Pemprov DKI Wajibkan Pesepeda Pakai Helm dan Masker

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 07 Agustus 2020
Pemprov DKI Wajibkan Pesepeda Pakai Helm dan Masker

Warga berolahraga saat CFD di kawasan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Minggu (21/6/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Olahraga sepeda kini lagi tren di masa adaptasi new normal pandemi COVID-19.

Untuk mewujudkan keselamatan dan ketertiban pengguna sepeda, Pemprov DKI Jakarta melaui Dinas Perhubungan (Dishub) mewajibkan para pesepeda untuk memakai helm dan masker.

Baca Juga:

Awas, Pesepeda Juga Jadi Sasaran Operasi Patuh Jaya

"Jadi, prinsip bersepeda menggunakan helm dan menggunakan masker itu penting," ujar Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo di Jakarta Jumat (7/8).

Selain itu, para pesepeda pun diharuskan untuk menggunakan rompi yang memiliki reflektor cahaya yang dipakai saat malam hari. Hal itu untuk keselamatan pesepeda saar berolahraga di waktu malam.

"Ada rompi dengan reflektornya. Demikian pula halnya lampu di depan dan belakang yang menunjukan kalau itu pesepeda," tuturnya.

Warga mengayuh sepedanya saat melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (30/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
Warga mengayuh sepedanya saat melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (30/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

Terlebih saat pandemi virus corona ini, Syafrin mengimbau, kepada para pesepeda untuk mematuhi protokol kesehatan.

Syafrin tak menyebutkan ihwal sanksi apa yang diberikan bila pesepeda tak mematuhi aturan tersebut.

"Nanti pihak kepolisian yang akan menindak dan memberikan sanksinya," tutupnya.

Seperti diketahui, untuk mewujudkan keselamatan dan ketertiban pengguna sepeda Polda Metro Jaya mengharuskan para pesepeda tetap berada pada lajurnya.

Baca Juga:

Bersepeda Layaknya Atlet Bersama Komunitas Mozia Loop

Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Herman RSH bilang, bila pesepeda keluar dari lajurnya berarti sudah berbicara pada aspek yuridis (landasan hukum) pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 299 dimana sanksinya adalah dengan hukuman pidana kurungan 15 hari kemudian ditambah denda sebesar Rp100 ribu.

"Penggoes (pengguna sepeda) itu harus bertahan tetap di rule on the track-nya. Mana kala pengggoes itu nanti keluar dari jalurnya berarti sudah berbicara pada aspek yuridisnya pada pasal 299 di mana sanksinya adalah dengan hukuman pidana kurungan itu adalah 15 hari kemudian ditambah denda sebesar 100 ribu," papar Herman di Jakarta, Jumat (7/8). (Asp)

Baca Juga:

Hobi Gowes? Ketahui Isyarat Tangan saat Bersepeda di Jalan Raya

#Sepeda #Virus Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Berita Foto
Pemprov DKI Jakarta akan Bangun Jalur Sepeda Tambahan Sepanjang 3,8 Km dengan Konsep Complete Street
Pedagang cilok melintas di jalur sepeda Kawasan Jalan Tentara Pelajar, Palmeran, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 06 Mei 2025
Pemprov DKI Jakarta akan Bangun Jalur Sepeda Tambahan Sepanjang 3,8 Km dengan Konsep Complete Street
Indonesia
Dishub DKI Targetkan Pemeliharaan Jalur Sepeda Usai Lampaui Target 2025
Target panjang jalur sepeda hingga 2025 sebesar 250 km telah terlampaui dengan realisasi 314 km
Angga Yudha Pratama - Senin, 28 April 2025
Dishub DKI Targetkan Pemeliharaan Jalur Sepeda Usai Lampaui Target 2025
Indonesia
Dishub DKI Jakarta Bangun 3,8 Km Jalur Sepeda Baru Tahun Ini, Fokus pada Keamanan dan Kenyamanan Pesepeda
Selain pembangunan fisik, Dishub Jakarta juga berkolaborasi dengan berbagai instansi pemerintah dan organisasi non-pemerintah (NGO)
Angga Yudha Pratama - Senin, 28 April 2025
Dishub DKI Jakarta Bangun 3,8 Km Jalur Sepeda Baru Tahun Ini, Fokus pada Keamanan dan Kenyamanan Pesepeda
Indonesia
MRT Jakarta Bantu Pelanggan yang Kehilangan Sepeda Lapor ke Polsek Setiabudi
MRT Jakarta bantu pelanggan yang kehilangan sepeda lapor ke Polsek Setiabudi. Lalu, menyerakhkan rekaman CCTV atas kejadian pencurian itu.
Soffi Amira - Kamis, 17 April 2025
MRT Jakarta Bantu Pelanggan yang Kehilangan Sepeda Lapor ke Polsek Setiabudi
Indonesia
Viral Sepeda Rp 3,3 Juta Hilang Dicuri di Parkiran MRT Setiabudi, Polisi Cek TKP
Sepeda berwarna biru itu sebelum hilang sudah dalam kondisi terkunci rantai yang berkode saat diparkir
Wisnu Cipto - Rabu, 16 April 2025
 Viral Sepeda Rp 3,3 Juta Hilang Dicuri di Parkiran MRT Setiabudi, Polisi Cek TKP
Dunia
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Virus baru ini berasal dari subgenus merbecovirus, yang juga termasuk virus penyebab Middle East Respiratory Syndrome (MERS).
Dwi Astarini - Jumat, 21 Februari 2025
 Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Berita Foto
Pilkada DKI Jakarta: Program Fasilitas Non Jalur bagi Pengguna Sepeda Komuter
Suasana jalur sepeda dengan separator di Kawasan Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).
Didik Setiawan - Senin, 14 Oktober 2024
Pilkada DKI Jakarta: Program Fasilitas Non Jalur bagi Pengguna Sepeda Komuter
Olahraga
Tim Balap Sepeda Indonesia Berpeluang Loloskan Atletnya ke Olimpiade Paris 2024
Bernard van Aert tampil apik di nomor omnium UCI Track Nations Cup 2024 Hong Kong dan membuat yakin tiket Olimpiade akan didapat.
Frengky Aruan - Minggu, 17 Maret 2024
Tim Balap Sepeda Indonesia Berpeluang Loloskan Atletnya ke Olimpiade Paris 2024
Indonesia
Fasilitas Penitipan Sepeda Perlu ada di Halte
Dengan demikian, makin banyak masyarakat menggunakan sepeda untuk bepergian.
Ikhsan Aryo Digdo - Jumat, 23 Februari 2024
Fasilitas Penitipan Sepeda Perlu ada di Halte
Indonesia
DKI Tak Anggarkan Penambahan Jalur Sepeda pada 2024
Alasan Pemprov tak lanjutkan lagi pembangunan lajur sepeda karena saat ini sudah melampaui target.
Zulfikar Sy - Kamis, 09 November 2023
DKI Tak Anggarkan Penambahan Jalur Sepeda pada 2024
Bagikan