Proses Pidana 5 Perwira Peras Anak Bos Prodia Jangan Berhenti di Sanksi Pemecatan dan Demosi
Eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro (tengah). ANTARA/Khaerul Izan
MerahPutih.com - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid propam) Polda Metro Jaya yang menyelesaikan penanganan kasus pemerasan mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan rekan-rekan yang telah diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Putusan Sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sendiri diketok pada Jumat 7 Februari 2025 malam, Sanksi pemecatan deng tidak hormat diberikan kepada AKBP Bintoro, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel AKP Zakaria, dan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Jaksel AKP Mariana
Sedangkan, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung dan mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jaksel Ipda Novian Dimas terkena sanksi demosi selama delapan tahun dan bertugas di luar penegakan hukum serta dipatsus selama 20 hari.
Baca juga:
Sanksi Pecat AKBP Bintoro Pemeras Anak Bos Prodia Tersangka Pembunuhan Dipuji Beri Efek Jera
Kelima anggota Polri itu terlibat dalam kasus pemerasan terhadap dua tersangka pembunuhan dan pemerkosaan oleh anak bos Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
"Putusan terhadap pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro dan kawan-kawan tersebut merupakan ketegasan Polri terutama Bidpropam Polda Metro Jaya dalam melakukan penanganan yang cepat," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, memberikan apresiasi, Sabtu (8/2).
Namun, IPW mengingatkan kasus pemerasan yang dilakukan para perwira Polri tidak boleh hanya selesai sampai di situ. Kelima polisi itu tetap harus menjalani proses hukum pidana umum.
Baca juga:
Gara-Gara Ini, Anak Bos Prodia Cabut Gugatan Perdata Eks Kasatreskrim Jaksel AKBP Bintoro
"IPW juga mendorong agar proses kode etik atas para pelanggar tersebut ditindak lanjut dengan proses Pidana, agar kepercayaan publik bahwa hukum berlaku pada semua pihak tanpa terkecuali," tandas Ketua IPW itu. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Napi Pemeras Video Seks Mengaku TNI Dijebloskan ke Sel Isolasi di Rutan Kendari
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks, Napi Mengaku TNI Habiskan Buat Judol
Ngaku-Ngaku TNI Tugas di Papua, Napi Rutan Kolaka Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks
KPK Sita Aset Rumah di Depok dan Bogor Dari Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing
KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng
6 Film Ikonik Mengenai Kebobrokan Hingga Brutalitas Polisi yang Wajib Kamu Tonton
KPK Kejar Pihak yang Bawa Kabur 3 Mobil dari Rumah Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Wamen Immanuel Ebenezer Dikabarkan Ditangkap KPK karena Peras Perusahaan, Kemnaker Tunggu Info dari KPK