PTUN Batalkan Putusan DKPP, Jokowi Diminta Pulihkan Status Evi Novida Ginting

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 25 Juli 2020
PTUN Batalkan Putusan DKPP, Jokowi Diminta Pulihkan Status Evi Novida Ginting

Eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik. (Dok. pribadi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan mantan anggota KPU RI Evi Novida Ginting atas pemberhentian dirinya oleh Presiden Jokowi.

Menanggapi putusan PTUN yang mengalahkan Presiden Jokowi, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Topo Santoso mengatakan status Evi Novida Ginting sebagai Anggota KPU RI harus segera dipulihkan oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga

Eks Anggota DKPP: Pemecatan Evi Luruskan Penyelewengan Suara

Selain itu, keluarnya putusan PTUN ini menurutnya membuktikan bahwa putusan DKPP Nomor 317/2020 yang memberhentikan dengan tidak hormat Evi Novida Ginting sebagai anggota KPU RI adalah keliru.

“Putusan PTUN sangat tepat, di dalam menyatakan bahwa keputusan Presiden untuk memberhentikan Bu Evi dibatalkan. Berarti Bu Evi balik lagi ke KPU. Putusan ini (PTUN Jakarta) sekaligus mengonfirmasi bahwa putusan DKPP yang telah memberhentikan Bu Evi itu keliru,” ujar Prof. Topo melalui keterangan persnya, Sabtu (25/7).

Evi Novida Ginting dipecat dari posisinya sebagai komisioner KPU
Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam sidang etik di DKPP (Foto: Dok DKPP RI)

Prof. Topo menjelaskan, meskipun putusan DKPP tidak ada forum untuk melakukan mekanisme banding atau tidak ada proses di atasnya lagi, namun karena Keputusan Presiden yang memberhentikan Evi Novida sebagai Anggota KPU RI dinyatakan batal oleh PTUN maka kedudukan Evi Novida harus segera dipulihkan.

“Kalau tidak dipulihkan, akan maka mendeskreditkan kewenangan PTUN sebagai lembaga yang berwenang yang memutus sengketa TUN. Bisa-bisa PTUN dilemahkan. Apa artinya putusan PTUN ini kalau Bu Evi tidak dipulihkan. Ini adalah putusan yang harus dieksekusi,” tegas Topo.

Terkait dengan mekanisme banding yang masih bisa ditempuh oleh Presiden atas putusan PTUN tersebut, Topo beranggapan bahwa sebaiknya Presiden tidak menempuh langkah tersebut karena putusan DKPP yang menjadi landasan keluarnya Keppres pemberhentian Evi Novida sudah terbukti keliru.

“Alih-alih banding, mending Presiden menerima putusan ini. Karena ini memang keliru putusan DKPP. Daripada kalah lagi justru malu nanti,” tutupnya.

Baca Juga

DKPP Pecat Komisioner KPU Evi Novida Ginting

Dalam amar putusan PTUN Jakarta Nomor 82 Tahun 2020, berbunyi: “Menyatakan batal Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020 dan mewajibkan tergugat (Presiden) untuk mencabut Keputusan Presiden tersebut serta merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Evi Novida sebagai Anggota KPU seperti semula sebelum diberhentikan”. (Pon)

#DKPP #Komisi Pemilihan Umum
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat
Ketua DKPP mengingatkan pentingnya mitigasi terhadap isu-isu krusial yang muncul dalam penyelenggaraan Pilkada di 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 Juli 2025
DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat
Indonesia
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Indonesia
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Mei 2025
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
Indonesia
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Idealnya, ada jeda waktu antara satu setengah hingga dua tahun
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Mei 2025
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Indonesia
DKPP Pecat Anggota KPU Lombok Timur Zainul Muttaqin, Masih Terdaftar Kader PDIP
Zainul Muttaqin dinilai belum memenuhi syarat mengundurkan diri sekurang-kurangnya lima tahun sebagai anggota partai politik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Maret 2025
DKPP Pecat Anggota KPU Lombok Timur Zainul Muttaqin, Masih Terdaftar Kader PDIP
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
DKPP Diminta Segera Tindaklanjuti Laporan Sengketa Pilkada Hingga Pileg
Bahtra menekankan pentingnya independensi DKPP
Angga Yudha Pratama - Selasa, 18 Februari 2025
DKPP Diminta Segera Tindaklanjuti Laporan Sengketa Pilkada Hingga Pileg
Indonesia
Evaluasi secara Tertutup, Komisi II DPR Akui Potensi Pergantian Anggota DKPP
Komisi II DPR RI melakukan evaluasi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara tertutup, Selasa (11/2).
Frengky Aruan - Selasa, 11 Februari 2025
Evaluasi secara Tertutup, Komisi II DPR Akui Potensi Pergantian Anggota DKPP
Indonesia
Dugaan Pelanggaran Pemilu Barito Utara, KPU Dinilai Langgar Aturan
DKPP menilai KPU telah melanggar aturan terkait Pemilu Barito Utara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Januari 2025
Dugaan Pelanggaran Pemilu Barito Utara, KPU Dinilai Langgar Aturan
Indonesia
DKPP: KPU Kab Sukabumi Terbukti Bersalah Tidak Akomodir Aduan Ribka Tjiptaning
Ribka mendalilkan para teradu diduga telah melakukan tindakan yang struktur, sistematis dan masif dengan cara menggelembungkan suara Partai Amanat Nasional (PAN) untuk dapil Jawa Barat IV pada Pemilu 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Januari 2025
DKPP: KPU Kab Sukabumi Terbukti Bersalah Tidak Akomodir Aduan Ribka Tjiptaning
Bagikan