PSBB Jawa dan Bali, Airlangga Hartarto Minta Masyarakat Jangan Panik


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA/Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden/pri.
MerahPutih.com - Pemerintah pusat memutuskan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa-Bali yang dimulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto menegaskan, bila kebijakan itu bukan pelarangan warga untuk berativitas di tengah kasus meninggi.
Baca Juga
PSBB Jawa-Bali, Pemerintah Diminta Perhatikan Potensi Terjadinya Krisis Pangan
"Ditegaskan ini (pengetatan di kawasan Jawa-Bali) bukan pelarangan kegiatan masyarakat," ujar Airlangga dalam kanal Youtube BNPB Indonesia dengan tema Update Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Berbagai Daerah Jawa dan Bali, Kamis (7/1).
Dengan begitu, Airlangga meminta, masyarakat untuk tidak perlu panik dengan pembatasan itu. Regulasi tersebut dibuat untuk mencermati perkembangan kasus COVID-19, lantaran saat ini tren kasus corona alami kenaikan.
"Yang kedua tidak panik, jangan panik, ungkap Politikus Golkar ini.

Kebijakan pembatasan aktivitas diterapkan karena melihat kasus virus corona di Indonesia yang sudah mengkhawatirkan. Data hari ini kasus aktif COVID-19 nasional sebanyak 112.593 orang.
"Kemudian yang meninggal 23.296 orang, yang sembuh ada 652.513 orang. Tingkat kesembuhannya adalah 82,76 persen dan tingkat kematiannya adalah 2,95 persen," jealsnya.
Berikut pembatasan Jawa-Bali yang dilakukan pemerintah pusat, yakni:
1. Membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.
3. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. Sektor esensial misalnya yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.
4. Pembatasan terhadap jam bukan dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Kemudian makan minum di tempat maksimal 25 persen. Pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
5. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
6.Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur. (Asp)
Baca Juga
PKS Dorong Pemerintah Gunakan Influencer Jelang Penerapan PSBB Jawa-Bali
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Transaksi Harbolnas 2025 Ditarget Tembus Rp 35 Triliun, Pemerintah Janjikan Diskon Besar-besaran

Airlangga Hartarto: PHK Bertentangan dengan Semangat Tidar

Demi Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Bentuk Dewan Kesejahteraan dan Satgas Pencegahan PHK untuk Perlindungan Pekerja

Ekonomi Indonesia Diklaim di Jalur yang Benar, Menko Airlangga Minta Pengusaha dan Investor tak Panik

Pekerja Profesional Bidang TIK Minim, Baru 0,8 Persen Dari Total Angkatan Kerja Nasional.

Isu Transfer Data Pribadi Jadi Perbincangan Hangat, Menkomdigi Bakal Temui Menko Airlangga Hartarto

Tidak Ikut Prabowo Pulang, Menko Airlangga Langsung Geser dari Brasil ke AS Nego ke Pemerintah Trump

Pemerintah Tetapkan Deregulasi Kebijakan Impor 10 Komoditas

Kompak! Bahlil dan Airlangga Hartarto Enggan Berspekulasi Soal Reshuffle Kabinet

Kirim Airlangga ke AS, Prabowo Tunggu Laporan Hasil Negosiasi Tarif Trump
