Protes Raker Persiapan Asian Games 2018 dengan Kapolri, Fraksi Gerindra Walk Out

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 19 Juli 2018
Protes Raker Persiapan Asian Games 2018 dengan Kapolri, Fraksi Gerindra Walk Out

Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian (kiri) didampingi Wakapolri Komjen Pol Syafruddin (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait persiapan Asian Games 2018 diwarnai aksi walk out (WO) dari Fraksi Gerindra.

Rapat kerja (Raker) yang membahas persiapan dan isu-isu keamanan jelang Asian Games di Kompleks Senayan, Jakarta itu mendapat protes dari Fraksi Gerindra karena berlangsung terbuka.

Dalam raker yang dipimpin oleh Ketua Komisi III Kahar Muzakir serta Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan dan Erma Suryani Ranik itu, Kapolri memaparkan tantangan serta program untuk pengamanan Asian Games.

Setelah itu, anggota Komisi III Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra meminta agar raker berjalan secara tertutup, tidak ada batasan waktu dan tidak ada jawaban Kapolri yang dilakukan tertulis, meski pada awal telah diputuskan rapat dilangsungkan terbuka.

"Waktu tadi diputuskan terbuka saya belum, ada dan sekarang saya usulkan rapat dilakukan tertutup," ujar Sufmi Dasco kepada pimpinan rapat.

Raker Komisi III DPR
Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat(Foto: MP/Muchammad Yani)

Sejumlah fraksi lain menyatakan ketidaksetujuannya dan mengusulkan rapat yang berlangsung Kamis (19/7) itu tetap dijalankan secara terbuka, beberapa mengusulkan waktu dibatasi hingga pukul 16.00 WIB.

Menanggapi badai intrupsi anggota Komisi III kepada pimpinan rapat yang tidak kunjung usai, Kapolri pun angkat bicara dan mengusulkan rapat dilakukan secara terbuka, apabila Fraksi Gerindra ingin menyampaikan hal yang bersifat tertutup akan dilakukan di akhir raker.

Kapolri juga mengatakan tidak dapat menjawab segala pertanyaan langsung, khususnya hal yang sangat teknis karena terdapat kemungkinan tidak memegang data pada saat itu.

Pimpinan rapat sebagaimana dilansir Antara memutuskan rapat tetap dilakukan secara terbuka dan mempersilakan Fraksi PDIP untuk menyampaikan pertanyaan dan pendapatnya.

Namun, Dasco tidak puas dengan keputusan tersebut dan menyatakan pihaknya tidak akan mengikuti raker karena merasa pendapatnya tidak diakomodasi.

"Kalau begitu Fraksi Gerindra memutuskan untuk tidak ikut raker hari ini. Kami akan ikut raker kalau diakomodasi oleh pimpinan atau saat Komisi III sudah memiliki pimpinan yang baru," ucap Dasco yang kemudian meninggalkan ruangan dan disusul rekan-rekan sefraksinya.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Banyak Artis Jadi Bacaleg, KPU: Itu Wewenang Partai Politik

#Komisi III DPR #Tito Karnavian #Asian Games 2018 #Partai Gerindra
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Kasus DSI Mengemuka, Anggota DPR Minta PPATK Ungkap Aliran Dana ke Kolega Manajemen
Anggota Komisi III DPR RI mendesak PPATK mengungkap aliran dana DSI yang diduga mengalir ke perusahaan terafiliasi demi pemulihan hak ribuan korban.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Kasus DSI Mengemuka, Anggota DPR Minta PPATK Ungkap Aliran Dana ke Kolega Manajemen
Indonesia
Gerindra Bantah Prabowo Usulkan Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI
Partai Gerindra membantah Presiden RI, Prabowo Subianto, mengusulkan Thomas Djiwandono menjadi Deputi Gubernur BI.
Soffi Amira - Rabu, 21 Januari 2026
Gerindra Bantah Prabowo Usulkan Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
Bupati Pati, Sudewo, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Gerindra pun menggelar sidang mahkamah kehormatan untuk memproses status keanggotaannya.
Soffi Amira - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
Indonesia
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Penerapan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam perkara tersebut mencerminkan arah kebijakan hukum pidana nasional di masa depan.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Indonesia
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara itu.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Indonesia
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
Melalui pembatasan durasi sidang 60 hari dan jalur yudisial yang ringkas, RUU ini diharapkan mampu menghapus stigma pengadilan yang lamban.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Komisi III DPR RI merespons kritik publik terhadap KUHP dan KUHAP baru. DPR menegaskan proses penyusunan terbuka dan meminta pihak keberatan menempuh uji materi di MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Indonesia
Korban Bencana Sumatera Dapat Uang Kompensasi Rumah Rp 15-60 Juta, Tergantung Kerusakan
Untuk kategori rumah rusak berat kompensasi yang dianggarkan mencapai Rp 60 juta per kepala keluarga korban bencana Sumatera
Wisnu Cipto - Sabtu, 10 Januari 2026
Korban Bencana Sumatera Dapat Uang Kompensasi Rumah Rp 15-60 Juta, Tergantung Kerusakan
Indonesia
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri juga tetap dilakukan Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Januari 2026
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Bagikan