Kanu)

Menurut Pitra, pernyataan people power yang keluar dari kliennya itu bukan untuk memobilisasi massa, melainkan hanya mengeluarkan pendapat atas adanya kecurangan Pemilu 2019.

"Konteks tentang people power adalah dia sedang menyatakan pendapat tentang kecurangan-kecurangan yang terjadi. Pendapat itu sudah jelas diatur dalam UU 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat. Kenapa sekarang pendapat bisa dipidanakan?" ungkap Pitra.

Baca Juga: Eggi Sudjana Ogah Diperiksa Polisi, Pengacara: Mau Tanya Apa Lagi?

Kuasa hukum juga mempermasalah tidak ada aturan yang menyatakan gerakan People Power sebagai kegiatan makar dalam Kitab UU Acara Pidana (KUHAP). "People power dalam KUHAP itu tidak ada, tidak ada bahasa people power. Yang ada bahasa makar," kilah Pitra.

Lebih jauh, Pitra memastikan akan melakukan langka hukum setelah penetapan tersangka terhadap kliennya ini. Menurutnya, ucapan people power tidak masuk dalam konteks makar seperti apa yang ada di Kitab UU Acara Pidana (KUHP).

"Kita tetap hormati proses hukum. Tapi perlu di garisbawahi bahwa pendapat itu tidak dapat dipidanakan," tutup dia.

eggi sudjana
Eggi Sudjana (baju putih) usai diperiksa Cyber Crime Mabes Polri (Foto: MP/Asropih)

Sebelumnya, polisi telah memanggil Eggi terkait pernyataan 'people power' untuk kembali diperiksa pada Jumat (3/5), namun Enggi tidak dapat memenuhi panggilan polisi. Pemeriksaan itu atas laporan relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) Supriyanto ke Bareskrim Polri, yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Eggi dilaporkan oleh caleg PDIP Dewi Tanjung dalam kasus yang sama. (Knu)

#Eggi Sudjana #Makar
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Lifestyle
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
Isu makar kembali menjadi sorotan publik setelah Presiden RI Prabowo Subianto menyebut adanya indikasi tindakan hal tersebut dan terorisme
ImanK - Senin, 01 September 2025
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
Indonesia
Pro dan Kontra Kepala Daerah Soal One Piece, Pengamat UNS: Kebangetan Jika Dianggap Makar
Pemahaman di level pemerintah belum sinkron dan belum ada persepsi yang sama terkait menyikapi fenomena One Piece.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Pro dan Kontra Kepala Daerah Soal One Piece, Pengamat UNS: Kebangetan Jika Dianggap Makar
Indonesia
Legislator PDIP Nilai Terlalu Berlebihan Jika Bendera One Piece Dianggap Sebagai Makar
Jolly Roger dalam One Piece melambangkan kekuatan, kebebasan, tekad pribadi, dan solidaritas
Angga Yudha Pratama - Selasa, 05 Agustus 2025
Legislator PDIP Nilai Terlalu Berlebihan Jika Bendera One Piece Dianggap Sebagai Makar
Bagikan