Eggi Sudjana Ogah Diperiksa Polisi, Pengacara: Mau Tanya Apa Lagi?

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 03 Mei 2019
Eggi Sudjana Ogah Diperiksa Polisi, Pengacara: Mau Tanya Apa Lagi?

Eggi Sudjana. Foto: ANTARA

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pitra Romadoni mewakili Eggi Sudjana untuk menemui penyidik Polda Metro Jaya. Pasalnya, Eggi tak bisa memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi terlapor terkait dugaan tuduhan penghasutan.

Menurut Pitra, sudah cukup kliennya memberikan keterangan pada polisi. Eggi sempat diperiksa Polda Metro Jaya pada 26 April 2019 lalu.

"Mau tanya apa lagi? Kalau mau tanya tentang pendapat, silahkan datang ke kediaman (Eggi) atau kantor kita (tim advokasi Eggi)," katanya di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (3/5).

Pitra menegaskan kliennya tak bisa dipidana karena saat menyerukan soal 'people power' kapasitas Eggi adalah sebagai anggota tim advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dia menjelaskan seorang advokat tidak dapat dipidana atau digugat ketika menjalankan tugasnya.

Eggi Sudjana. (MP/Asropih)

Maksud 'people power' itu menurutnya adalah terkait kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2019. Dia menambahkan pernyataannya hari ini mewakili kliennya.

"Yang dikatakan makar itu adalah setengah rakyat Indonesia itu bisa dikuasai atau digerakkan, ini kan Eggi Sudjana adalah seorang sipil, bukan militer," ucap dia.

Eggi dilaporkan oleh Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac), Jumat, 19 April 2019 lalu. Laporan terhadap Eggi bernomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Tak hanya itu, Eggi juga dilaporkan politikus PDI-P Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya, Rabu 24 April 2019 karena pernyataannya soal people power.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar. (Knu)

#Eggi Sudjana
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Bagikan