PSBB Diperpanjang, Ganjil-Genap Tidak Berlaku


Ganjil genap di Jakarta. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Pemberlakuan ganjil-genap dipastikan belum diterapkan karena Pemprov DKI Jakarta memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 11 Oktober 2020. Dengan ditiadakannya ganjil-genap, kendaraan berpelat ganjil ataupun genap boleh mengaspal di jalanan Jakarta.
"PSBB diperpanjang, peniadaan ganjil-genap juga diperpanjang," ujar Dilantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Puromo Yogo kepada wartawan, Jumat (25/9).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang PSBB. PSBB diperpanjang sampai 11 Oktober 2020. Selama PSBB jilid 2 ini, Anies menyebut ada tanda-tanda pelandaian kasus positif dan kasus aktif di Jakarta.
Baca Juga:
Pilkada di Masa Pandemi, Publik Merasa Was-Was
Pada 12 hari pertama September, lanjut dia, pertambahan kasus aktif sebanyak 49 persen atau 3.864 kasus. Lalu 12 hari berikutnya, penambahan jumlah kasus aktif masih terjadi, namun berkurang menjadi 12 persen atau 1.453 kasus.
"Pelandaian grafik kasus aktif bukanlah tujuan akhir. Kita masih harus terus bekerja bersama untuk memutus mata rantai penularan. Pemerintah terus tingkatkan 3T dan warga perlu berada di rumah dulu, hanya bepergian bila perlu sekali dan terapkan 3M," ujar Anies.
Meski disebut sudah menunjukkan tanda awal pelambatan, Anies mengatakan, peningkatan kasus masih terus perlu ditekan. Tanpa pembatasan ketat dan dengan pengetesan yang masif, pertambahan kasus harian di Jakarta diprediksi akan mencapai 2.000 per hari pada pertengahan Oktober. Sedangkan kasus aktif akan mencapai 20 ribu pada awal November.

Kapolda Polda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, pihaknya membuka pengaduan terhadap pelanggar aturan protokol kesehatan pencegahaan Covid-19 pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kini berjalan di DKI Jakarta.
Dia menjelaskan, masyarakat bisa melaporkan pelanggar aturan PSBB melalui media sosial yang dikelola oleh Polda Metro Jaya. Atau bisa di akun media sosial Polres dan Polsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Kami meluncurkan hotline pengaduan masyrakat tentang pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang dijumpai masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya melalui akun media sosial, antara lain Twitter, Instagram, Facebook, WhatsApp di tiap-tiap satuan kerja Polda, Polres, dan Polsek," ucap dia.
Nana berharap, masyarakat menyadari pentingnya mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 guna menekan penyebaran virus tersebut. Sehingga pelaksanaan PSBB bisa berjalan dengan baik, sehingga pandemi ini segera berakhir. (Knu)
Baca Juga:
Dua Alasan Polri Tak Perlu Beri Izin Kelanjutan Liga 1 dan 2
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)

Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi

Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI
