Proyek IKN Pakai Pengawas Asing, Anggota DPR: Tamparan Buat PUPR
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2023). Foto: Arief/Man
MerahPutih.com - Rencana pemerintah memakai pengawas asing pada proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mendapatkan kritikan tajam dari anggota DPR RI.
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyampaikan, keputusan pemerintah memakai mandor asing sebagai pengawas IKN Nusntara menjadi tamparan keras bagi Kementerian PUPR.
Baca Juga
"Kalau penjelasan dari Pemerintah kan katanya untuk memastikan (pembangunan IKN). Apakah masih kurang pasti kalau tenaganya diambil dari dalam negeri? Saya rasa ini menurut saya Pak, bukan kita ngompori, ini ‘tamparan’ buat Kementerian PU (PUPR)," ujar Lasarus di Jakarta, Selasa (20/6).
Menurut Lasarus, kebijakan tersebut malah memperlihatkan kualitas SDM Indonesia yang dinilai belum bisa meyakinkan bangsa sendiri. Oleh karena itu, Komisi V DPR berencana memanggail Kemen PUPR dan Otorita IKN Nusantara.
"Saya rasa ini juga menunjukkan kualitas kita hari ini sampai di mana. Bahwa kualitas kita sendiri belum berada pada titik yang bisa menyakinkan bangsa kita sendiri," tegasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR RI Mulyadi menyinggung keterlibatan tenaga kerja asing dalam proyek IKN.
"Ini IKN menyedot anggaran yang begitu besar, tapi tiba-tiba muncul wacana pekerja asing masuk ke IKN misalnya. Ini saya kira miris, kalau kebutuhan non skill tanda kutip harus tenaga asing kan sayang," katanya.
Terkait hal itu, Mulyadi mendorong Pemerintah untuk menyiapkan pelatihan mengasah kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM).
Pelatihan SDM tersebut, tandas Mulyadi, juga diharapkan bisa memenuhi kebutuhan yang diperlukan untuk pembangunan dan percepatan proyek IKN. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Berita Terkait
Jalur Darat Terputus, Komisi V DPR Dorong Pembukaan Penerbangan Bandara Rembele Aceh
DPR Nilai Inpres Rehabilitasi Sumatra Tepat untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
Komisi V Desak Pemerintah Cari Bantuan Eksternal untuk Penanganan Banjir Bandang Sumatera
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Wacana Menhub soal Pengoperasian KRL 24 Jam, Komisi V DPR: Perlu Kajian Matang dan Koordinasi dengan KAI
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
DPR Inisiasi RUU Pekerja Gig, Atur Hak dan Perlindungan Ojol hingga Freelancer
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas