PSI Gulirkan Hak Interpelasi, NasDem DKI: Bukan Anies yang Salah Tapi Rizieq Shihab


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (17/11). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta tak sejalan dengan PSI yang mau menggulirkan hak Interpelasi meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait pembiaran kerumunan kegiatan Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri Imam Besar FPI, Rizieq Shihab.
"Tidak (mau gulirkan hak interplasi)," ujar Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI, Wibi Andrino saat dikonfirmasi, Selasa (17/11).
Menurut Wibi, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Pertamburan, Gubernur Anies tak bersalah. Sebab DKI sudah melakukan imbauan, dan bahkan memberikan sanksi denda administrasi kepada Rizieq sebesar Rp50 juta.
Baca Juga
Anies Dinilai Bahayakan Nyawa Warga DKI, PSI Gulirkan Hak Interpelasi
"Kami memandang bahwa pak gubernur sudah menjalankan apa yang dia tulis dalam pergub, sudah mengimbau, sudah melakukan denda, jadi mau apa lagi," papar dia.
Anggota Komisi A ini menilai, bila Gubernur Anies sudah bekerja dengan baik dengan memberikan imbauan keramaian dan telah menerjunkan anak buahnya untuk memantau protokol kesehatan di acara tersebut.
Menurut dia, yang menjadi persoalan dalam kasus ini ialah Rizieq Shihab yang sudah mengundang kerumunan dengan menggelar kegiatan tersebut.
"Pak Anies kan juga punya aparatur perangkat daerah yang bekerja di bawahnya, sudah ada satpol PP, wali kota jakarta pusat, bagian-bagian itu sudah bekerja, agar acara itu tidak melanggar protokol," jelasnya.
Ia pun mempertanyakan Fraksi PSI yang berniat menggunakan hak interplasi untuk memintai keterangan Anies terkait pelanggaran protokol ini. Sebab Anies tidak bersalah dalam kegiatan Rizieq Shihab ini.
"Terus mau penjelasan apa lagi ke Pak Gubernur? Saya rasa sudah clear, di sini kita objektif aja," paparnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono mengaku pihaknya belum berencana menggulirkan hak interplasi terhadap Anies untuk menjelaskan pelanggaran protokol kesehatan di Pertamburan.
Alasan Gembong tak memikirkan hal itu, karena saat ini pihaknya tengah fokua membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2021.
"Belum (ada niat gulirkan hak interplasi), kita belum karena kita masih fokus pada pembahasan apbd 2021 jadi kita belum sampai ke tahapan itu," terangnya.
Baca Juga
Menurut Gembong, hal itu boleh saja dilakukan Fraksi PSI, karena sikap politik PSI dalam memandang kasus ini.
"Itu kan soal sikap politik itu, kemudian kita sekarang lagi fokus bekerja pembahasan apbd 2021 intinya itu," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, NasDem Beri Sinyal PAW di DPR

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah

Pimpinan DPR Pastikan Ahmad Sahroni Belum Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota Legislatif

NasDem Minta Gaji hingga Tunjangan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dihentikan

Akun X ‘Sahroni Berdikari’ Palsu, Partai NasDem Siap Ambil Langkah Hukum

NasDem Geser Ahmad Sahroni, Pindah dari Wakil Ketua Komisi III ke Anggota Komisi I DPR

Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

Murka Surya Paloh! Sentil KPK Soal OTT Bupati Kolaka Timur, Minta DPR Turun Tangan
