Protokol Kesehatan Dilanggar, Mahfud MD Bakal Kumpulkan Kepala Daerah
Menkopolhukam Mahfud MD . (Foto: setkab.go.id)
MerahPutih.com - Presiden Jokowi menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Dalam inpres yang ditandatangani 4 Agustus 2020 itu, diatur sanksi termasuk denda bagi pelanggar protokol kesehatan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, berencana mengumpulkan para pejabat dari pusat sampau daerah bahas perintah presiden tersebut.
"Mungkin awal minggu depan ya, Senin yang akan datang saya akan kumpulkan menteri terkait dan semua kepala daerah," ujar Mahfud, dalam konferensi persnya melalui zoom, Jumat (7/8).
Ia mengatakan, beberapa hal yang akan dibahas terkait dengan cara penerapan hingga penegakan hukum.
Baca Juga:
Pemprov DKI Wajibkan Pesepeda Pakai Helm dan Masker
"Untuk berbicara tahapan-tahapan ini bagaimana aturannya, kemudian siapa yang melaksanakan, dan bagaimana melaksanakannya. Sampai bagaimana penegakan hukumnya," kata Mahfud.
Penerapan inpres ini, lanjut Mahfud, akan berbeda di setiap daerah. Serta dilakukan sesuai dengan masing-masing zona daerah. Karena daerah punya kearifannya sendiri sesuai dengan kulturnya.
"Tentu itu dibuat bervariasi sesuai dengan tingkat atau zona masing-masing. Apakah zona merah, hijau, orange, kuning, nanti tentu bisa diatur secara berbeda-beda," sambungnya.
Selama ini, Pemerintah telah banyak mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk mendorong percepatan penanganan COVID-19. Namun, hal itu dirasa kurang, lantaran kasus COVId-19 kurvanya tidak kunjung melandai dan kian masif penyebarannya meskipun angka kematiannya cenderung kecil.
Perkembangan di Indonesia, banyak sekali masyarakat yang belum sadar protokol kesehatan sehingga Presiden mengeluakan Inpres.
Baca Juga:
665 Kasus Bertambah, Jakarta Terus Pimpin Penambahan COVID-19 Tertinggi
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Prabowo, Mahfud MD: Negara Akan Maju Jika Pemimpinnya Tambah Bugar
KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK Minta Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Mahfud Md Puji Keberanian Menkeu Purbaya Berbeda Pendapat dengan Luhut soal Program MBG