MerahPutih.com - Anggota fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana mengancam Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan tak menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA). Ancaman PSI itu berupa pemanggilan Anies ke DPRD DKI Jakarta.
MA telah memutuskan gugatan atas pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam putusan itu MA melarang trotoar Ibu Kota dijadikan lokasi berdagang para Pedagang Kaki Lima (PKL).
Baca Juga
"Kalau Pak Anies tidak segera mengeksekusi putusan MA. Maka kami fraksi PSI akan mendorong dewan memanggil Pak Anies ke DPRD," kata William saat dikonfirmasi, Jumat (30/8).
Putusan itu, menurut Wlliam, menjadi momentum PSI mendorong Gubernur Anies menertibkan PKL di seluruh Ibu Kita. Bukan hanya di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat yang menjadi kontroversi.
Baca Juga
Ngotot Masuk Pansus Wagub DKI, PSI Siap Bendung Cawagub Intoleran
"Tujuan kami memanggil pak anies ini memang rencananya bukan hanya mempertanyakan kenapa dia belum mengeksekusi putusan MA, tapi juga ingin mengetahui sudah sampai mana perkembangan pemprov dalam menertibkan PKL, anggarannya berapa yang mau dipakai, gimana ide kreatif diauntuk menyelesaikan masalah sesuai putusan MA," tuturnya.
Wiliam juga mengkalim bahwa Fraksi PDI Perjuangan setuju untuk melayangkan panggilan pada orang nomor satu di Jakarta itu lantaran tak menjalankan perintah MA.
Baca Juga
Usai Pelantikan, PSI Janji Langsung Turun ke Lapangan Tangani Masalah Warga
"Harus ada gabungan fraksi lain. Saya dengar bahwa PDIP juga setuju untuk rencana memanggil Anies karena belum melaksanakan putusan MA," jelasnya.
William menuturkan pihaknya akan memanggil Anues setelah wakil rakyat DKI melengkapi alat kelengkapan dewan, seperti pengesahan pimpinan DPRD, ketua komisi, dan penunjukan ketua fraksi masing-masing partai.
Baca Juga
"Kita masih menunggu tatib dan pengesahan alat kelengkapan dewan, seperti pembentukan pimpinan DPRD, dll, sebagai legalitas jika kita kita mau memanggil Anies," tutupnya. (Asp)