PTUN Batalkan Putusan DKPP, Jokowi Diminta Pulihkan Status Evi Novida Ginting


Eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik. (Dok. pribadi)
MerahPutih.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan mantan anggota KPU RI Evi Novida Ginting atas pemberhentian dirinya oleh Presiden Jokowi.
Menanggapi putusan PTUN yang mengalahkan Presiden Jokowi, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Topo Santoso mengatakan status Evi Novida Ginting sebagai Anggota KPU RI harus segera dipulihkan oleh Presiden Jokowi.
Baca Juga
Eks Anggota DKPP: Pemecatan Evi Luruskan Penyelewengan Suara
Selain itu, keluarnya putusan PTUN ini menurutnya membuktikan bahwa putusan DKPP Nomor 317/2020 yang memberhentikan dengan tidak hormat Evi Novida Ginting sebagai anggota KPU RI adalah keliru.
“Putusan PTUN sangat tepat, di dalam menyatakan bahwa keputusan Presiden untuk memberhentikan Bu Evi dibatalkan. Berarti Bu Evi balik lagi ke KPU. Putusan ini (PTUN Jakarta) sekaligus mengonfirmasi bahwa putusan DKPP yang telah memberhentikan Bu Evi itu keliru,” ujar Prof. Topo melalui keterangan persnya, Sabtu (25/7).

Prof. Topo menjelaskan, meskipun putusan DKPP tidak ada forum untuk melakukan mekanisme banding atau tidak ada proses di atasnya lagi, namun karena Keputusan Presiden yang memberhentikan Evi Novida sebagai Anggota KPU RI dinyatakan batal oleh PTUN maka kedudukan Evi Novida harus segera dipulihkan.
“Kalau tidak dipulihkan, akan maka mendeskreditkan kewenangan PTUN sebagai lembaga yang berwenang yang memutus sengketa TUN. Bisa-bisa PTUN dilemahkan. Apa artinya putusan PTUN ini kalau Bu Evi tidak dipulihkan. Ini adalah putusan yang harus dieksekusi,” tegas Topo.
Terkait dengan mekanisme banding yang masih bisa ditempuh oleh Presiden atas putusan PTUN tersebut, Topo beranggapan bahwa sebaiknya Presiden tidak menempuh langkah tersebut karena putusan DKPP yang menjadi landasan keluarnya Keppres pemberhentian Evi Novida sudah terbukti keliru.
“Alih-alih banding, mending Presiden menerima putusan ini. Karena ini memang keliru putusan DKPP. Daripada kalah lagi justru malu nanti,” tutupnya.
Baca Juga
Dalam amar putusan PTUN Jakarta Nomor 82 Tahun 2020, berbunyi: “Menyatakan batal Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020 dan mewajibkan tergugat (Presiden) untuk mencabut Keputusan Presiden tersebut serta merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Evi Novida sebagai Anggota KPU seperti semula sebelum diberhentikan”. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'

DKPP Pecat Anggota KPU Lombok Timur Zainul Muttaqin, Masih Terdaftar Kader PDIP

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

DKPP Diminta Segera Tindaklanjuti Laporan Sengketa Pilkada Hingga Pileg

Evaluasi secara Tertutup, Komisi II DPR Akui Potensi Pergantian Anggota DKPP

Dugaan Pelanggaran Pemilu Barito Utara, KPU Dinilai Langgar Aturan

DKPP: KPU Kab Sukabumi Terbukti Bersalah Tidak Akomodir Aduan Ribka Tjiptaning
