PSI Kritik Rencana Kejaksaan Tawarkan Restorative Justice Kasus Mario Dandy

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 18 Maret 2023
PSI Kritik Rencana Kejaksaan Tawarkan Restorative Justice Kasus Mario Dandy

Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan) saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Jakarta, Jumat (10/3/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wacana penawaran restorative justice (RJ) yang dilontarkan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Redha Mantovani dalam penanganan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap anak pengurus GP Anshor, David Ozora, menuai kritik.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mempertanyakan wacana tersebut. Pasalnya, kasus ini belum sampai ke kejaksaan dan David selaku korban masih dalam kondisi sakit.

"RJ tidak dapat diterapkan pada semua kasus. Dan yang utama, harus melihat perspektif korban. Salah kaprah bila membicarakan RJ pada saat korban masih terbaring tak berdaya," kata Juru Bicara PSI Ariyo Bimmo dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/3).

Baca Juga:

Langkah Kejati DKI Tolak Restorative Justice di Kasus Mario Sudah Tepat

Menurut Bimmo, kejaksaan harus menunggu pasal yang diajukan oleh penyidik sebelum menerapkan RJ. Sebelumnya, polisi menyatakan akan mengenakan pasal 355 KUHP kepada tersangka Mario Dandy Satriyo.

Selain itu, Bimmo menerangkan tujuan RJ dalam kasus ini adalah mengembalikan keadilan dengan memperhatikan masa depan korban.

"Tidak semua tindak pidana applicable untuk keadilan restoratif," ujarnya.

Mario Dandy, kata politisi lulusan Universitas Groningen ini, adalah orang dewasa dan tindak pidana yang disangkakan tergolong berat. Sehingga menurut Bimmo, tidak tepat penerapan RJ untuknya.

"Dalam kasus ini rasa keadilan publik juga terusik, sehingga saya kira jaksa harus menahan keinginan untuk menerapkan RJ," lanjutnya.

Baca Juga:

Kejati DKI Tutup Opsi Restorative Justice untuk Mario Dandy dan Shane Lukas

PSI menilai, membicarakan keadilan restoratif pada kasus ini akan meneruskan kesalahan pemahaman tentang konsep dan tujuan keadilan restoratif dalam sistem pemidanaan.

"Kita ingin RJ diterapkan dalam perspektif kepentingan korban. Bilapun pelaku masih anak, maka penerapannya harus selektif sesuai tindak pidana yang disyaratkan undang-undang. Jangan gebyah-uyah," ujarnya.

Kecenderungan jaksa memaksakan keadilan restoratif tanpa memerhatikan perspektif korban akan kontra produktif. Dikhawatirkan, efek jera tidak akan terjadi dan pengulangan tindak pidana rentan terjadi.

Lebih jauh lagi PSI mengingatkan agar jangan sampai timbul persepsi di masyarakat bahwa kejaksaan memberi ruang bagi mereka yang punya kekuatan finansial dan berkuasa mendapatkan potongan hukuman bahkan dibebaskan melalui mekanisme RJ.

"Saya yakin Pak Kajati sangat memahami tujuan RJ. Jadi mohon untuk dapat menahan diri. Jangan jadikan RJ sebagai pemenuhan target. Keadilan bukanlah mengenai statistik dan angka," tutup Bimmo. (Pon)

Baca Juga:

Fakta Baru Kasus Penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora

#Penganiayaan #PSI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jokowi Buka Alasan Pamerkan KTA PSI, Singgung Momentum dalam Politik
Padahal, mantan Wali Kota Solo ini telah resmi login PSI pada 14 Oktober 2025.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Jokowi Buka Alasan Pamerkan KTA PSI, Singgung Momentum dalam Politik
Indonesia
Jokowi Resmi Gabung PSI, Partai Lain Mulai Hitung Ulang Peta Politik 2029
Masuknya Jokowi ke PSI tidak semata-mata perlu dilihat dari sisi administratif sebagai bergabungnya seorang mantan presiden ke sebuah partai politik.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Jokowi Resmi Gabung PSI, Partai Lain Mulai Hitung Ulang Peta Politik 2029
Indonesia
Gerindra Ogah Kometari Mendalam Soal Jokowi Pamer KTA PSI
setiap warga negara, termasuk mantan presiden, memiliki hak politik yang sama.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
Gerindra Ogah Kometari Mendalam Soal Jokowi Pamer KTA PSI
Indonesia
Cerita Jokowi Kantongi Nomor Anggota PSI dan Jadi Pengurus Tertinggi
Jokowi mengatakan bergabungnya ke PSI sudah dari 14 Oktober 2025. Ia membuka hal tersebut lantaran masih banyak pihak yang mempertanyakan posisinya.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
Cerita Jokowi Kantongi Nomor Anggota PSI dan Jadi Pengurus Tertinggi
Indonesia
Jokowi Pamer KTA PSI Bernomor Unik di Hadapan Sang Anak, Berhias Angka 7
Penasaran soal arah politik mantan presiden kita? Jokowi akhirnya pamer KTA dan ngasih bukti resmi gabung PSI. Simak cerita lengkap soal nomor uniknya di sini!
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 26 September 2026
Jokowi Pamer KTA PSI Bernomor Unik di Hadapan Sang Anak, Berhias Angka 7
Indonesia
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
TB Hasanuddin menyoroti kasus Serda Ahmad yang tewas setelah diduga dianiaya senior. Ia meminta tradisi kekerasan di lingkungan TNI dihentikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
Indonesia
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Empat prajurit TNI AU tersangka penganiayaan Serda Ahmad Muzammil Farisa berpotensi diberhentikan tidak hormat. Ini kronologi pemukulan hingga korban meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Indonesia
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Puspom TNI AU menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Serda Ahmad Muzammil yang berujung kematian.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Indonesia
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Puspom AU menetapkan empat prajurit TNI AU sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Serda Ahmad Muzammul Farisa meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Indonesia
PJLP DKI Menjerit Upah Masih Pakai UMP 2025, PSI Tuntut Tanggung Jawab Pemprov
Staf PJLP Pemprov DKI Jakarta mengeluhkan upah yang diterima masih menggunakan perhitungan UMP 2025, meski tahun 2026 sudah berjalan.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
PJLP DKI Menjerit Upah Masih Pakai UMP 2025, PSI Tuntut Tanggung Jawab Pemprov
Bagikan