Tersangka Makar Eggi Sudjana Malah Dipuji Kesatria

Eggi Sudjana. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar, Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana mendapat pujian berani bersikap kesatrian datang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Dia (Eggi) sebagai kesatria ya tidak takut terhadap hal (pemanggilan) tersebut," kata Pitra Romadhoni, kuasa hukum Eggi, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/5).
Pitra juga mengkritik penyidik yang langsung menetapkan kliennya sebagai tersangka, meskipun Eggi telah menenuhi panggilan pemeriksaan berdasarkan laporan caleg PDIP dan relawan Jokowi-Ma'ruf Amin.

Menurut Pitra, pernyataan people power yang keluar dari kliennya itu bukan untuk memobilisasi massa, melainkan hanya mengeluarkan pendapat atas adanya kecurangan Pemilu 2019.
"Konteks tentang people power adalah dia sedang menyatakan pendapat tentang kecurangan-kecurangan yang terjadi. Pendapat itu sudah jelas diatur dalam UU 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat. Kenapa sekarang pendapat bisa dipidanakan?" ungkap Pitra.
Baca Juga: Eggi Sudjana Ogah Diperiksa Polisi, Pengacara: Mau Tanya Apa Lagi?
Kuasa hukum juga mempermasalah tidak ada aturan yang menyatakan gerakan People Power sebagai kegiatan makar dalam Kitab UU Acara Pidana (KUHAP). "People power dalam KUHAP itu tidak ada, tidak ada bahasa people power. Yang ada bahasa makar," kilah Pitra.
Lebih jauh, Pitra memastikan akan melakukan langka hukum setelah penetapan tersangka terhadap kliennya ini. Menurutnya, ucapan people power tidak masuk dalam konteks makar seperti apa yang ada di Kitab UU Acara Pidana (KUHP).
"Kita tetap hormati proses hukum. Tapi perlu di garisbawahi bahwa pendapat itu tidak dapat dipidanakan," tutup dia.

Sebelumnya, polisi telah memanggil Eggi terkait pernyataan 'people power' untuk kembali diperiksa pada Jumat (3/5), namun Enggi tidak dapat memenuhi panggilan polisi. Pemeriksaan itu atas laporan relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) Supriyanto ke Bareskrim Polri, yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Eggi dilaporkan oleh caleg PDIP Dewi Tanjung dalam kasus yang sama. (Knu)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia

Pro dan Kontra Kepala Daerah Soal One Piece, Pengamat UNS: Kebangetan Jika Dianggap Makar

Legislator PDIP Nilai Terlalu Berlebihan Jika Bendera One Piece Dianggap Sebagai Makar
