PSI Mendorong Potongan Aplikator Transportasi Jadi 10 Persen


Arsip Foto - Pengemudi ojek daring membonceng penumpang saat melintas di kawasan Kramat Raya, Jakarta, Senin (13/4/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
MerahPutih.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendorong agar potongan aplikator transportasi dalam jaringan (daring) bisa menjadi 10 persen.
"Besaran 15 persen yang menjadi ketetapan sekarang masih memberatkan. Kami mendukung usulan 10 persen seperti disampaikan rekan-rekan driver. Mereka sudah menanggung beban biaya BBM, parkir, pulsa, suku cadang, dan lain-lain," kata Sekjen DPP PSI Dea Tunggaesti dikutip dari Antara, Rabu (28/9).
Baca Juga:
Sikap PSI tersebut, kata Dea, disampaikan setelah bertemu dan berbincang dengan sejumlah komunitas pengemudi transportasi daring. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667/2022 menetapkan, potongan aplikator kepada para mitra pengemudi maksimal 15 persen.
Pada kenyataannya, kata dia, keputusan tersebut masih banyak dilanggar aplikator. Ada yang masih mencapai 30 persen. Ditambah lagi, dalam Kepmenhub tersebut tidak ada sanksi jika aplikator melanggar.
Menurut Dea, Pemerintah juga wajib mencantumkan sanksi dalam Keputusan Menteri Perhubungan terkait dengan regulasi transportasi daring tersebut.
Hal itu, lanjut dia, perlu agar aturan yang ada pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 667/2022 itu berjalan efektif dan tidak diabaikan.
Baca Juga:
Kenaikan Harga BBM bakal Berdampak pada Pendapatan Pengemudi Ojek Online
"Kalau tidak ada ketentuan soal sanksi, keputusan Menhub itu bakal diabaikan dan tidak akan efektif," kata dia.
Berikutnya, PSI meminta perusahaan transportasi daring memperhatikan kesejahteraan para mitra pengemudi.
Ia mengatakan bahwa perusahaan transportasi daring tidak bisa berkembang sendiri. Mereka membutuhkan para driver sebagai mitra. Maka, kesejahteraan para driver tidak bisa diabaikan.
"Ketika diabaikan, performa perusahaan akan terganggu juga," ujar Dea. (*)
Baca Juga:
Respons Pengemudi dan Penumpang Terkait Kenaikan Tarif Ojek Online
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
IPO Sudah Sesuai Aturan, KAHMI Jaksel: Kader PSI Salah Alamat jika Sebut PAM Jaya Tabrak Aturan

Pemprov DKI Luncurkan Portal Satu Data Jakarta, Bisa Diakses dengan Mudah

159 Ribu Netizen Teken Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol

Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang

Kompolnas Imbau Warga Rekam Brimob Tabrak Ojol Serahkan Video ke Polisi, Untuk Bukti Pemidanaan

Polri Pecat Kompol Cosmas K Gae Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol hingga Tewas

Aplikator Pastikan Ojol yang Berdiskusi dengan Wapres Gibran Adalah Mitra Resmi

Kompolnas Berharap Gelar Perkara Ojol Tewas Ditabrak Rantis Brimob Hari Ini Bisa Jadi Awal Pemidanaan

Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka

Kompol Cosmas dan Sopir Rantis Brimob Tewaskan Affan Terancam Dipecat Tidak Hormat
